Aksinews.id/Lewoleba – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin telah mengeluarkan keputusan nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 21 Juli 2021. Boleh jadi, inilah yang dijadikan pijakan untuk memulangkan jenazah almarhum Eliaser Yentji Sunur ke Lembata, Minggu (18/7/2021) untuk dimakamkan.
Asal tahu saja, pemulangan jenazah almarhum Yentji Sunur ke Lembata dengan pesawat Denonim Air menyulut reaksi beragam di media sosial. Tidak sedikit yang menghujat, mengumpat bahkan menuding Pemerintah Provinsi NTT telah menggunakan standar ganda dalam pemakaman jenazah terpapar Covid-19. Apalagi, selama ini, jenazah terpapar Covid-19 di Kota Kupang, selalu dimakamkan di kawasan Fatukoa. Sehingga pemulangan jenazah Bupati Lembata itu dinilai telah melukai keluarga korban Covid-19 sebelum-sebelumnya.
Namun ketentuan terbaru ini, justeru memungkinkan jenazah terpapar Covid-19 untuk didoakan menurut agamanya, dan dikuburkan pada lokasi pekuburan yang layak. Bahkan, keputusan Menkes ini memungkinkan jenazah diperlakukan secara lebih manusiawi. Pun, dimungkinkan untuk jenazah dikremasi.
Berikut petikan lengkap lampiran keputusan Menkes yang mengatur tentang protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
A. KRITERIA JENAZAH COVID-19
1. Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab, termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakan sebab kematian.
2. Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus konfirmasi/probable COVID-19.
3. Jenazah dari luar rumah sakit, yang memenuhi kriteria konfirmasi/suspek COVID-19, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakan sebab kematian.
B. PEMULASARAAN JENAZAH COVID-19
1. Jenazah dari Dalam Rumah Sakit
a. Tim pemulasaraan jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal dengan COVID-19.
b. Tim Pemulasaraan jenazah memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai ketentuan APD.
c. Selain tim pemulasaraan jenazah, tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan. d. Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem.
e. Lakukan disinfeksi pada jenazah menggunakan cairan disinfektan.
f. Tutup semua lubang tubuh menggunakan kapas yang sudah dibasahi dengan klorin 0,5%. Jika terdapat bekas luka akibat tindakan medis atau lainnya, maka dilakukan penutupan dengan plester kedap air.
g. Masukan jenazah ke dalam 2 (dua) lapis plastik yang diikat erat sebagai pembungkus jenazah, dengan ketentuan berikut: 1) Jenazah dimasukan ke dalam lapis plastik pertama dan diikat erat, kemudian diberikan disinfektan dengan bahan klorin 0,5%. 2) Lakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan kaidah agama yang dianut jenazah (untuk muslim dimandikan dan dikafani). 3) Jenazah dimasukan ke dalam lapis plastik kedua dan diikat erat kemudian diberikan disinfektan dengan bahan klorin 0,5%.
h. Setelah jenazah dibungkus dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g, jenazah dapat dimasukan kembali ke dalam plastik yang terdapat pegangan untuk memudahkan memasukan jenazah ke liang lahat atau dimasukan dalam kantong jenazah atau peti jenazah.
i. Lakukan disinfeksi bagian luar plastik/kantong jenazah/peti jenazah sebagaimana dimaksud pada huruf h dan ruangan (permukaan datar tempat pemulasaraan jenazah) menggunakan cairan disinfektan.
j. Setelah semua prosedur pemulasaraan jenazah dilaksanakan, Tim pemulasaraan membuka APD yang digunakan sesuai urutan prosedur dan masukan ke dalam kantong plastik infeksius untuk dilakukan pemusnahan.
k. Tim pemulasaraan selanjutnya dapat menggunakan masker bedah dan sarung tangan baru untuk membantu mengangkat jenazah ke kendaraan/sarana untuk mengangkut jenazah.
l. Keluarga diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut jenazah atau melakukan layanan kedukaan, dan selanjutnya jenazah segera dibawa ke tempat pemakaman atau dikremasi.
2. Jenazah dari Luar Rumah Sakit
a. Keluarga/RT/RW/kelurahan/kecamatan setempat melaporkan kepada Puskesmas adanya kejadian kematian yang diduga akibat COVID-19.
b. Dilakukan langkah penapisan untuk melihat tubuh jenazah atas kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan/kematian tidak wajar. Bila ditemukan tanda-tanda kekerasan/kematian tidak wajar, segera lapor kepolisian dan masuk pada protokol kematian tidak wajar.
c. Pihak Puskesmas membuat surat keterangan kematian akibat COVID-19 dan menyertakan bukti hasil pemeriksaan COVID-19 serta mencatat dan melaporkan sesuai ketentuan.
d. Dilakukan pemulasaraan jenazah di rumah sakit setempat oleh tim pemulasaraan rumah sakit. Dalam hal terdapat lonjakan kasus kematian akibat COVID-19, pemulasaraan jenazah dapat dilakukan di puskesmas atau tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat oleh tim pemulasaraan dari Puskesmas setempat atau tim yang dibentuk dinas kesehatan setempat.
e. Tim pemulasaraan jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal dengan COVID-19.
f. Pemulasaraan jenazah dilaksanakan sebagai berikut: 1) Tim pemulasaraan jenazah menggunakan APD lengkap sesuai ketentuan APD. 2) Selain tim pemulasaraan jenazah, tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan. 3) Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem. 4) Lakukan disinfeksi pada jenazah menggunakan cairan disinfektan. 5) Tidak menekan dada dan perut jenazah, ataupun memindahkan jenazah sebelum jenazah dibungkus dengan plastik erat.
