Aksinews.id/Banitobo – Kekosongan Jabatan Kepala Dusun Satu (Dusun Leimean) dan kepala seksi Pelayanan Pembangunan Desa Banitobo, Kecamatan Lebatukan, Lembata segera terisi. Kepala Desa Banitobo, Ignatius Koda sudah mengeluarkan surat undangan untuk acara pelatikan pejabat yang mengisi kedua jabatan tersebut pada hari Jumat (24/4/2026) besok.
Menariknya, informasi yang berhasil diperoleh aksinews.id menyebutkan, salah satu pejabat yang bakal dilantik adalah Agustinus Geneo, yang sebelumnya memangku jabatan sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banitobo. Sementara, Carfario Tuen Hidalabi bakal mengisi jabatan Kepala Dusun Leimean, Hidalabi.

Akibatnya, dua pelamar bebas, yakni Blasius Gregorius Belida Lasar alias Hendro dan Rani Liman praktis tersingkir dari proses rekruitmen untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa Banitobo ini. Namun, warga desa Banitobo menyayangkan munculnya aparat BPD menjadi kepala seksi tersebut. Lantaran mengakibatkan kekosongan pada jabatan di BPD Banitobo.
Diperoleh pula informasi bahwa nama yang diajukan kepada Bupati Lembata melalui Camat Lebatukan hanya Agustinus Geneo, Carfario Tuen Hidalabi, Blasius Gregorius Belida Lasar dan Cherfasius Lera Sarong. Agustinus dan Cherfasius adalah anggota BPD. Namun Cherfasius kemudian mengundurkan diri dari proses rekruitmen ini, dan tetap bertahan sebagai anggota BPD.
Nama Rani Liman sama sekali tidak diajukan kepada Camat Lebatukan, karena dinilai terlambat memasukkan lamaran. Padahal, menurut sumber aksinews.id, Rani Liman lebih dulu memasukan lamaran daripada Carfario Tuen Hidalabi. “Kenapa Fario bisa lolos, sementara Rani digugurkan?”, ungkap seorang warga Banitobo, heran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD Lembata, Yosep Raya Langoday, S.Sos yang dikonfirmasi Kamis (23/4/2026) melalui pesan Whatsapp, menjelaskan bahwa Kepala Desa Banitobo, Iganatius Koda sempat melakukan konsultasi terkait pengisian jabatan lowong di desanya ini.
“Pada saat konsultasi kades juga sampaikan apakah BPD yang aktif bisa direkrut atau melamar ke perangkat yang lowong atau tidak. Kalau BPD aktif dilarang kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri dari BPD. Dasar surat pengunduran diri yang bersangkutan bisa melamar ke perangkat desa,” papar Yos Raya.
Agustinus Geneo memang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota BPD Banitobo, pada tanggal 17 Maret 2026. Dalam suratnya, Agustinus hanya menyatakan mengundurkan diri dari anggota BPD tanpa menyertakan alasan yang jelas.
“Dasar surat pengunduran diri yang bersangkutan bisa melamar ke perangkat desa. Laporan yang saya dapatkan hari ini, betul ada nama BPD. Tapi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatan BPD,” jelas Yos Raya seraya menambahkan, “Mengundurkan diri berarti semua hak dan kewajibannya terhenti. SKnya tetap diproses”. (AN-01)




















