<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio
ADVERTISEMENT
Home Headline

Soal Polemik Pemulangan Jenazah Almarhum Eliaser Yentji Sunur; Ini Keputusan Menkes tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Covid-19

aksinews by aksinews
20 Juli 2021
in Headline, Hukrim
0
Soal Polemik Pemulangan Jenazah Almarhum Eliaser Yentji Sunur; Ini Keputusan Menkes tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Covid-19
0
SHARES
508
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Lewoleba – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin telah mengeluarkan keputusan nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 21 Juli 2021. Boleh jadi, inilah yang dijadikan pijakan untuk memulangkan jenazah almarhum Eliaser Yentji Sunur ke Lembata, Minggu (18/7/2021) untuk dimakamkan.   

Asal tahu saja, pemulangan jenazah almarhum Yentji Sunur ke Lembata dengan pesawat Denonim Air menyulut reaksi beragam di media sosial. Tidak sedikit yang menghujat, mengumpat bahkan menuding Pemerintah Provinsi NTT telah menggunakan standar ganda dalam pemakaman jenazah terpapar Covid-19. Apalagi, selama ini, jenazah terpapar Covid-19 di Kota Kupang, selalu dimakamkan di kawasan Fatukoa. Sehingga pemulangan jenazah Bupati Lembata itu dinilai telah melukai keluarga korban Covid-19 sebelum-sebelumnya.

Namun ketentuan terbaru ini, justeru memungkinkan jenazah terpapar Covid-19 untuk didoakan menurut agamanya, dan dikuburkan pada lokasi pekuburan yang layak. Bahkan, keputusan Menkes ini memungkinkan jenazah diperlakukan secara lebih manusiawi. Pun, dimungkinkan untuk jenazah dikremasi.

ADVERTISEMENT

Berikut petikan lengkap lampiran keputusan Menkes yang mengatur tentang protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

A. KRITERIA JENAZAH COVID-19

1. Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab, termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakan sebab kematian.

2. Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus konfirmasi/probable COVID-19.

3. Jenazah dari luar rumah sakit, yang memenuhi kriteria konfirmasi/suspek COVID-19, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakan sebab kematian.

B. PEMULASARAAN JENAZAH COVID-19

1. Jenazah dari Dalam Rumah Sakit

a. Tim pemulasaraan jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal dengan COVID-19.

b. Tim Pemulasaraan jenazah memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai ketentuan APD.

c. Selain tim pemulasaraan jenazah, tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan. d. Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem.

e. Lakukan disinfeksi pada jenazah menggunakan cairan disinfektan.

f. Tutup semua lubang tubuh menggunakan kapas yang sudah dibasahi dengan klorin 0,5%. Jika terdapat bekas luka akibat tindakan medis atau lainnya, maka dilakukan penutupan dengan plester kedap air.

g. Masukan jenazah ke dalam 2 (dua) lapis plastik yang diikat erat sebagai pembungkus jenazah, dengan ketentuan berikut: 1) Jenazah dimasukan ke dalam lapis plastik pertama dan diikat erat, kemudian diberikan disinfektan dengan bahan klorin 0,5%. 2) Lakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan kaidah agama yang dianut jenazah (untuk muslim dimandikan dan dikafani). 3) Jenazah dimasukan ke dalam lapis plastik kedua dan diikat erat kemudian diberikan disinfektan dengan bahan klorin 0,5%.

h. Setelah jenazah dibungkus dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g, jenazah dapat dimasukan kembali ke dalam plastik yang terdapat pegangan untuk memudahkan memasukan jenazah ke liang lahat atau dimasukan dalam kantong jenazah atau peti jenazah.

i. Lakukan disinfeksi bagian luar plastik/kantong jenazah/peti jenazah sebagaimana dimaksud pada huruf h dan ruangan (permukaan datar tempat pemulasaraan jenazah) menggunakan cairan disinfektan.

j. Setelah semua prosedur pemulasaraan jenazah dilaksanakan, Tim pemulasaraan membuka APD yang digunakan sesuai urutan prosedur dan masukan ke dalam kantong plastik infeksius untuk dilakukan pemusnahan.

k. Tim pemulasaraan selanjutnya dapat menggunakan masker bedah dan sarung tangan baru untuk membantu mengangkat jenazah ke kendaraan/sarana untuk mengangkut jenazah.

l. Keluarga diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut jenazah atau melakukan layanan kedukaan, dan selanjutnya jenazah segera dibawa ke tempat pemakaman atau dikremasi.

2. Jenazah dari Luar Rumah Sakit

a. Keluarga/RT/RW/kelurahan/kecamatan setempat melaporkan kepada Puskesmas adanya kejadian kematian yang diduga akibat COVID-19.

b. Dilakukan langkah penapisan untuk melihat tubuh jenazah atas kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan/kematian tidak wajar. Bila ditemukan tanda-tanda kekerasan/kematian tidak wajar, segera lapor kepolisian dan masuk pada protokol kematian tidak wajar.

c. Pihak Puskesmas membuat surat keterangan kematian akibat COVID-19 dan menyertakan bukti hasil pemeriksaan COVID-19 serta mencatat dan melaporkan sesuai ketentuan.

d. Dilakukan pemulasaraan jenazah di rumah sakit setempat oleh tim pemulasaraan rumah sakit. Dalam hal terdapat lonjakan kasus kematian akibat COVID-19, pemulasaraan jenazah dapat dilakukan di puskesmas atau tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat oleh tim pemulasaraan dari Puskesmas setempat atau tim yang dibentuk dinas kesehatan setempat.

e. Tim pemulasaraan jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal dengan COVID-19.

f. Pemulasaraan jenazah dilaksanakan sebagai berikut: 1) Tim pemulasaraan jenazah menggunakan APD lengkap sesuai ketentuan APD. 2) Selain tim pemulasaraan jenazah, tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan. 3) Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem. 4) Lakukan disinfeksi pada jenazah menggunakan cairan disinfektan. 5) Tidak menekan dada dan perut jenazah, ataupun memindahkan jenazah sebelum jenazah dibungkus dengan plastik erat.

