Aksinews.id/Larantuka – “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kutipan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ini tidak sekedar slogan semata, namun hal ini telah diterapkan oleh pemerintah kabupaten Flores Timur.
Dalam diskusi terbuka bertajuk Pelestarian Terumbu Karang Untuk Keberlanjutan Ekonomi Kreatif Flores Timur yang digelar oleh Titik Kumpul Komunitas dalam Mini Festival Titik Kumpul pada 29 Juni 2024, bertempat di Talud Laut Kelurahan Larantuka, Kota Larantuka, Flores Timur. Membahas berbagai isu seputar pelestarian terumbu karang dan keberlanjutan ekonomi kreatif Flores Timur.
Diskusi diawali dengan pemaparan Lurah Larantuka, Petrus Ignasius Wungubelen tentang aktifitas komunitas di kelurahan Larantuka yang sedang menutup laut untuk dilakukan pelestarian terumbu karang, edukasi pelestarian lingkungan laut dan pengembangan ekonomi kreatif di wilayah pantai kelurahan Larantuka. “Kami sudah satu tahun ini menutup laut untuk menjaga kelestarian terumbu karang di laut kelurahan Larantuka,” terang Petrus.
Diskusi berlanjut dengan pendapat dan pemaparan para pihak yang hadir dalam diskusi tentang tugas pokok dan fungsi instansinya masing-masing dalam menjaga kelestarian lingkungan laut dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis komunitas.
Yang terlibat dalam diskusi lepas ini antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Kepala Dinas Kelautan dan perikanan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sekretaris Dinas Koperasi UKM, Pasipers Kodim 1624/FloTim, kabag SDA Setda Flores Timur.
Petrus Pedo Maran selaku Sekda dalam pemaparannya menegaskan bahwa pemerintah akan selalu mendukung segala hal baik yang muncul dari masyarakat baik pemanfaat sumber daya hingga pengembangan ekonomi kreatif. “Semua kegiatan itu tumbuh dari masyarakat, biarkan dia terus tumbuh dan pemerintah akan mendukung,” ungkap Petrus, Sekda Flores Timur.
Diskusi terbuka ini menjadi begitu aktif dengan penonton yang terus melontarkan berbagai pertanyaan mengulas isi diskusi, dan semakin meriah dengan adanya door prize dari sponsor kegiatan yaitu Suryanation Gudang Garam Merah dan Nagi Karunia Jaya.
Pada prinsipnya, pemerintah mendorong semua kegiatan berbasis masyarakat terkhusus merawat kelestarian laut yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif, dan kelurahan Larantuka bisa menjadi role model dengan berbagai aktifitas yang telah dijalankan saat ini, sehingga implementasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 benar terwujud untuk kemakmuran rakyat. (Rofinus Monteiro – Relawan BERGUNA/Bergiat Untuk Nusa)