Aksinews.id/Lewoleba – Sengketa lahan yang sempat menyulut kisruh hingga penutupan jalan masuk ke SMA SKO SMARD berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri Lembata. Anak almarhum Mohammad Ali Rayabelen, Muhmmad Nur Rayabelen melalui kuasa hukumnya, Rafael Ama Raya,S.H.,M.H mengajukan gugatan perdata yang diregis dengan nomor perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Lbt.
Hakim tunggal yang memimpin sidang akhirnya mengambil keputusan, yang dibacakan Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 15.00 Wita di PN Lembata, kawasan Lusikawak, Lewoleba. Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak gugatan Muhammad Nur Rayabelen.
Penasihat hukum Rafael Ama Raya yang awalnya sangat optimis mengajukan gugatan, dengan tuntutan agar kliennya dibayar sebesar Rp310 juta (nilai jual beli) dan Rp150 juta akibat kerugian material hal mana antara lain terdapat dalam petitum.
Tidak hanya itu. Tergugat juga diminta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Namun hakim memutuskan menolak.
Akan tetapi, putusan penolakan gugatan tidak berarti selesai. Muhammad Nur Rayabelen dengan penasihat hukumnya masih diberi waktu 7 (tujuh) hari untuk mengajukan gugatan biasa dengan fokus pada masalah tanah.
Terkait gugatan biasa dengan fokus pada tanah, Bibiana Kidi yang dalam sidang-sidang awal menghadap sendiri tanpa penasihat hukum (dalam persidangan selanjutnya baru didamping Ermestom Yosefina Nogo Kilok, SH) mengatakan siap. “Saya siap saja Bapa karena saya tahu dengan mata kepala sendiri bahwa itu tanah saya yang kelola sejak orang tua saya, sejak 52 tahun lalu,” tandasnya.
Ketua Yayasan Koker Niko Beeker, Robert Bala menyambut baik berita penolakan gugatan. Menurutnya, ketika mencermati gugatan awal, banyak pihak yakin kalau gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil.
Sehingga, dia mengaku yakin kalau gugatan penggugat bakal dinyatakan tidak diterima (niet onvankelijk verklaand) sebagaimana putusan hakim.
Terkait peningkatan gugatan sederhana ke gugatan biasa, Lukas Onek Narek, SH geleng-geleng kepala. “Saya pernah diminta nasihat oleh Nur (Rayabelen) untuk memberikan advis terkait masalah tanah itu. Sebagai sahabat, saya katakan apa adanya bahwa setelah mempelajari kasusnya, saya anjurkan agar tidak diproses karena akan ditolak. Tetapi ternyata keluarga meminta penasihat hukum yang justru menyetujui untuk maju ke pengadilan,” ujarnya.
Onek Narek malah meminta agar dengan putusan penolakan oleh hakim ini, keluarga Rayabelen berbesar hati, termasuk membuka jalan masuk ke SMA SKO SMARD. Narek mengingatkan juga bahwa setelah gugatan ditolak maka gugatan atas pemblokiran jalan itu akan menyulitkan keluarga Rayabelen.
Hal senada diungkapkan seorang tokoh masyarakat, Tono (78 tahun). Ia justru berharap agar keluarga Rayabelen berani mengajukan bukti-bukti primer tentang kepemilikan tanah melalui gugatan biasa.
Tetapi ia juga mewanti-wanti karena banyak warga Wangatoa yang sangat berharap bahwa bila gugatan Bibiana Kidi menang, maka menjadi preseden dan banyak beramai-ramai mengurus sertifikat atas tanah yang sudah mereka garap selama lebih dari 40 tahun itu.
Gugatan yang didaftarkan 28 Maret 2023 telah melewati sidang sebanyak 9 kali hingga hakim memutuskan penolakan pada 16 Mei 2023 yang lalu.
Pada proses ini, Muhammad Nur Rayabelen menghadirkan 5 (lima) orang saksi. Antara lain, Murba Boro, Dhel Jauhari Watun, dan Donatus Boli Lajar. Sementara itu, Bibiana Kidi menghadirkan 3 (tiga) saksi, yaitu Markus Labi Waleng, Herman Boli Oleona, dan Yosep Meran Lagaur.(KKR/AN-01)