ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

ASN dan Kades di Pusaran Pilkada; Ernesta: Ada Saja ASN atau Kepala Desa Tersangkut Kasus tidak Netral

aksinews by aksinews
8 September 2024
in Headline, Hukrim, Polkam
0
ASN dan Kades di Pusaran Pilkada; Ernesta: Ada Saja ASN atau Kepala Desa Tersangkut Kasus tidak Netral
0
SHARES
219
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Adonara – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanijan Kerja (PPPK) serta Kepala Desa dipandang memunyai kapasitas melaksanakan tugas tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Mereka, sosok yang diyakini punya pengaruh di tengah masyarakat.

Tidak heran, tiap kali momentum sirkulasi kekuasaan melalui pemilihan umum nasional atau pemilihan kepala daerah , ASN dan Kepala Desa menjadi sosok yang ramai dipercakapkan mewarnai kontestasi peserta pemilu dan pilkada. ASN dan kepala desa di pusaran Pilkada dianggap gerbong untuk kemenangan kontestasi karena pengaruh mereka dinilai punya efek domino. Mereka kemudian ditarik-tarik masuk ke dalam pusaran pilkada apalagi mengenai sirkulasi kepemimpinan daerah dianggap bersinggungan langsung dengan kepentingan ASN dan Kades di satu pihak dan pasangan calon di pihak lain. Jadilah ASN dan Kades ditarik ke dalam arus kontestasi, suka  tidak suka.

Padahal, ASN dan Kepala Desa karena status pekerjaan dan jabatannya, di sejumlah Undang-Undang, mereka dilarang terlibat dalam politik praktis, mendukung atau memihak kekuatan politik tertentu dalam kontestasi elektoral.

ADVERTISEMENT

Berturut-turut ,Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik PNS, PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Displin PNS, dengan tegas mengatur perihal larangan ASN mapun Kepala Desa terjun di politik praktis karena dinilai akan lahir conflict of interest. Karena itu, mereka wajib netral demi menjaga integritas dan profesionalisme mereka.

Namun, “ASN (Aparatur Sipil  Negara) dan Kepala Desa ini rawan ditarik-tarik masuk ke dalam kepentingan politik tiap kali sirkulasi pemimpin daerah,” kata Ernesta Katana, Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur di forum sosialiasi netralitas ASN dan kepala Desa dalam Pilkada, Sabtu, 7 September 2024 di Gedung Serba Guna Desa Tapobali, kecamatan Adonara Timur.

Di depan peserta  sosialisasi  yang dihadiri unsur ASN, Camat, Kepala Desa, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda  di  wilayah Kecamatan Adonara Timur, Kecamatan Wotan Ulumado dan Kecamatan Klubagolit itu, eks Ketua KPU Flores Timur periode 2014-2019 itu menyorong keprihatinannya  akan masih saja ada potensi pelanggaran mengenai wilayah yang seharusnya tak dimasuki ASN dan Kepala Desa di perhelatan pesta demokrasi. Dalam catatan Bawaslu Flores Timur, hingga Pemilu Nasional tahun 2024 April silam, ada ASN dan Kepala Desa ditindaki  karena masuk ke area yang seharusnya dilarang.

“Tiap kali Pemilu atau Pilkada, ada saja ASN atau Kepala Desa tersangkut kasus tidak netral, memihak, mendukung calon tertentu. Ada yang diproses, disanksi berupa pemecatan atau juga dipidana kurungan. Di Pemilu 2024 masih ada begitu,” papar Ernesta.

Tindakan Bawaslu Kabupaten Flores Timur atas kasus ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu itu, menurut Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Daerah Kabupaten Flores Timur Rufus Koda Teluma, S.Sos, sesungguhnya linear dengan kode etik, disiplin ASN sebagaimana regulasi tentang ASN.

Menurut Rufus Koda Teluma yang tampil membawakan materi Netralitas ASN dalam Menjaga Pilkada Damai Tahun 2024 di forum sosialiasi itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan sebelum diangkat menjadi calon ASN terlebih dahulu membubuh tanda tangan di atas materai menyatakan tidak terlibat dalam urusan politik , tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Semua  ASN mengetahui asas netralitas dalam tugas tugas pemeritahan dan pelayanan masyarakat.  Sebagai penyelenggara Pemerintahan, ASN tidak bisa berpihak pada siapa pun dalam kontestasi pilkada.

