Aksinews.id/Larantuka – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur membawa masalah nasib guru honor ke Forum Konferensi Kerja Nasional PGRI di Samarinda, Ibu Kota Propinsi Kalimantan Timur, Jumat – Minggu (23-26/2/22). Diharapkan, forum ini bisa ‘memaksa’ pemerintah pusat agar tidak memberhentikan guru honor karena kuatir mengganggu stabilitas dunia pendidikan.
PGRI Flores Timur mengirim dua orang wakilnya ke forum nasional tersebut. Yakni, ketuanya, Maksimus Masan Kian dan Wakil Ketua, Egidius Demon Lema. Mereka membawa sedikitnya 12 persoalan terkait pendidikan dan guru, termasuk masalah guru honor.
PGRI Flores Timur, jelas Masan Kian, mendorong agar dapat dipertimbangan secara lebih matang dan rasional bahwa saat ini sekolah-sekolah di pelosok yang berperan sangat strategis adalah guru honor. Jumlah Guru Honor sangat banyak tentu sangat menganggu stabilitas dunia pendidikan, jika mereka diberhentikan. Kabupaten Flores Timur sendiri memiliki jumlah tenaga honor mendekati angka 3.000 guru.
Selain masalah guru honor, PGRI Flores Timur juga akan membicarakan soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Pusat. Program ini sangat membantu dalam upaya perbaikan kesejahteraan para guru. Ke depannya, kami berharap agar quota mesti berimbang dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran dan jenjang sekolah. Pada TK, PAUD, PPPK juga menjadi dambaan mereka, termasuk Tenaga Kependidikan, Tata Usaha dan Operator Sekolah,” ujarnya.
Masalah berikutnya, terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru. “Kami mendorong agar Pemerintah Pusat dapat mengangkat para guru yang saat ini sudah berusia 50 tahun atau tinggal 10 tahun lagi akan pensiun agar langsung mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tanpa melewati tahapan PPG. Langkah ini sebagai bentuk penghormatan dan rasa terima kasih untuk seluruh jasa dan pengabdian guru,” ucap dia.
Dikatakan, realisasi Tunjangan Sertifikasi di daerah selalu terlambat, tidak sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tidak hanya itu, alasan oleh lembaga terkait yang disampaikan yakni anggaran yang dikirim dari pusat kurang. “Atas kondisi ini, kami mendorong agar realisasi Tunjangan Sertifikasi Guru bisa langsung disalurkan melalui Nomor Rekening guru bersangkutan,” tutur Masan Kian.
Dikatakan, tahapan untuk menentukan seorang guru menjadi Guru Profesional tidak semata melalui jalur PPG. Sebab bisa didorong melalui Inovasi Guru dalam pembelajaran ataupun inovasi yang membantu masyarakat di sekitar. “Kelompok guru ini menjadi kategori khusus untuk diberikan penghargaan Guru Profesional (Gr) tanpa melewati tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang panjang,” papar dia.
Sekolah-sekolah di Flores Timur, NTT, jelas dia, didominasi sekolah-sekolah swasta. “Sejarah masuknya sekolah di Flores bersamaan dengan penyebaran Agama Katolik. Dan, saat ini yang mendominasi sekolah adalah sekolah swasta. Pada sejumlah kebijakan secara nasional, sebut saja PPPK, guru-guru yang berada di sekolah swasta mengalami kesulitan untuk berpartisipasi dalam program ini,” ungkap Masan Kian.
Program-program Pelatihan Guru oleh Kementerian Pendidikan dalam rangka Meningkatkan Kapasitas, profesionalisme dan keterampilan guru dapat bekerja sama dengan Organisasi Profesi, baik di tingkat pusat, propinsi maupun di tingkat Kabupaten dan Kota.
Pengurus Besar (PB) PGRI dapat mendorong kerja sama (Gotong Rotong) dalam mendukung Pembangunan Sekretariat PGRI di tingkat PGRI Kabupaten/Kota setelah memenuhi syarat yang diturunkan oleh Pengurus Besar. PGRI Kabupaten atau Kota yang terdorong aktif.
Masalah lainnya, papar dia, di Kabupaten Flores Timur terdapat sejumlah tempat masih mengalami kendala jaringan Telkomsel. “Kiranya ada upaya mendekatkan pelayanan jaringan internet terus diperluas hingga menjangkau wilayah yang masih mengalami kendala jaringan.”
Sejumlah sekolah di Kabupaten Flores Timur terkendala pada sistem dan terancam tidak mendapatkan Dana BOS. Tampilan pada Dapodik tertulis : Warning, Mohon maaf Sekolah anda belum terdaftar di Kepmen. Sudah ada komunikasi dengan Dinas Pendidikan setempat tetapi belum ada hasil yang diperoleh sebagai jalan keluar yang dihadapi.
Kabupaten Flores Timur, NTT telah terlepas dari Kabupaten dengan Kategori Terdepan, Tertinggal dan Terpencil (3T) atas ketetapan itu, sejumlah tunjangan yang mesti bisa diperoleh guru-guru di wilayah 3T tidak didapatkan lagi. “Faktanya kesulitan itu sangat terasa. Apakah bisa dicabut ketetapan Kabupaten Flores Timur telah keluar dari daerah 3T?”
Kiranya selalu intens komunikasi antara Pengurus Besar dengan Kapolri dan jajaran Kepolisian pada jenjang di bawahnya untuk terus memperkuat Perlindungan Hukum atas profesi Guru. “Harapannya, tidak ada lagi soal siswa atau orang tua mempidanakan guru atas suatu tindak mendidik yang dilakukan oleh seorang guru,” tandas Masan Kian.
Sejumlah persoalan yang diangkat ini, kata Masan Kian, akan disalurkan secara tegas dan lugas pada Forum Konferensi Kerja Nasional PGRI di Samarinda.(*/AN-01)