Aksinews.id/Lewoleba – Nasib Marianus Gabriel Pole Raring, SH, anggota DPRD Kabupaten Lembata dari PDI Perjuangan, berakhir sudah. DPP PDI Perjuangan pimpinan Megawati Soekarno Putri resmi mencabut status keanggotaannya dari PDI Perjuangan. Ia dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
Keputusan mencabut status keanggotaan Marianus Gabriel Pole Raring yang akrab disapa Geby Raring itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan nomor: 198/KPTS/DPP/XII/2021 tertanggal 13 Desember 2021, yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Tembusan surat itu juga langsung disampaikan kepada Geby Raring di Sekretariat DPC PDI Perjuangan, kawasan Tujuh Maret, Kelurahan Lewoleba Selatan, Lembata, Senin (27/12/2021). Wakil Ketua Bidang Idiologi, Kaderisasi, Keanggotaan dan Organisasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, Rafael Ratu didampingi Yohanes Berchamans Brino Tolok (Wakil Sekertaris Internal) dan Rafael Miku Bediona (Bendahara), menyerahkan salinan SK DPP PDI Perjuangan langsung ke tangan Geby Raring.
Begitu menerima surat, Geby Raring langsung membuka amplop dan membaca isi surat di hadapan ketiga pengurus teras PDI Perjuangan Lembata itu. “Kami hanya menyerahkan salinan SK DPP”, tegas Rafael Ratu.
Selanjutnya, pukul 14.00 Wita, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata menggelar jumpa pers di kediaman Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, Gewura Fransiskus, kawasan Tujuh Maret Bawah, Kelurahan Lewoleba Tengah, Lembata.
Hadir dalam jumpa pers itu, G. Fransiskus (Ketua DPC), Yeremias Huraq (Sekertaris), Rafael Miku Bediona (Bendahara), Rafael Ratu (Wakil Ketua Bidang Idioogi, Kaderisasi, Keanggotaan dan Organisasi), dan Yohanes Berchamans Brino Tolok (Wakil Sekertaris Internal).
Kepada pers, Gewura Fransiskus yang juga Wakil Ketua DPRD Lembata, membenarkan bahwa Gaby Raring sudah dipecat dari PDI Perjuangan, sejak keluarnya SK DPP PDI Perjuangan tanggal 13 Desember 2021 lalu. Ikhwal soalnya, berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai anggota Partai. Geby yang kepergok bersama istri orang dalam kamar mandi pada Rabu, 24 November 2021 malam, di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kota Lewoleba, sempat menghebohkan jagat media sosial.
Enam butir menimbang dalam SK DPP PDI Perjuangan untuk memecat Geby Raring, antara lain:
(1) Surat DPD PDI Perjuangan NTT nomor 898/IN/DPD-NTT/XII/2021 tanggal 4 Desember 2021 perihal rekomendasi Persetujuan Pemecatan.
(2) Surat DPC PDI Perjuangan Lembata nomor 034/IN/DPC/-LBT/XI/2021 tanggal 27 November 2021 perihal Usulan Pemecatan.
(3) DPC PDI Perjuangan tentang kronologi kejadian Perzinahan.
(4) Surat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Resor Lembata, tanda terima penerimaan laporan nomor STPL/127/XI/2021/NTT/RES LEMBATA tanggal 25 November 2021.
(5) Surat nomor 01/PDSSW/XI/2021 tanggal 28 November 2021 perihal laporan Perzinahan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Lembata dari Fraksi PDI Perjuangan atas nama Gabriel Pole Raring yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lembata.
(6) Pemberitaan media massa dan media sosial.
(7) Keputusan rapat DPP PDI Perjuangan.
Gewura Fransiskus juga menjelaskan bahwa DPC PDI Perjuangan juga sudah bersurat kepada Ketua DPRD Lembata untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan meminta rekapitulasi data hasil pemilihan legislatif beberapa waktu lalu kepada KPU Lembata.
Gewura juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Geby Raring dan masyarakat Lembata yang karena persoalan dimaksud membuat situasi sosial menjadi tidak elok. “Mari semua simpatisan PDI Perjuangan Lembata tetap bersatu dan bersinergi dalam semangat Perjuangan untuk membangun daerah ini. Jangan jadikan masalah ini untuk menghambat kerja-kerja perjuangan Politik”, ungkap Gewura Fransiskus. (AN-01)