Tetapi “belakangan ini banyak teman teman kita ASN sudah tahu tapi berusaha untuk tidak tahu, hal hal yang dilarang, diatur tentang Netralitas ASN. Dia tidak mau lindungi diri. Jadinya dia ditindak,” katanya.

Dia menganalogikan kasus yang dialami ASN berujung  ditindak karena  tidak netralnya itu dengan ungkapan mulut tidak jaga badan, badan tidak jaga badan. “Dan itu akan binasa,” tandasnya.

Padahal Undang-Undang ASN dan regulasi turunannya, menurutnya, sangat keras  mengatur sanksi atas ketidaknetralan ASN dalam urusan politik. Sanksi tidak netralnya ASN terdiri dari dua kategori yaitu sanksi berat dan sedang.

“Kalau ASN terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka dia diberhentikan tidak dengan hormat. Tapi itu belum ada dan saya harap tidak boleh ada,” paparnya.

Sementara sanksi sedang jika terbukti terlibat dalam urusan politik adalah penurunan jabatan. “Kalau sudah turun jabatan, naiknya repot sekali,” katanya mengingatkan.

Karena itu, dia berharap, ASN wajib melindungi diri dari godaan-godaan terlibat atau melibatkan diri dalam urusan politik di Pilkada. Dia sendiri mengaku heran ASN yang sudah sangat padat bekerja masih saja mau terlibat dalam urusan politik.

Untuk mencegah, meminimalisir dampak tidak netralnya ASN dalam Pilkada, pihaknya terus mengingatkan ASN . Terbaru, pihaknya telah mengirmkan sirat edaran kepada para Camat dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) perihal Netralitas ASN untuk disosialisakikan di lingkup kerja ASN. “Surat Edaran itu sifanya instruksi, perintah untuk disosialisasikan dan dipedomani,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengingatkan jikalau ASN hendak terlibat dalam urusan politik, sebaiknya mengajukan pengunduran diri dari ASN.

Di bagian lain, Rufus Koda Teluma juga mengingatkan kepada ASN yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa untuk tetap menjaga netralitas.

“Dalam diri penjabat kepala desa, ada dua status jabatan, sebagai kepala desa juga sebagai ASN. Tentu aturan larangan tentang netralitas jauh lebih banyak. Tidak ada kompromi. Jalan terbaik, ya netral saja. Mohon hati hati,” harapnya.

Senada dengan Ernesta dan Rufus Koda Teluma, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Flores Timur, Paulus Petala Kaha, M.Si melukiskan Kepala Desa sebagai tokoh di desa yang kerap kali diincar politisi di momentum kontestasi pemilihan umum maupun pilkada dan kadang kala kepala desa terjerembab ke dalam urusan politik praktis yang seharusnya dilarang.

“Partai politik melihat kepala desa adalah tokoh yang memiliki basis massa yang cukup baik.Jadi yang mereka incar itu, kalau tidak kepala desa ya perangkat desa, atau BPD. Mendekaati kades seperti meminang gadis cantik. Apalagi ada Kades yang  rada-rada gatal tangan mau urus politik,” katanya.

Dia menyangkan masih terjadinya kasus tidak netralnya Kepala Desa  dalam Pemilu sebagaimana dipaparkan Bawaslu Flores Timur.

Padahal, mengutip Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa,  seharusnya Kepala Desa tahu bahwa wilayah politik praktis bukan wilayah yang lapang  dimasuki Kepala Desa .

Lebih jauh , Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa menurutya, tidak hanya Kepala Desa yang dilarang terlibat politik praktis. Tetapi kepala Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Tekhnis dan Unsur Kewilayahan sebagai unsur aparatur pemerintah desa dilarang terlibat politik praktis dalam bentuk menjadi anggota atau pengurus partai politik, menjadi tim sukses pasangan calon tertentu, ikut serta atau terlibat dalam kampanye partai politik atau pasangan calon serta membuat kebijakan dan juga memanfaatkan kewenangan dan fasilitas jabatan untuk menguntungkan pihak atau pasangan calon tertentu.

Dalam  materinya berjudul Netralitas Aparatur Pemerintah Desa dalam  Pilkada, Mantan Camat Adonara Tengah ini memaparkan selain melanggar peraturan perundang-undangan, keterlibatan aparatur pemerintah desa dalam urusan politik pilkada dapat mengganggu roda perlayanan public pemerintahan, melahirkan konflik kepentingan dan menimbulkan ketiidakadilan dalam pelayanan karena adanya keberpihakan.

