Larantuka – Hari ketiga, Rabu (3/2/2021), sidang praperadilan yang diajukan konsultan perencana SPAM IKK Ile Boleng berlangsung sebanyak dua kali. Sidang pertama digelar pada pagi, dan dilanjutkan pukul 13.00 Wita. Sidang pertama dengan materi pengajuan bukti dokumen. Tapi, hanya kuasa hukum pemohon yang ajukan dokumen. Begitu juga, siangnya hanya pemohon yang mengajukan saksi untuk didengar keterangannya.
Bukti dokumen maupun saksi belum diajukan termohon dari Kejaksaan Negeri Flores Timur. Jaksa baru akan mengajukan bukti dokumen dan saksi pada siding hari Kamis (4/2/2021) besok. Jaksa sempat menyampaikan keberatan kepada hakim tunggal, Tigor Hamonangan Napitupulu, SH agar bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dimasukkan. Alasannya, karena kasus ini masih dalam proses, dan BAP itu adalah dokumen negara.
Namun Hakim Tigor Hamonangan Napitupulu, SH menegaskan bahwa disampaikan atau tidak merupakan hak termohon. Hakim menandaskan jika tidak dihadirkan, maka hakim menganggap tidak pernah ada. “Akan menjadi bahagian dari pertimbangan Hakim dalam memutus perkara praperadilan ini.”
Sidang praperadilan lanjutan dari pemohon Yuvenalis B. Siola melawan Termohon Kejaksaan Negeri Flotim digelar Rabu (3/2/2021) pukul 10.00 Wita untuk memeriksa dokumen, dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Pemohon Yuvenalis B. Siola yang mulai diperiksa pukul 13.00 Wita hingga berakhir sekitar pukul 17.15 Wita.
Pemohon Yuvenalis B. Siola menghadirkan 19 bukti surat dan 5 orang saksi. yakni Yosep Ama Payong, mantan Kepala Desa Lite, Tim Pemeriksa Produk Perencanaan dari Dinas PUPR, Alex Marsel, Gabriel Gago Karens, dan Philipus De Rosari, serta salah satu tenaga lapangan survei di Waigeka, Antonius Lakun Hurin.
Saksi Tim Pemeriksa Hasil Produk Perencanaan Konsultan Perencana dari Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur, Gabriel Gago Kerans, Alex Marsel, dan Philipus De Rosari, senada menyampaikan bahwa sejak produk perencanaan diserahterimakan maka tanggungjawab konsultan perencana telah selesai. “Soal pindah lokasi dari Waigeka ke Waimawu bukan merupakan soal tekhnis perencanaan tapi soal adanya penolakan dari warga masyarakat setempat saat kontraktor pelaksana mulai melakukan pekerjaan fisik.”
Saksi Yosep Ama Payong, yang tiga periode memimpin Desa Lite, menjelaskan bahwa survei yang dilakukan oleh Konsultan Perencana di Waigeka, Desa Lite disetujui oleh masyarakat, tokoh adat, pemilik lahan, dan pemerintah Desa. “Kita menyerahkan lahan mata air Waigeka tersebut kepada pemerintah Flores Timur dan Pemerintah menunjuk lokasi itu kepada Konsultan Perencana untuk dilakukan survei. Penyerahan lokasi kepada pemerintah kabupaten Flores Timur pada bulan Maret 2018. Pada bulan Oktober 2018 masyarakat desa Lite kembali menolak terhadap kontraktor pelaksana. Akhirnya dipindahkan ke Waimawu karena ada gejolak sosial masyarakat. Jadi bukan soal perencanaan dari konsultan perencana,” tandasnya.
Saksi Antonius Lakun Hurin menjelaskan bahwa saksi ikut dalam survei sepanjang 14 kilometer dari Waigeka ke lokasi sasaran di kecamatan Ile Boleng. Dikatakan, mereka naik gunung, turun lembah, keluar dan masuk hutan. “Yang survei sekitar 7 orang, libatkan orang lokal dan ahli pak Diki dari Bandung. Survei sekitar 2 minggu. Ahli untuk survei di lapamgan pak Diki dan ahli untuk pengolahan data,” jelasnya.
Saksi dari Tim Pemeriksa di Dinas PUPR, Gabriel Gago Kerans menjelaskan setelah serah terima Konsultan Perencana masih diminta untuk mempresentasikan hasil perencanaan di Waigeka di Gedung DPRD Flores Timur. Ketika itu, menurut dia, DPRD menyetujui.
Yang menarik, dalam sidang pembuktian surat, kuasa hukum Pemohon menunjukan akta asli dari notaris/PPAT terkait kuasa perwakilan. “Jadi bukan perusahaan bodong. Tapi ada akta asli dari Notaris/PPAT,” tandas Akhmad Bumi, kuasa hukum pemohon.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (4/2/2021) besok, mulai pukul 11.00 Wita untuk bukti surat jaksa selaku Termohon. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Termohon pada pukul 13.00 Wita.(fre)