Aksinews.id/Jakarta – Ini peluang bagi sekolah swasta untuk mendapatkan tenaga pengajar yang digaji pemerintah. Pemerintah telah memperbolehkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah swasta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti dikutip Kompas.com dari keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).
Dalam Permendikbud disebutkan, redistribusi guru ASN ke sekolah swasta mempertimbangkan dua hal yakni data kebutuhan guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Guru PPPK bisa diredistribusi ke sekolah swasta
Serta sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
Dalam aturan itu juga tertuang guru ASN dan PPPK nantinya bisa diredistribusi ke sekolah swasta dengan beberapa kriteria.
Berikut syarat atau kriteria guru PPPK yang bisa diredistribusi ke sekolah swasta:
Syarat PPPK
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Sementara guru ASN biasa yang ingin diredistribusi ke sekolah swasta harus memenuhi kriteria berikut:
Syarat ASN
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta
Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Adapun kriteria sekolah di masyarakat yang bisa menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:
Kriteria sekolah
- Memiliki izin operasional dari Pemda
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit tiga tahun
- Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian
- Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia
- Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan
- Tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan dan
- Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Prof. Mu’ti. (*/AN-01)