Aksinews.id/Lewoleba – Proses penyidikan kasus pengeroyokan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Yosep Kefaso Bala Lata Lejap alias Balbo, 27 Desember 2022 lalu, masih belum berakhir. Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto memastikan bahwa gelar perkara ini baru akan dilakukan pada hari Jumat (20/1/2023).
Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/1/2023), Kapolres Handono menuturkan bahwa pihaknya sudah memerintahkan penyidik Polres Lembata untuk segera menggelar perkara ini setelah dirinya kembali dari Jakarta.
Ia menjelaskan gelar perkara kasus ODGJ sebenarnya sudah dilakukan minggu lalu. Akan tetapi dirinya memiliki agenda ke Jakarta untuk mengikuti rakornas Kepala Daerah dan Forkompinda 17 Januari 2023 di Sentul, Jakarta, sehingga tertunda sampai dirinya kembali ke Lembata.
Ya, “Kasres (Kasat Reskrim, Red) bagus kok kerjanya, dengan segala keterbatasan yang ada. Kalau saya nggak ke Jakarta mungkin sudah gelar kemarin kemarin,” ungkap Kapolres Handono.
Untuk itu, menurut Kapolres Handono, dirinya tiba di Lembata langsung meminta penyidik agar segera menggelar perkara penganiayaan ODGJ Balbo.
“Kasres (Kasat Reskrim, Red) mau gelar perkara penetapan tersangka tapi saya kemaren ke Jakarta acara dengan Presiden. Paling lusa (Jumad, 20 Januari 2023-Red) gelar, nanti hasil gelar mungkin Senin (23 Januari 2023),” ungkap Kapolres Handono.
Proses penyidikan kasus pengeroyokan ODGJ Balbo ini memang mengundang perhatian publik. Apalagi, pelaku pengeroyokan diduga kuat anggota Polres Lembata sendiri. Namun, Kapolres Handono sendiri awalnya memang menolak dugaan itu. Ia menyebut, pelaku adalah orang tak dikenal.
Menariknya lagi, saat keluarga korban melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polres Lembata, muncul pula laporan lain terhadap Balbo sebagai pelaku pemukulan anggota Polres Lembata. Buntutnya, Kapolres Handono disorot, dan dituding ingin melindungi anggotanya yang melakukan tindak kekerasan terhadap ODGJ Balbo.
Keluarga korban Andreas Ledjab mengaku kecewa dengan proses hukum yang dinilai berjalan sangat lambat. Pasalnya, sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka oleh Polres Lembata sedangkan proses sudah di tahap penyidikan.
“Pertanyaan saya, pasal yang disangkakan ini kepada siapa jika tersangkanya tidak segera ditetapkan,” ungkap Andreas.
Kalau sudah tahap penyidikan artinya bahwa dua alat bukti sudah ada sehingga Polres harus segera menetapkan tersangkanya.
Semua keterangan saksi mengarah pada puluhan oknum polisi yang diduga sebagai pelaku. Namun tidak ada satu pun yang dipanggil berdasarkan tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada keluarga Balbo.
Dua oknum polisi yang diketahui identitasnya pun tidak pernah diperiksa. Bahkan, sejak awal Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto, membantah bahwa pengeroyokan ini dilakukan orang tak dikenal.
Selama ini saksi juga selalu disiapkan oleh keluarga. Polres sendiri sejak awal kasus ini dilaporkan, tidak pernah berinisiatif mencari saksi.
Koordinator Umum (Kordum) Bentara Kemanusian Untuk Keadilan (BEKUK) Yosep Ladjar mengatakan bahwa proses penegakan hukum kasus pengeroyokan ini berjalan lambat. Di masyarakat saat ini pun tersebar isu bahwa pengeroyokan terhadap Balbo merupakan salah sasaran.
Padahal saksi mengatakan bahwa puluhan oknum itu sejak awal mencari Balbo. Oknum polisi pun sebelumnya terlibat perkelahian dengan Balbo di perempatan Sunrise.
“Ada saksi yang bilang kalau ID dan puluhan oknum polisi lainnya mencari Balbo dengan menyebutkan nama Balbo dan ciri-ciri Balbo,” ungkapnya.
BEKUK menduga ada upaya melindungi pelaku yang diduga puluhan oknum polisi. BEKUK sudah mendatangi Polres Lembata dengan demonstrasi untuk menuntut keadilan pada Polres Lembata. Namun upaya itu nampaknya tidak membuat Kapolres Lembata berbesar hati untuk mengikhlaskan anak buahnya diproses hukum.
Maka dari itu, BEKUK berencana akan kembali menggelar demonstrasi pada tanggal 27 Januari 2023 di Polres Lembata dan Simpang Lima Wangatoa. Sebab pada tanggal tersebut, Kapolda NTT bersama Gubernur NTT akan melakukan kunjungan ke Lembata dalam rangka peresmian patung almarhum Brigjen Polisi (Purn) Anton Enga Tifaona. “Jika ada perubahan jadwal kunjungan maka demonstrasi akan disesuaikan dengan jadwal kunjungan tersebut,” tegasnya.
“Kami akan menyampaikan kinerja Kapolres kepada Kapolda tentang kasus ini. Bahwa Kapolres Lembata diduga sedang melindungi puluhan oknum polisi yang terlibat (kasus pengeroyokan ODGJ),” tuturnya.(AN-01)
Kemana sana pa Kapolres,,,,, anda sebagai PENGAYOM MASYARAKAT seharusnya Cepat tanggap dan jangat dibuat seolah-oelh pembiaran, Lembata ini sangam Panassss KAPOLRES.
Kalau tidal mama tangani masalah Hukum di Lembata, Kabupaten Kecil salah Urus, sebaiknya dengan legowo Mundur, akan lebih bank pak