Aksinews.id/Lewoleba – Sengketa tanah di depan kawasan CWC (depan Kantor Pegadaian Lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhirnya dimenangkan oleh Theresia Ina Erap dkk.
Perkara antara David Lamawato Cs sebagai Penggugat melawan Teresia Ina Erap dkk selaku tergugat dengan register perkara nomor: 5/Pdt.G/2024/PN.Lbt, obyek sengketa tersebut beralamat di bilangan CWC (depan Kantor Pegadaian Lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Theresia Ina Erap dkk melalui penasehat hukumnya Rafael Ama Raya, SH, MH sekaligus Ketua Tim Penasehat Hukum mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara yang dihadapi kliennya.
Ya, “Yang paling utama kita mengucap syukur kepada Tuhan atas perlindunganNya, sehingga klien kami bisa sampai di titik ini,” kata Ama Raya dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu(24/7/2024).
Segala bukti-bukti telah terbuka dalam fakta persidangan, bahwa tanah a quo adalah tanah milik almarhum Boli Magun Erap, ayah kandung dari Tergugat 1 atas nama Theresia Ina Erap.
Pengacara muda yang menempuh pendidikan hukumnya di kota gudek Jogjakarta itu menerangkan, obyek sengketa tersebut sampai saat ini tetap dikuasai oleh Tergugat I, dan sudah lama “diganggu” oleh para Penggugat dan pada Tahun 2018 melalui Putusan Peninjauan Kembali atas luas tanah 900 meter persegi tersebut para Penggugat mengklaim tanah-tanah lain di sekitar obyek sengketa bahwa tanah-tanah tersebut milik ayah para Penggugat, almarhum Mikael Pehang Lamawato meskipun semasa Mikael Pehang masih hidup tanah aquo tidak pernah dikuasai olehnya.
Direktur Rumah Perjuangan Hukum, Ama Raya menerangkan bahwa para penggugat tidak memiliki hak atas tanah aquo oleh karena berkaitan dengan putusan peninjauan kembali yang menjadi dasar gugatan para penggugat tersebut telah diuji di Pengadilan Negeri Lembata dan dasar para Penggugat tersebut adalah keliru dan tidak patut dijadikan dasar oleh para penggugat.
Putusan Peninjauan Kembali sudah tentu tidak digunakan lagi oleh para Penggugat, David Lamawato dkk dan kalau para penggugat mengklaim lagi dengan dasar riwayat tanah yang katanya, tahun 1962 tanah aquo ayah para Penggugat, Mikael Pehang membuka hutan maka berdasarkan fakta sidang perkara aquo para Pemangku Adat Lamahora yang merupakan pemilik ulayat sudah membantah hal itu.
Fakta sidang yang terungkap di dalam persidangan, menurut saksi yang di hadirkan oleh Penasehat Hukum Theresia Ina Erap dkk dari perwakilan suku Lamahora selaku pemilik ulayat terdiri dari 5 orang saksi dengan tegas mengatakan bahwa pada Tahun 1962 ayah para penggugat tidak pernah membuka hutan. “Oleh karena pada tahun tersebut tanah aquo sudah menjadi kebun yang telah digarap oleh ayah Tergugat I yang bernama Almarhum Boli Magun Erap,” tegasnya.
Menurut Pengacara muda yang terkenal berjiwa social, Ama Raya berujar kliennya akan pikir-pikir selama 14 hari kedepan. Akan tetapi jika pihak para Penggugat lakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang, Ama Raya menanggapi bahwa kliennya di posisi Tergugat, dan untuk saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata telah mengabulkan eksepsinya. “Maka kita siap menghadipi upaya hukum tersebut,” ujarnya.
Namun Ama Raya berharap dalam kasus ini kita semua harus netral dan tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun juga agar proses nantinya tidak menghalalkan segala cara asalkan bisa menang. Ama Raya juga mengajak semua Advokat Muda di Tanah Lamaholot untuk benar-benar memperjuangkan kebenaran dan keadilan di tanah Lamaholot tanpa harus mengabaikan sari-sari kebenaran demi kepentingan duniawi.
“Sudah tentu kita akan lakukan upaya untuk tangkis dan lakukan perlawanan bila pihak yang kalah melakukan upaya hukum banding,” tandansya.
Untuk diketahui, sidang Perkara perkara Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) sengketa atas tanah di Bilangan CWC, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata antara Theresia Ina Erap dkk sebagai Para Tergugat dan para Turut Tergugat melawan David Lamawato dkk sebagai para Penggugat tercatat dalam register perkara dengan nomor register perkara: 5/Pdt.G/2024/PN. Lbt. dan sidang hari ini dengan agenda pembacaan putusan digelar melalui systim E-CORT.
Para Tergugat dan Turut Tergugat Theresia Ina Erap Cs didampingi Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H dari Rumah Perjuangan Hukum (R.P.H) Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates. (AN-01)