6) Tutup semua lubang tubuh menggunakan kapas yang sudah dibasahi dengan klorin 0,5%. Jika terdapat bekas luka akibat tindakan medis atau lainnya, maka dilakukan penutupan dengan plester kedap air. 7) Bungkus badan jenazah dengan plastik bening. Pakaian jenazah tidak perlu dilepaskan. Dalam hal akan dilakukan pemandian jenazah, maka dilakukan sesuai dengan agama yang dianut jenazah. Bila jenazah beragama islam, mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19.
8) Setelah dimandikan, jenazah dibungkus kembali dengan plastik dan diikat erat serta dipastikan tidak ada cairan maupun udara yang keluar. Setelah itu dilakukan disinfeksi pada bagian luar plastik dengan cairan disinfektan. 9) Setelah jenazah dibungkus dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan 8), jenazah dapat dimasukan kembali ke dalam plastik yang terdapat pegangan untuk memudahkan memasukan jenazah ke liang lahat atau dimasukan dalam kantong jenazah atau peti jenazah.
10) Pindahkan jenazah ke atas brankar jenazah, lalu ditutup dan dimasukkan ke dalam kendaraan/sarana untuk mengangkut jenazah. 11) Tangani sisa-sisa cairan yang ada di tempat pemulasaraan dengan menggunakan spill kit yang telah disiapkan sebelumnya. 12) Lakukan tindakan disinfeksi lingkungan dengan menyemprotkan cairan disinfektan ke daerah tempat pemulasaraan maupun daerah yang ditemukan ada tumpahan cairan. 13) Petugas melepaskan APD di lokasi, lalu menggantinya dengan APD yang sesuai ketentuan.
C. PEMAKAMAN JENAZAH COVID-19
1. Sebelum adanya pemakaman di wilayah setempat, pihak kecamatan wilayah setempat atau tokoh masyarakat yang dapat didampingi petugas Puskesmas atau Satgas COVID-19 setempat, telah lebih dahulu memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang tempat penguburan (bahwa jenazah COVID-19 yang telah dikuburkan tidak lagi menularkan penyakitnya).
2. Petugas pemakaman harus menggunakan APD sesuai ketentuan APD. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang[1]undangan.
3. Jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak dinyatakan meninggal.
4. Dalam hal terjadi lonjakan jenazah COVID-19, maka sebelum jenazah dibawa ke pemakaman terlebih dahulu dapat ditempatkan pada tempat transit jenazah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah setempat. Penyediaan tempat transit jenazah dapat memanfaatkan bangunan kosong atau menyediakan tenda darurat pada lokasi pemakaman.
5. Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum mana saja yang memenuhi syarat.
6. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat. Penguburan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap jenazah.
7. Penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah tanpa harus membuka peti, plastik, atau kantong jenazah. Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik atau kantong jenazah.
8. Pemakaman dan upacara pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter, dan menerapkan protokol kesehatan. Setiap pelayat/keluarga yang dalam kondisi kesehatan tidak baik (sakit) tidak boleh hadir.
D. KETENTUAN APD
Ketentuan penggunaan APD disesuaikan pada masing- masing prosedur, baik dalam penanganan jenazah di ruang isolasi, evakuasi jenazah, maupun pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19, sebagai berikut:
E. PENGELOLAAN LIMBAH
1. Pada Saat Pemulasaraan Jenazah
a. Pilah barang berharga dari pasien COVID-19, seperti emas, handphone, dompet, dan lain-lain. Kemudian di cuci dengan air dan sabun atau dilakukan disinfeksi sebelum diberikan kepada keluarga pasien.
b. Barang lainnya seperti pakaian dilakukan disinfeksi, masukan ke kantong plastik kuning medis atau kantong plastik khusus yang diberi label “infeksius” dan ditempatkan ke Tempat Penampungan Sementara Limbah B3 (TPSLB3).
c. APD yang digunakan petugas pemulasaraan jenazah dikategorikan limbah medis, yang harus dilakukan disinfeksi dan dimasukan pada plastik kuning medis atau kantong plastik khusus yang diberi label “infeksius”, selanjutnya dibawa ke TPSLB3 yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. d. Untuk limbah medis dari jenazah yang berasal dari masyarakat (meninggal di luar rumah sakit), dilakukan disinfeksi dan dimasukkan ke dalam kantong plastik kuning medis atau kantong plastik khusus yang diberi label “infeksius” selanjutnya dikirim ke Puskesmas atau ke fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memiliki TPSLB3.
2. Penanganan di Pemakaman
a. APD yang digunakan oleh petugas pemakaman jenazah dilakukan disinfeksi, masukan ke plastik kuning medis atau kantong plastik khusus yang diberi label “infeksius”.
b. Dikumpulkan pada tempat khusus di TPU, selajutnya diangkut ke pihak pengolah limbah B3 melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
3. Pengelolaan Limbah Cair
a. Pastikan tempat pemandian jenazah yang digunakan dilengkapi dengan pipa atau selang ke saluran air limbah yang terhubung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
b. Pastikan IPAL harus dilengkapi dengan sistem disinfeksi pada akhir proses pengolahannya.
c. Untuk kegiatan pemandian jenazah pada tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah di luar fasilitas pelayanan kesehatan, maka air limbah ditampung pada bak khusus dan lakukan disinfeksi dengan membubuhkan larutan disinfektan, selanjutnya air limbah dapat diresapkan ke tanah atau dibuang ke badan air, secara teknis dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
F. MONITORING DAN EVALUASI
1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan monitoring secara berjenjang terhadap pelaksanaan protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19 pada wilayah kerjanya sesuai kewenangan masing-masing. 2. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan melibatkan lintas sektor terkait.(*/fre)