Aksinews.id, Kupang – Proyek SPAM IKK Ile Boleng ternyata sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018. Juga, dialokasikan anggaran untuk pengerjaan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM).
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek SPAM IKK Ile Boleng di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (24/5/2021). Sidang lanjutan ini proyek yang dianggarkan dalam APBD TA 2018 Kabupaten Flores Timur ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yakni Yohanes John Fernandes selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur dan Drs. Theodorus Letoama Hadjon, M.Si dari BP4D Kabupaten Flores Timur. Pantauan media ini sidang dimulai pukul 10.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 14.30 Wita.
Sidang dipimpin Teddy Windiartono, SH., M.Hum selaku hakim Ketua, didampingi dua hakim anggota, Ikrarniekha Elmawati, SH., MH dan Drs. Gustaf Paiyan Meringan Marpaung, SH., MH. Sedangkan, Andreas Benu, SH selaku Panitra Pengganti, dan Jaksa Penuntut Umum dipimpin Cosmas Oematan, SH selaku Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Larantuka.
Terdakwa konsultan perencana Yohakim Yuvenalis B. Siola diwakili kuasanya Akhmad Bumi, SH dan Rizal Simon Thene, SH., M.Hum. Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yohanes Juan Fernandes, ST diwakili kuasa hukumnya Stev Matutina, SH dan terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi diwakili kuasanya Agustinus Payong Dosi, SH. Sedangkan ketiga terdakwa mengikuti secara daring melalui zoom dari Rutan Penfui Kupang.
Saksi Yohanes John Fernandes selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur di depan persidangan menjelaskan SPAM IKK Ile Boleng dianggarkan dalam APBD TA 2018. “Sebelumnya dalam RKA tidak diajukan SPAM Ile Boleng, tapi pada saat asistensi pak Bupati memberi petunjuk agar dimasukan SPAM Ile Boleng. SPAM IKK Ile Boleng dan Rispam sama-sama dianggarkan dalam APBD. Selanjutnya dimasukan SPAM Ile Boleng dan diajukan RAPBD ke DPRD untuk dibahas dan DPRD Flores Timur menyetujuinya”, jelasnya.
Menjawab pertanyaan Rizal Simon Thene, SH, M.Hum apa terkait penolakan warga pada saat pekerjaan fisik SPAM IKK Ile Boleng, juga terjadi juga pada saat perencanaan ? Saksi Jhon Fernandes menjelaskan pada saat perencanaan warga menerima dengan baik. “Apa hasil kerja konsultan perencana dipakai dalam tender SPAM IKK Ile Boleng? Dipakai dalam lelang dan untuk pekerjaan konsultan perencanaan tidak ada persoalan”, jelasnya di dalam persidangan.
Sementara saksi Drs. Theodorus Letoama Hadjon, M.Si dari BP4D Kabupaten Flores Timur dalam persidangan menjelaskan SPAM IKK Ile Boleng diajukan dalam RKAPD dan tertuang dalam Perbub Nomor: 039 Tahun 2017 tentang SPAM IKK Ile Boleng. “SPAM IKK Ile Boleng dan Rispam dianggarkan dalam APBD TA 2018”, jelasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM IKK Ile Boleng dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Larantuka Nomor: PDS-02/Flotim/03/2021 para terdakwa didakwa atas perbuatannya telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1.528.040.739 (satu milyar lima ratus dua puluh delapan juta empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Asal tahu, perencanaan proyek SPAM IKK Ile Boleng direncanakan di lokasi Waigeka, desa Lite, kecamatan Adonara Tengah. Saat perencanaan tidak ada penolakan warga setempat, tapi saat pekerjaan fisik oleh kontraktor, warga melakukan protes. Akhirnya, dipindahkan oleh Dinas PUPR ke Waimawu desa Hokohorowura.
Nilai penawaran konsultan perencana dalam melakukan pekerjaan perencanaan yang menang lelang sebesar Rp 303.000.000 (tiga ratus tiga juta rupiah). Menurut keterangan saksi Johanes John Fernandes selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR dalam persidangan menjelaskan untuk pekerjaan perencanaan tidak ada persoalan. Sidang dilanjutkan pada Senin, 14 Juni 2021 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.(*/fre)