ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Pemda Lembata Siap Fasilitasi Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Lembata

    Pemda Lembata Siap Fasilitasi Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Lembata

    Percepat Bangun SPPG, Bupati Lembata Gelar Rapat Bersama 13 Kepala Desa Sasaran

    Percepat Bangun SPPG, Bupati Lembata Gelar Rapat Bersama 13 Kepala Desa Sasaran

    SAKIP Jadi Instrumen Kinerja Berbasis Hasil, Pemkab Lembata Serahkan SAKIP Award kepada 36 Penerima

    SAKIP Jadi Instrumen Kinerja Berbasis Hasil, Pemkab Lembata Serahkan SAKIP Award kepada 36 Penerima

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT, Bahas Monitoring Pembangunan Infrastruktur 2025

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT, Bahas Monitoring Pembangunan Infrastruktur 2025

    Gegara Berselingkuh, 4 ASN Lembata Dipecat, dan 7 Lainnya Diperiksa, Bupati Kanis: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Disiplin

    Gegara Berselingkuh, 4 ASN Lembata Dipecat, dan 7 Lainnya Diperiksa, Bupati Kanis: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Disiplin

    Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

    Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Temui Wabup Nasir, PLN ULP Lembata Bahas Program ‘Terang Berkah Ramadhan’

    Temui Wabup Nasir, PLN ULP Lembata Bahas Program ‘Terang Berkah Ramadhan’

    Gelar Rapat dengan Pimpinan Bank di Lembata, Bupati Kanis Dorong Optimalisasi KUR

    Gelar Rapat dengan Pimpinan Bank di Lembata, Bupati Kanis Dorong Optimalisasi KUR

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Pemda Lembata Siap Fasilitasi Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Lembata

    Pemda Lembata Siap Fasilitasi Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Lembata

    Percepat Bangun SPPG, Bupati Lembata Gelar Rapat Bersama 13 Kepala Desa Sasaran

    Percepat Bangun SPPG, Bupati Lembata Gelar Rapat Bersama 13 Kepala Desa Sasaran

    SAKIP Jadi Instrumen Kinerja Berbasis Hasil, Pemkab Lembata Serahkan SAKIP Award kepada 36 Penerima

    SAKIP Jadi Instrumen Kinerja Berbasis Hasil, Pemkab Lembata Serahkan SAKIP Award kepada 36 Penerima

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT, Bahas Monitoring Pembangunan Infrastruktur 2025

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT, Bahas Monitoring Pembangunan Infrastruktur 2025

    Gegara Berselingkuh, 4 ASN Lembata Dipecat, dan 7 Lainnya Diperiksa, Bupati Kanis: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Disiplin

    Gegara Berselingkuh, 4 ASN Lembata Dipecat, dan 7 Lainnya Diperiksa, Bupati Kanis: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Disiplin

    Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

    Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Temui Wabup Nasir, PLN ULP Lembata Bahas Program ‘Terang Berkah Ramadhan’

    Temui Wabup Nasir, PLN ULP Lembata Bahas Program ‘Terang Berkah Ramadhan’

    Gelar Rapat dengan Pimpinan Bank di Lembata, Bupati Kanis Dorong Optimalisasi KUR

    Gelar Rapat dengan Pimpinan Bank di Lembata, Bupati Kanis Dorong Optimalisasi KUR

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemkab Lembata Ajukan Ranperda Perubahan RTRW, Ini Sembilan Poin yang Jadi Dasarnya

aksinews by aksinews
24 Februari 2023
in Headline, Nasional, Polkam
0
Pemkab Lembata Ajukan Ranperda Perubahan RTRW, Ini Sembilan Poin yang Jadi Dasarnya
0
SHARES
300
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Lewoleba – Pemerintah Kabupaten mengusulkan Ranperda perubahan terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata 2011-2031. Perda yang sudah berjalan hampir 12 tahun itu dinilai tidak relevan lagi dengan perkembangan dinamika pembangunan daerah.

Penjabat Bupati Lembata, Drs. Marsianus Jawa,M.Si., saat menyampaikan Ranperda RTRW Kabupaten Lembata Tahun 2023-2043,  Jumat (24/2/2023), di ruang sidang DPRD Kabupaten Lembata, menjelaskan sembilan poin yang mendasari pengajuan usulan perubahan Perda RTRW.