“Anggaran APBN yang dikelola desa, ditransfer langsung ke rekening kas desa sangat besar. Di antara angka 700 juta sampai 1 milyar. Fokus saja urusan anggaran desa untuk kepentingan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan pemerintahan, jangan urus masalah politik. Kalau sudah urus masalah politik, ujungnya lain,” katanya berharap.

Dia pun berharap perangkat desa jangan memberi kesan keberpihakan melalui datang ikut kampanye, menggunakan atribut calon .

“Kalau mau ikut visi misi calon bisa lewat media massa, atau alat peraga kampanye. Tidak harus datang ke lokasi kampanye,” dia mengingatkan.

Menurutnya, aparatur pemerintah desa yang melanggar dan terbukti tidak netral dapat dikenai sanksi oleh Bupati .

“Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke Bupati jika terbukti ada pelanggaran oleh apatur pemerintah desa. Dan Bupati punya wewenang memberi sanksi,” lanjutnya.

Sanksi bagi yang melanggar, lanjutnya,  bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen. Karena itu. dia mengajak aparatur pemerintah desa bersikap netral dalam pilkada. Yakni bebas dari kerpentingan, bebas dari pengaruh, bersikap adil , objektif dan tidak  tidak memihak. (Kornel AT)

Tags: ASNBawasludesaErnestaNetral
Previous Post

Mata Bawaslu Flotim Bidik Netralitas ASN dan Kades di Pilkada

Next Post

Satu Anggota DPRD Flotim Pakai Kursi Roda Saat Dilantik

aksinews

aksinews

Next Post
Satu Anggota DPRD Flotim Pakai Kursi Roda Saat Dilantik

Satu Anggota DPRD Flotim Pakai Kursi Roda Saat Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
SESADO: Cahaya Kecil dari Rahim Panggilan yang ‘Memandu’ Langkah Besar

SESADO: Cahaya Kecil dari Rahim Panggilan yang ‘Memandu’ Langkah Besar

15 Agustus 2025
Seminari Sebagai Ruang Formasi Jiwa Religius dan Sosial [Catatan Pinggir dari Ruang Seminar Jelang Berlian SESADO Hokeng]

Seminari Sebagai Ruang Formasi Jiwa Religius dan Sosial [Catatan Pinggir dari Ruang Seminar Jelang Berlian SESADO Hokeng]

14 Agustus 2025
Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

12 Agustus 2025
Martabat yang tak Boleh Tersakiti dan Ikhtiar Kolektif untuk Merawatnya (Sebuah Memoar untuk Prada Lucky Chepril Saputra Namo)

Martabat yang tak Boleh Tersakiti dan Ikhtiar Kolektif untuk Merawatnya (Sebuah Memoar untuk Prada Lucky Chepril Saputra Namo)

8 Agustus 2025

Recent News

SESADO: Cahaya Kecil dari Rahim Panggilan yang ‘Memandu’ Langkah Besar

SESADO: Cahaya Kecil dari Rahim Panggilan yang ‘Memandu’ Langkah Besar

15 Agustus 2025
Seminari Sebagai Ruang Formasi Jiwa Religius dan Sosial [Catatan Pinggir dari Ruang Seminar Jelang Berlian SESADO Hokeng]

Seminari Sebagai Ruang Formasi Jiwa Religius dan Sosial [Catatan Pinggir dari Ruang Seminar Jelang Berlian SESADO Hokeng]

14 Agustus 2025
Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

12 Agustus 2025
Martabat yang tak Boleh Tersakiti dan Ikhtiar Kolektif untuk Merawatnya (Sebuah Memoar untuk Prada Lucky Chepril Saputra Namo)

Martabat yang tak Boleh Tersakiti dan Ikhtiar Kolektif untuk Merawatnya (Sebuah Memoar untuk Prada Lucky Chepril Saputra Namo)

8 Agustus 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

SESADO: Cahaya Kecil dari Rahim Panggilan yang ‘Memandu’ Langkah Besar

SESADO: Cahaya Kecil dari Rahim Panggilan yang ‘Memandu’ Langkah Besar

15 Agustus 2025
Seminari Sebagai Ruang Formasi Jiwa Religius dan Sosial [Catatan Pinggir dari Ruang Seminar Jelang Berlian SESADO Hokeng]

Seminari Sebagai Ruang Formasi Jiwa Religius dan Sosial [Catatan Pinggir dari Ruang Seminar Jelang Berlian SESADO Hokeng]

14 Agustus 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved