Aksinews.id/Kupang – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sembilan dari 10 gugatan sengketa Pilkada di Nusa Tenggara Timur. Hanya sengketa Pilkada Kabupaten Belu yang dilanjutkan ke tahapan lanjutan. Sehingga Paslon terpilih Anton Doni Dihen – Ignas Uran pun siap dilantik untuk memimpin kabupaten Flores Timur, lima tahun kedepan.
Sidang dismissal Mahkamah Konstitusi di Gedung MK sejak Selasa (4/2/2025) hingga Rabu (5/2/2025), memutuskan hanya Pilkada Kabupaten Belu yang akan dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan saksi. “Sembilan Kabupaten ditolak MK, hanya Kabupaten Belu yang lanjut ke pemeriksaan saksi,” sebut Komisioner KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah sebagaimana dikutip SelatanIndonesia.com, Rabu (5/2/2025) malam.
Baharudin Hamzah mengatakan sembilan Kabupaten di NTT yang gugatannya ditolak MK yaitu Rote Ndao, Alor, Sabu Raijua, Flores Timur, Sikka, Manggarai Barat, Timor Tengah Selatan, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
“Sejak hari ini sembilan kabupaten yang perkaranya ditolak MK agar menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Selanjutnya mengajukan ke DPRD untuk proses pelantikan,” sebut Baharudin.
Sengketa Pilkada Flores Timur, gugatan dilayangkan pasangan calon nomor urut 1, Lukman Riberu-Zakarias Paun. Namun dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum 2024, Rabu (5/2/2025) malam, ditolak MK.
Amar putusan perkara nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube MK.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa dalam rekapitulasi suara, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga kabupaten, tidak terdapat keberatan dari saksi pasangan calon maupun kejadian khusus.
“Sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan persoalan rendahnya partisipasi pemilih yang didalilkan Pemohon berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Arief juga menjelaskan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang ada, permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait kedudukan hukum.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis KPU Flores Timur, Arifin Atanggae, menyatakan bahwa KPU Flores Timur akan menggelar rapat pleno terbuka pada Kamis (6/2/2025).
Ya, “Besok pukul 19.00 Wita akan dilaksanakan pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Flores Timur terpilih hasil Pilkada 2024,” tandasnya.
Dengan demikian, pasangan Antonius Doni Dihen dan Ignasius Doli dipastikan sebagai pemenang Pilkada Flotim dan siap untuk dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
Sengketa Pilkada Belu
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Belu yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, dengan paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves, sebagai termohon.
“Sengketa Pilkada Belu diterima MK setelah hari ini dilaksanakan sidang dismissal,” ujar Kuasa Hukum Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, Bernard Sakarias Anin, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam sidang dismissal, Ketua Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sengketa Pilkada Belu diterima dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Masing-masing pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, diberikan kesempatan menghadirkan maksimal empat saksi untuk memperkuat dalilnya. “Pada pokoknya dalam sidang dismissal itu dijelaskan bahwa permohonan kami ada hal yang menguatkan dan penting sehingga menjadi alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan ambang batas,” jelas Bernard.
Gugatan ini berfokus pada dugaan ketidakterbukaan Wakil Bupati Belu Terpilih, Vicente Hornai Gonsalves, terkait statusnya sebagai mantan narapidana dalam kasus Pasal 332 KUHP terkait dugaan melarikan anak di bawah umur pada tahun 2003.
“Sebenarnya sudah terbukti sejak awal bahwa alasan permohonan kami sangat kuat untuk mengesampingkan ambang batas. Tetapi kami tetap mempelajari berkas perkara dan memperkuat pembuktian selanjutnya berupa surat,” pungkas Bernard.
Anggota Bawaslu NTT, Yuanita Wake, mengatakan bahwa majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sengketa Pilkada Belu ke agenda pembuktian. “Perkara Nomor 100 PHP Kada Belu tahun 2024 akan masuk dalam agenda pembuktian lanjutan yang dijadwalkan di antara tanggal 7-17 Februari 2025,” pungkasnya.
Bawaslu Kabupaten Belu sebagai pemberi keterangan dalam perkara ini siap mengikuti putusan majelis hakim MK. “Bawaslu Belu sebagai pemberi keterangan hasil pengawasan siap untuk mengikuti sidang, termasuk bertanggung jawab atas bukti-bukti keterangan yang sudah diajukan,” tambahnya.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah Kabupaten Belu belum dapat dipastikan. “Masih berproses pembuktian sampai putusan akhir, jadi belum bisa dilakukan pleno penetapan kepala daerah,” ujarnya. (*/AN-01)