Pertama, adanya perubahan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan sektor terkait lainnya. Kedua, adanya perubahan kebijakan pemanfaatan ruang dan atau sektoral yang berdampak pada pengalokasian kegiatan pembangunan yang memerlukan ruang berskala besar. Ketiga, adanya perubahan atau pergeseran nilai/norma dan tuntutan hidup yang berlaku di dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

Keempat, belum maksimalnya pengendalian pemanfaatan ruang. Kelima, terjadinya perkembangan wilayah yang pesat melebihi perkiraan dalam RTRW Kabupaten Lembata 2011-2031. Keenam, masih ada potensi sumberdaya yang belum dikembangkan secara optimal sehingga belum dapat mendukung upaya pengembangan wilayah secara maksimal.

Ketujuh, adanya prioritas pengembangan wilayah, yaitu melalui pengembangan wilayah tertentu di kabupaten. Kedelapan, perlunya pengembangan sentra-sentra produksi untuk menampung produksi yang dihasilkan dan meningkatkan kualitas produksinya. Kesembilan, adanya masalah-masalah lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lembata yang memerlukan penanganan prioritas agar tidak menjadi kendala dalam upaya pengembangan wilayah, yaitu masalah bencana banjir, abrasi, dan tanah longsor.

“Perubahan-perubahan keadaan tersebut di atas menyebabkan perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata Tahun 2011-2031,” jelas Penjabat Bupati Lembata.

Dijelaskan bahwa tahun 2018 lalu, pemkab Lembata pernah melakukan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Lembata Tahun 2011-2031. Hasilnya, secara kualitas dinyatakan bahwa RTRW Kabupaten Lembata 2011-2031 mempunyai tingkat kualitas yang baik, namun tingkat kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan kurang dan tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang juga masih rendah. Secara kuantitatif, diperoleh nilai akhir lebih kecil dari 85 (delapan puluh lima).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah, jika nilai akhir yang diperoleh di bawah 85, maka RTRW dinyatakan perlu direvisi.

Sasaran utama yang ingin dicapai Pemkab Lembata dalam peninjauan RTRW kali ini adalah tercapainya kesesuaian, yakni pertama, kesesuaian dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR. Kedua, kesesuaian dengan dokumen perencanaan pembangunan.

Ketiga, kesesuaian periodesasi waktu. Keempat, kesesuaian nomenklatur kawasan atau wilayah tertentu. Kelima, kesesuaian indikasi program dan kegiatan. Keenam, kesesuaian dengan rencana tata ruang baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi. 

“Dari dasar-dasar pertimbangan tersebut di atas, pemerintah memandang perubahan Perda RTRW Kabupaten Lembata 2011-2031 menjadi hal yang sangat urgen atau mendesak untuk segera dilakukan, oleh karena secara eksternal, telah terjadi perubahan kebijakan nasional yang tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan atau program pembangunan Pemerintah Pusat,” jelas Marianus Jawa.

Manfaat lainnya secara internal, kata dia, penyusunan RTRW Kabupaten Lembata 2023-2043 dapat berfungsi sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah, sebagai dasar kebijakan pokok pemanfaatan ruang di Kabupaten Lembata, dan sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antarkawasan serta keserasian antarsektor.

“Sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta. Sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang serta pemberian izin lokasi pembangunan,” imbuhnya.

Sementara berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemda, maka materi yang termuat dalam Ranperda tentang RTRW 2023-2043 mencakup 9 poin substansial. Pertama, ruang lingkup, mengatur mengenai Perda, penataan ruang, batas administrasi, posisi geografis dan lingkup substansi RTRW. Kedua, tujuan, mengatur mengenai penataan ruang, kebijakan penataan ruang dan strategi penataan ruang.

Ketiga, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, mengatur terkait rencana sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana yang meliputi sistem jaringan transportasi darat, sistem jaringan transportasi laut, sistem jaringan transportasi udara, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, sistem pengelolaan air limbah, sistem jaringan persampahan, sistem jaringan evakuasi bencana dan sistem jaringan drainase.

Keempat, rencana pola ruang, mengatur mengenai kawasan lindung yang meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan setempat, kawasan konservasi, kawasan lindung geologi, kawasan rawan bencana alam dan kawasan ruang terbuka hijau.

