Aksinews.id/Lewoleba – Batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, hingga tahun anggaran 2026 ini, belanja pegawai di Lembata masih mencapai angka 50,54% dari total APBD. Diharapkan persetujuan DPRD Lembata terhadap usul pengurangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 38 menjadi 36, bisa menekan belanja pegawai.
DPRD Lembata dalam Sidang Paripurna Dewan ke-VI, Selasa (3/3/2026), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perangkat Daerah Nomor 6 Tahun 2016. Persetujuan ini diberikan secara bulat setelah melalui pembahasan intensif antara pemerintah dan DPRD.
Perubahan ini dilakukan sebagai langkah strategis perampingan birokrasi, dari sebelumnya 38 perangkat daerah menjadi 36 unit, dengan penggabungan sejumlah dinas yang memiliki bidang urusan serumpun, intensitas urusan, dan potensi daerah, serta tipe perangkat berdasarkan pemetaan tahun 2016.
Struktur terbaru perangkat daerah Kabupaten Lembata kini terdiri dari 2 Sekretariat, 1 Inspektorat, 18 Dinas, 6 Badan, dan 9 Kecamatan.
Berikut daftar 36 Perangkat Daerah Kabupaten Lembata terbaru:
Sekretariat:
1. Sekretariat Daerah, Tipe A
2. Sekretariat DPRD, Tipe C
Inspektorat:
3. Inspektorat Daerah, Tipe A
Dinas:
4. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Tipe A
5. Dinas Kesehatan, Tipe A
6. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Tipe A
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe C
8. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe B
10. Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Transmigrasi, Tipe C
11. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe C
12. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Tipe A
13. Dinas Perikanan dan Lingkungan Hidup, Tipe A
14. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Tipe A
15. Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Tipe A
16. Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe B
17. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Tipe A
18. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tipe A
19. Dinas Perhubungan, Tipe C
20. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A
21. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Sosial, Tipe A
Badan:
22. Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe B
23. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, Tipe A
24. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Tipe A
25. Badan Pendapatan Daerah, Tipe B
26. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tipe A
27. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Tipe A
Kecamatan:
28. Kecamatan Nubatukan
29. Kecamatan Nagawutung
30. Kecamatan Atadei
31. Kecamatan Wulandoni
32. Kecamatan Ile Ape
33. Kecamatan Ile Ape Timur
34. Kecamatan Lebatukan
35. Kecamatan Omesuri
36. Kecamatan Buyasuri
Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar efisiensi anggaran, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendukung program prioritas unggulan: Nelayan, Tani, Ternak (NTT).
“Perampingan perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan belanja pegawai sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujar Wabup Nasir saat membacakan pendapat akhir Bupati.
Pemerintah daerah memiliki waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan belanja pegawai sesuai batas maksimal yang ditetapkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut catatan DPRD, penggabungan perangkat daerah harus tetap memperhatikan intensitas urusan dan kapasitas pelayanan.
Beberapa dinas strategis, termasuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengalami peningkatan beban kerja yang membutuhkan penguatan kapasitas kelembagaan.
Sejumlah pemerhati lokal menyoroti risiko implementasi perampingan. “Efisiensi birokrasi harus diimbangi dengan kapasitas dan koordinasi antar-dinas. Jika tidak, pelayanan publik, khususnya bagi petani dan nelayan, bisa terhambat,” kata seorang pengamat kebijakan publik di kota Lewoleba.
Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan Ranperda yang selanjutnya diajukan ke Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lembata.
Dengan perampingan ini, pemerintah daerah dituntut untuk menyeimbangkan efisiensi anggaran dan kualitas layanan publik, serta menyiapkan langkah konkret untuk memenuhi batas maksimal belanja pegawai pada 2027. (ProkompimPemKabLembata/AN-01)












