Oleh: Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin
Magister Pendikan Agama Islam di Univesitas Muhammadiyah Malang
Ishak :
“Kebijakan tersebut berusaha untuk menumbuhkan etos identitas nasional dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Diantisipasi bahwa kebijakan ini akan melampaui keteraturan prosedural belaka dan berkontribusi secara signifikan terhadap pengembangan karakter yang kuat yang ditandai dengan patriotisme.”
Memahami Pancasila
Mengabaikan dasar-dasar filosofis suatu bangsa memang dapat memberikan pengaruh yang mendalam pada lintasan peradaban. Filsafat secara historis memiliki fungsi penting dalam merumuskan prinsip-prinsip penting etika, moralitas, dan penalaran kritis, yang merupakan pilar dasar kemajuan peradaban. Dengan tidak adanya pemahaman yang komprehensif dan penilaian wacana filosofis, nilai-nilai fundamental ini dapat diabaikan, berpotensi menyebabkan penurunan dalam berbagai domain kritis seperti sistem pendidikan, struktur pemerintahan, dan kerangka kerja sosial pada umumnya.
Ketika penelitian filosofis diabaikan, peradaban suatu bangsa pasti kehilangan orientasi, maka yang diperlukan bimbingan intelektual yang diberlakukan untuk menavigasi kompleksitas dan transformasi yang melekat dalam masyarakat kontemporer. Akibatnya, sangat penting untuk mengabadikan studi, penghargaan, dan penerapan praktis filsafat dalam kehidupan sehari-hari untuk memastikan bahwa peradaban tetap kuat dan makmur.
Pancasila telah melampaui perannya sebagai fondasi negara dan telah berkembang menjadi kompas moral dan etika bagi masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari mereka. Integrasi nilai-nilai Pancasila di berbagai bidang kehidupan, khususnya di bidang agama dan keagamaan, sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia tetap kohesif, adil, dan sejahtera. Namun Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat. mendengarkan pembacaan naskah Pancasila setiap hari Selasa dan Jumat pada jam yang sama dan mendengarkan pembacaan Panca Prasetya KORPRI setiap hari Rabu pukul 10.00 waktu setempat Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sikap berdiri tegak dan sikap sempurna.
Tujuan dari edaran ini adalah untuk memperkuat rasa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan ASN Kementerian Agama. Dengan rutin memperdengarkan dan mengikuti kegiatan tersebut, diharapkan nilai-nilai kebangsaan, integritas, dan komitmen ASN dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara semakin meningkat. Implementasi edaran ini telah dilaksanakan di berbagai daerah, Kementerian Agama Kabupaten Lembata baru hari Senin, 10 Februari 2025 di mana ASN secara aktif mengikuti instruksi tersebut sebagai wujud penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kedisiplinan.
Prinsip-Prinsip Dasar
Ishak Sulaiman menjelaskan kebijakan tersebut berusaha untuk menumbuhkan etos identitas nasional dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Diantisipasi bahwa kebijakan ini akan melampaui keteraturan prosedural belaka dan berkontribusi secara signifikan terhadap pengembangan karakter yang kuat yang ditandai dengan patriotisme. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupate Lembata mempertanyakan benarkah ASN Kemenag terpapar atau ASN Kemenag tidak sedang dalam keadaan baik-baik saja. Premisnya tehadap kebijakan yang tertuang dalam SE Menag RI Nomor 1 Tahun 2025 adalah bertujuan untuk menumbuhkan etos identitas nasional dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara bagi ASN Kementerian Agama.
Untuk mencapai tujuan tersebut, lebih lanjut Ishak menjelaskan seorang ASN harus memahami enan prinsip utama yang menjadi landasan kebijakan ini: 1). Prinsip nasionalisme, 2). Prinsip patriotisme, 3). Prinsip disiplin dan kepatuhan, 4). Prinsip penguatan karakter ASN, 5). Prinsip akurasi dan 6). Prinsip konsistensi dan keberlanjutan. Dengan merangkul prinsip-prinsip ini, kebijakan ini bercita-cita tidak hanya untuk membangun rutinitas prosedural tetapi juga untuk menumbuhkan karakter ASN yang dibedakan oleh nasionalisme tinggi, integritas, dan dedikasi yang tak tergoyahkan terhadap kepentingan bangsa dan negara.
Nasionalisme
Berdasarkan fakta dan fenomena yang ada, dapat disimpulkan bahwa nasionalisme ASN Kemenag melemah. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, seperti: 1). indikator melemahnya Nasionalisme ASN Kemenag yang ditandainya dengan kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang nilai-nilai nasionalisme; keterlibatan ASN dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai nasionalisme; kurangnya kapasitas ASN dalam mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme dan pengaruh globalisasi dan teknologi yang dapat melemahkan nilai-nilai nasionalisme. 2). melemahnya nasionalisme ASN Kemenag dapat memiliki dampak negatif yang ditandai dengan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat; meningkatnya korupsi dan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai nasionalisme dan melemahnya integrasi nasional dan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas ASN Kemenag dalam mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, sebagaimana yang telah dilakukan melalui Surat Edaran Sekjen Menag No. 01/2025. Dengan demikian, penerapan Surat Edaran ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat nasionalisme yang lebih kuat di kalangan ASN Kementerian Agama, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan lebih baik. (*)
Penulis Lahir di Ende, 27 April 1970, merupakan ASN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, saat ini sebagai Pengawas Sekolah, menyelesaikan studi S1 Fakultas Tarbiyah pada Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah Kupang Tahun 1995, menyelesaikan S2 Magister Pendikan Agama Islam di Univesitas Muhammadiyah Malang Tahun 2025 dan saat ini bergabung dalam “Komunitas Penulis Lembata” juga sebagai “Penakar Literasi”