Selain itu, kawasan budidaya yang meliputi kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan permukiman dan kawasan peruntukan lainnya.

ADVERTISEMENT

Kelima, arah pemanfaatan ruang wilayah, mengatur mengenai pemanfaatan ruang wilayah yang berpedoman pada rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis yang dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang. Keenam, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, meliputi ketentuan umum zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif dan arah sanksi.

Ketujuh, hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan, mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat, peran masyarakat dan kelembagaan penataan ruang. Kedelapan, penyidikan, mengatur mengenai ketentuan penyidik dalam hal terjadi pelanggan penataan ruang. Kesembilan, ketentuan peralihan, mengatur mengenai jangka waktu berlakunya RTRW dan peninjauan kembali setiap 5 tahun, izin pemanfaatan ruang dan menjadi pedoman penyusunan semua dokumen perencanaan di daerah.

Demikian gambaran umum tentang latar belakang dan substansi RTRW Kabupaten Lembata Tahun 2023-2043, yang disampaikan Penjabat Bupati Lembata di hadapan sidang dewan. Detail tentang kajian dan pengaturan tentang RTRW Kabupaten Lembata 2023-2043, telah dituangkan dalam naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.

Dokumen ini kemudian diserahkan Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa kepada Ketua DPRD Kabupaten Lembata Petrus Gero untuk selanjutnya dibahas bersama antara Pemerintah dan DPRD. (Prokompim Setda Lembata/AN-01)

Tags: LembataPerdaRTRW
Previous Post

Perubahan Generasi Indonesia: Sebuah keniscayaan

Next Post

Jadilah Tabib Cinta

aksinews

aksinews

Next Post
Jadilah Tabib Cinta

Jadilah Tabib Cinta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Gereja Katolik Indonesia sebagai Komunitas Profetik dalam Struktur Sosial Bangsa  (Catatan Pinggir Atas SAGKI 2025)

Membaca Kembali Lomba Lamahora (Sisip Gagas untuk Artikel RD. Inno Koten)

7 Maret 2026
“Titip Rindu Untuk Ayah” Antarkan Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara Dalami Katekese

“Titip Rindu Untuk Ayah” Antarkan Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara Dalami Katekese

7 Maret 2026
Lebih dari Sekadar Lomba (Catatan RD Inno Koten dari Panggung Lomba Sesado Hokeng di Lamahora)

Lebih dari Sekadar Lomba (Catatan RD Inno Koten dari Panggung Lomba Sesado Hokeng di Lamahora)

7 Maret 2026
Ditemukan Tergantung di Pohon, Siswa SLTA di Lembata Akhirnya Meninggal Dunia

Ditemukan Tergantung di Pohon, Siswa SLTA di Lembata Akhirnya Meninggal Dunia

4 Maret 2026

Recent News

Gereja Katolik Indonesia sebagai Komunitas Profetik dalam Struktur Sosial Bangsa  (Catatan Pinggir Atas SAGKI 2025)

Membaca Kembali Lomba Lamahora (Sisip Gagas untuk Artikel RD. Inno Koten)

7 Maret 2026
“Titip Rindu Untuk Ayah” Antarkan Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara Dalami Katekese

“Titip Rindu Untuk Ayah” Antarkan Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara Dalami Katekese

7 Maret 2026
Lebih dari Sekadar Lomba (Catatan RD Inno Koten dari Panggung Lomba Sesado Hokeng di Lamahora)

Lebih dari Sekadar Lomba (Catatan RD Inno Koten dari Panggung Lomba Sesado Hokeng di Lamahora)

7 Maret 2026
Ditemukan Tergantung di Pohon, Siswa SLTA di Lembata Akhirnya Meninggal Dunia

Ditemukan Tergantung di Pohon, Siswa SLTA di Lembata Akhirnya Meninggal Dunia

4 Maret 2026
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Gereja Katolik Indonesia sebagai Komunitas Profetik dalam Struktur Sosial Bangsa  (Catatan Pinggir Atas SAGKI 2025)

Membaca Kembali Lomba Lamahora (Sisip Gagas untuk Artikel RD. Inno Koten)

7 Maret 2026
“Titip Rindu Untuk Ayah” Antarkan Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara Dalami Katekese

“Titip Rindu Untuk Ayah” Antarkan Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara Dalami Katekese

7 Maret 2026
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved