<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pernyataan Misoginis Ahmad Bumi: Wujud Brutalitas Patriarki dalam Sistem Hukum dan Pengkhianatan terhadap Profesi Advokat

aksinews by aksinews
23 Agustus 2025
in Headline, Hukrim
0
Pernyataan Misoginis Ahmad Bumi: Wujud Brutalitas Patriarki dalam Sistem Hukum dan Pengkhianatan terhadap Profesi Advokat

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, SH

0
SHARES
212
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Jakarta – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengecam keras sikap, tindakan, dan pernyataan yang dilontarkan oleh Ahmad Bumi, selaku penasihat hukum dari Sdr. Fajar, sebagaimana yang termuat dalam pemberitaan media [https://aksinews.id/2025/08/22/akhmad-bumi-kasus-eks-kapolres-ngada-itu-kesepakatan-produsen-dan-konsumen/ ].

Pernyataan yang menyamakan perempuan dengan komoditas bisnis tidak hanya merupakan pelecehan terhadap martabat manusia, tetapi juga sebuah demonstrasi telanjang dari paradigma hukum yang buta terhadap korban, khususnya perempuan dan anak.

Melalui Siaran Pers PADMA Indonesia yang ditantatangani Direktur Advokasi PADMA Indonesia,Greg Retas Daeng, SH, PADMA menilai pernyataan Ahmad Bumi sebagai cerminan dari logika transaksional yang keji dan merupakan serangan langsung terhadap esensi kemanusiaan korban. “Dengan menempatkan perempuan seolah-olah objek yang bisa dinilai secara ekonomi, Ahmad Bumi secara sadar melakukan objektifikasi dan reviktimisasi, yaitu proses menyalahkan dan melukai korban untuk kedua kalinya melalui sistem yang seharusnya melindunginya. Ini bukan sekadar ‘salah ucap’, melainkan cerminan dari struktur patriarkal yang masih mengakar kuat dalam sistem hukum kita, di mana pengalaman dan penderitaan korban perempuan dianggap tidak relevan dan dapat direduksi menjadi angka-angka rupiah,” tandasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dari kacamata Teori Hukum Feminis (Feminist Legal Theory), menurut Greg, tindakan Ahmad Bumi adalah contoh nyata bagaimana hukum dan para praktisinya dapat menjadi alat untuk melanggengkan ketidakadilan gender. “Alih-alih menjadi officium nobile (profesi yang mulia), advokasi yang ditunjukkannya berubah menjadi instrumen penindasan. Ia mengabaikan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, serta gagal total memahami trauma dan dampak psikologis yang dialami korban. Sikapnya memperkuat stereotip berbahaya bahwa perempuan korban hanya mencari keuntungan material, sebuah narasi klasik yang digunakan untuk membungkam dan mendelegitimasi suara korban,” kecam Greg.

Selain itu, lanjut Greg, secara sosio-legal, pernyataan semacam ini memiliki dampak destruktif yang luas. “Ia mengirimkan pesan mengerikan kepada masyarakat dan para korban kekerasan lainnya bahwa sistem hukum tidak berpihak pada mereka. Pernyataan ini menciptakan chilling effect, di mana korban lain akan merasa takut dan enggan untuk melapor karena khawatir akan dilecehkan, direndahkan, dan diperlakukan sebagai komoditas oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Ahmad Bumi tidak hanya mewakili kliennya, tetapi juga merepresentasikan profesi hukum di mata publik. Tindakannya telah mencoreng marwah profesi advokat secara keseluruhan, meruntuhkan kepercayaan publik pada integritas penegak hukum,” ujarnya, menyesalkan.

Pelanggaran Serius terhadap Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan

Menurut PADMA, sikap dan pernyataan Ahmad Bumi secara nyata bertentangan dan melanggar sejumlah landasan hukum fundamental yang melindungi hak-hak perempuan di Indonesia:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Pernyataannya melanggar hak konstitusional setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G Ayat (2).
  2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Meskipun kasusnya mungkin tidak secara langsung ditangani dengan UU ini, spirit dan prinsip utama dari UU TPKS adalah memberikan perlindungan dan pemulihan yang berpusat pada korban. Tindakan Ahmad Bumi adalah antitesis dari semangat UU TPKS yang melarang keras segala bentuk reviktimisasi dan penyalahan korban (victim blaming).
  3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW): Pernyataan yang merendahkan perempuan adalah bentuk diskriminasi verbal dan psikologis yang jelas-jelas bertentangan dengan komitmen negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
  4. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia: Sebagai seorang advokat, Ahmad Bumi terikat pada sumpah profesi untuk menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan, serta menjaga martabat dan kehormatan profesi. Dengan merendahkan martabat seorang perempuan, ia telah melanggar kewajiban etisnya secara fundamental.

Atas dasar hal tersebut, PADMA Indonesia menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras pernyataan Ahmad Bumi yang misoginis, tidak berperspektif korban, dan merendahkan martabat kemanusiaan.
  2. Menuntut Ahmad Bumi untuk segera mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan seluruh perempuan Indonesia.
  3. Mendesak Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang menaungi Ahmad Bumi, dalam hal ini PERADI, untuk segera memproses dan menjatuhkan sanksi etik yang tegas dan berat atas pelanggaran serius terhadap marwah profesi dan hak asasi manusia.
  4. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum yang berintegritas untuk bersama-sama mengawal kasus ini dan terus mendorong terciptanya sistem hukum yang berkeadilan gender dan berpihak pada korban.

“Ruang sidang dan proses hukum tidak boleh menjadi panggung untuk melanggengkan kekerasan dan pelecehan. Keadilan sejati hanya bisa tercapai ketika martabat korban dijunjung lebih tinggi dari arogansi dan kebrutalan verbal para penegak hukum,” ungkap Direktur Advokasi PADMA Indonesia,Greg Retas Daeng, SH. (AN–01)

Tags: bumiGregPADMA
Previous Post

KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

Next Post

Tanggapi Pernyataan PADMA, Akhmad Bumi: Tidak Nyambung!

aksinews

aksinews

Next Post
JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

Tanggapi Pernyataan PADMA, Akhmad Bumi: Tidak Nyambung!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

4 Oktober 2025
Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

4 Oktober 2025

Recent News

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

4 Oktober 2025
Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

4 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved