Aksinews.id/Lewoleba – Penasihat Hukum keluarga korban penikaman di Desa Leubatang, Kecamatan Omesuri, Iwan Tedemaking minta Kapolres Lembata tangkap dan tahan pelaku penikaman. Hal ini disampaikan advokat Yohanes Karolus Songgur, S.H., M.H., di Lewoleba, Minggu (19/1/2024).
Menurut advokat muda berdarah Lembata Manggarai ini, Iwan Tedemaking kini dirujuk ke Kupang guna pemeriksaan lebih lanjut. “Korban kini berada di Kupang, dirujuk ke Kupang,” ungkap Karol.
“Sebagai kuasa hukum keluarga korban, kami minta Kapolres Lembata segera menangkap pelaku yang sempat ditahan namun kini dilepas kembali. Sebaiknya pelaku itu ditangkap dan ditahan untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya.
Menurut Karolus, korban adalah orang asli Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape. Namun selama ini berdomisili di Desa Leubatang, Kecamatan Omesuri.
Ya, “Kami harap Bapak Kapolres bisa memahami kondisi psikologis keluarga korban penikaman ini. Olehnya itu sebaiknya pelaku penikaman ditahan di Mapolres Lembata untuk kepentingan proses hukum, jika tidak akan berbahaya, baik buat orang lain maupun buat diri pelaku sendiri,” ungkap Karol.
Jika pelaku tidak ditahan untuk kepentingan proses hukum, sambung dia, dibiarkan berkeliaran demikian di Kampung, bisa saja pelaku melancarkan kembali aksinya dan korban bisa bertambah. “Hal ini tentu tidak diinginkan oleh semua kita. Oleh karna itu sebaiknya pelaku segera ditahan,” ujarnya, menambahkan.
Menurut advokat Karol, segala bukti telah ada, saksi-saksi yang melihat langsung kejadian juga ada, korban sendiri pun melihat siapa yang melakukan penikaman terhadap dirinya. “Sebetulnya perkara sudah sangat terang dan mestinya telah ada penetapan tersangka oleh penyidik dalam masalah penikaman Iwan Tedemaking ini,” tutup Karol. (AN-01)