Aksinews.id/Jakarta – Advokat Senior Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH, memutuskan untuk kembali terlibat dalam dunia politik. Setelah sempat vakum selama 15 tahun, Roy Rening melabuhkan pilihan ke Partai Perindo, dan menjadi Caleg Dapil I Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dapil Flores, Lembata, dan Alor dalam Pemilu 2024.
“Saya diminta dan diajak bergabung oleh Ketua DPD Perindo NTT, Bapak Jefry Riwu Kore. Hari Sabtu lalu, kami sudah bertemu langsung dengan Ketua Umum DPP Perindo Bapak Harry Tanoe Sudibyo. Kami sudah sepakat untuk bersama-sama membesarkan Partai Perindo di Pemilu 2024 ini dan berniat untuk mensejahterakan masyarakat NTT dengan progam-program kongkrit lewat UMKM.”
Demikian penjelasan dari Dr. Stefanus Roy Rening dalam jumpa pers di hadapan wartawan ibukota di Gedung Gondangdia 25, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
Dalam jumpa pers didampingi Mikhael Laba Kleden sebagai Ketua Tim, Frengky Lewang, tokoh Maumere di Jakarta, dan Elyas Nyoman, mantan Sekjen DPP PKDI.
Dalam penjelasannya, Roy Rening mengatakan, dirinya melihat keunggulan dari Partai Perindo yaitu ada program-program kongkrit sesuai visi dan misi partai yang dipimpin pengusaha Harry Tanoe Sudibyo ini. Partai Perindo tidak hanya bicara wacana tapi turun langsung dengan program UMKM. Membantu pengembangan ekonomi masyarakat.
Maka jika Partai Perindo ini bisa berkembang dan memiliki wakil dari NTT, akan sangat membantu masyarakat. “Dari data terbaca, saya melihat NTT masih masuk dalam wilayah tertinggal, termasuk daerah termiskin ketiga di Indonesia,” ujar Roy Rening.
Atas dasar itu, Roy melihat selain kesejahteraan ekonomi perlu ada perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara yang miskin dan terpinggirkan. “Saya akan berdiri pada posisi itu. Konsen saya juga memberikan perlindungan hukum terhadap orang tertindas dan terpinggirkan. Sebagai mantan aktivis sejak muda (mahasiswa), selalu ada spirit yang menggerakan, merasa terpanggil untuk harus tetap peduli dalam “tugas suci,” membangun “bonum commune” bagi masyarakat bangsa,” tukas Roy Rening.
Mantan Ketua Umum PKD dan PKDI
Dunia politik sendiri bukan barang baru untuk advokat senior ini. Pada awal reformasi, Roy terlibat sebagai Deklarator berdirinya Partai Katolik Demokrat (PKD) dan sebagai peserta pada Pemilu 1999, lalu mengambil estafet kepemimpinan sebagai Ketua Umum DPP PKD pada tahun 2002, setelah terjadi kevakuman Ketua Umum pasca meninggalnya Markus Mali.
Menyiasati ketentuan peraturan per-UU-an pada saat itu, Roy dari PKD bekerjasama dengan aktivis politik Kristen membangun koalisi partai berbasis Katolik dan Kristen membentuk Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI). Roy terpilih sebagai Ketua Umum DPP PKDI (Dewan Pimpinan Pusat Partai Kasih Demokrasi Indonesia) dan mengantar PKDI sebagai peserta pemilu pada Pemilu 2009. Kini, memasuki Pemilu 2024, Roy memutuskan untuk kembali terlibat dalam partai politik.
“Mencermati dan mengikuti serta berusaha memahami latar belakang, visi dan misi partai politik, Partai Perindo menjadi pilihan pas sesuai spirit perjuangan yang selama ini dihidupi. Keadilan dan kesejahteran sebagai elemen utama persatuan nasional adalah visi dan misi yang menghidupkan semangat untuk ikut peduli dan terlibat mengabdi di dalamnya. Dan pada Pemilu 2024 ini ditempatkan sebagai salah satu Pengurus DPP Partai Perindo dan Caleg dari Dapil 1 NTT untuk Flores, Lembata, Alor,” kata Roy.
Menurut Roy, setelah 20-an tahun reformasi, memang sudah banyak kemajuan tercapai di berbagai bidang kehidupan, namun di sana-sini masih terdapat ancaman dan tantangan yang harus dijawab. “Masih ada banyak keprihatinan dan rasa kecewa. Demokratisasi dan kebebasan sebagai slogan utama reformasi, tapi masih terungkap adanya penyusupan ideologi transnasional yang mengoyak nilainilai luhur kebangsaan Indonesia. Artinya, rasa kebangsaan dan persatuan nasional masih tetap menjadi soal yang rawan. Untuk itu, semua warga negara yang peduli harus terlibat sebagai penyambung lidah dari ”voice of the voiceless,” tukas Roy.
Ditambahkannya, pihaknya menyaksikan banyak jabatan negara dipakai hanya untuk pamer kemewahan dan eksistensi diri, meninggalkan harapan dan jeritan rakyat yang lemah miskin. “Fungsi-fungsi utama lembaga negara dalam banyak kasus hanya dipakai demi kepentingan pribadi dan golongan. Rakyat kebanyakan tetap terpinggirkan dan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara terabaikan dalam kebijakan negara,” tukas Roy.
Karena itu, mengambil posisi dan peran ini, pihaknya ingin menjawab mengapa harus kembali terlibat. Proses politik lewat pemilu bukan sekedar memilih wakil rakyat dan memilih pemimpin negara/daerah, tetapi lebih dari itu untuk menghindari orang-orang rakus dan jahat berkuasa. “Jika orang-orang baik diam dan tidak terlibat, orang jahat yang terorganisir yang akan memimpin negara,” tutup Roy mengutip nasihat bijak.
Pengacara Tibo cs dan Romo Frans Amanue
Diketahui dari rekam jejaknya, doktor hukum lulusan Unpad Bandung ini merupakan seorang advokat/pengacara selain mengajar ilmu hokum di beberapa universitas di Jakarta. Disertasi doktor hukumnya mengambil judul: Pendapat Ahli sebagai Novum dalam Pidana Peninjauan Kembali. Melakukan penelitian dan studi pustaka di Belanda dimana disertasinya dibukukan dan menjadi buku pegangan kalangan kampus dan pemerhati hukum.
Menjalani profesinya sebagai advokat/pengacara dengan mendirikan Kantor Hukum berlabel SRR Law Firm & Partners yang saat ini sedang mendampingi Lukas Enembe, Gubernur Papua, sebagai salah satu kliennya. Di bidang perdata kantornya dipercayakan sebagai legal officer sebuah perusahaan minyak nasional. Di organisasi profesinya, kini duduk sebagai Wakil Ketua Umum DPN Peradi RB.
Kiprah seorang Roy Rening di dunia penegakan hukum dan keadilan (kepengacaraan) sudah dikenal luas sejak menangani kasus hukuman mati Fabianus Tibo cs sebagai dampak dari peristiwa Kerusuhan Poso. Selain itu juga sebagai Kuasa Hukum Romo Frans Aamanue, Pr, (Alm) di PN Larantuka ketika diadukan sebagai tersangka.
Pada waktu terakhir, sebagai Kuasa Hukum dalam sidang Peninjauan Kembali kasus hukuman mati atas nama Herman Jumat Masan di PN Maumere. Atas pertimbangan hukum Peninjauan Kembali yang diajukannya, dalam putusannya Mahkamah Agung menerima dan hukuman diringankan, dari hukuman pidana mati menjadi pidana seumur hidup.(SSH/AN-01)