6) Tutup semua lubang tubuh menggunakan kapas yang sudah dibasahi dengan klorin 0,5%. Jika terdapat bekas luka akibat tindakan medis atau lainnya, maka dilakukan penutupan dengan plester kedap air. 7) Bungkus badan jenazah dengan plastik bening. Pakaian jenazah tidak perlu dilepaskan. Dalam hal akan dilakukan pemandian jenazah, maka dilakukan sesuai dengan agama yang dianut jenazah. Bila jenazah beragama islam, mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19.

8) Setelah dimandikan, jenazah dibungkus kembali dengan plastik dan diikat erat serta dipastikan tidak ada cairan maupun udara yang keluar. Setelah itu dilakukan disinfeksi pada bagian luar plastik dengan cairan disinfektan. 9) Setelah jenazah dibungkus dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan 8), jenazah dapat dimasukan kembali ke dalam plastik yang terdapat pegangan untuk memudahkan memasukan jenazah ke liang lahat atau dimasukan dalam kantong jenazah atau peti jenazah.

10) Pindahkan jenazah ke atas brankar jenazah, lalu ditutup dan dimasukkan ke dalam kendaraan/sarana untuk mengangkut jenazah. 11) Tangani sisa-sisa cairan yang ada di tempat pemulasaraan dengan menggunakan spill kit yang telah disiapkan sebelumnya. 12) Lakukan tindakan disinfeksi lingkungan dengan menyemprotkan cairan disinfektan ke daerah tempat pemulasaraan maupun daerah yang ditemukan ada tumpahan cairan. 13) Petugas melepaskan APD di lokasi, lalu menggantinya dengan APD yang sesuai ketentuan.

C. PEMAKAMAN JENAZAH COVID-19

1. Sebelum adanya pemakaman di wilayah setempat, pihak kecamatan wilayah setempat atau tokoh masyarakat yang dapat didampingi petugas Puskesmas atau Satgas COVID-19 setempat, telah lebih dahulu memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang tempat penguburan (bahwa jenazah COVID-19 yang telah dikuburkan tidak lagi menularkan penyakitnya).

2. Petugas pemakaman harus menggunakan APD sesuai ketentuan APD. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang[1]undangan.

3. Jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak dinyatakan meninggal.

4. Dalam hal terjadi lonjakan jenazah COVID-19, maka sebelum jenazah dibawa ke pemakaman terlebih dahulu dapat ditempatkan pada tempat transit jenazah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah setempat. Penyediaan tempat transit jenazah dapat memanfaatkan bangunan kosong atau menyediakan tenda darurat pada lokasi pemakaman.

5. Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum mana saja yang memenuhi syarat.

6. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat. Penguburan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap jenazah.

7. Penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah tanpa harus membuka peti, plastik, atau kantong jenazah. Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik atau kantong jenazah.

8. Pemakaman dan upacara pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter, dan menerapkan protokol kesehatan. Setiap pelayat/keluarga yang dalam kondisi kesehatan tidak baik (sakit) tidak boleh hadir.

D. KETENTUAN APD

Ketentuan penggunaan APD disesuaikan pada masing- masing prosedur, baik dalam penanganan jenazah di ruang isolasi, evakuasi jenazah, maupun pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19, sebagai berikut:

E. PENGELOLAAN LIMBAH

ADVERTISEMENT

1. Pada Saat Pemulasaraan Jenazah

a. Pilah barang berharga dari pasien COVID-19, seperti emas, handphone, dompet, dan lain-lain. Kemudian di cuci dengan air dan sabun atau dilakukan disinfeksi sebelum diberikan kepada keluarga pasien.

b. Barang lainnya seperti pakaian dilakukan disinfeksi, masukan ke kantong plastik kuning medis atau kantong plastik khusus yang diberi label “infeksius” dan ditempatkan ke Tempat Penampungan Sementara Limbah B3 (TPSLB3).

c. APD yang digunakan petugas pemulasaraan jenazah dikategorikan limbah medis, yang harus dilakukan disinfeksi dan dimasukan pada plastik kuning medis atau kantong plastik khusus yang diberi label “infeksius”, selanjutnya dibawa ke TPSLB3 yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. d. Untuk limbah medis dari jenazah yang berasal dari masyarakat (meninggal di luar rumah sakit), dilakukan disinfeksi dan dimasukkan ke dalam kantong plastik kuning medis atau kantong plastik khusus yang diberi label “infeksius” selanjutnya dikirim ke Puskesmas atau ke fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memiliki TPSLB3.

2. Penanganan di Pemakaman

a. APD yang digunakan oleh petugas pemakaman jenazah dilakukan disinfeksi, masukan ke plastik kuning medis atau kantong plastik khusus yang diberi label “infeksius”.

b. Dikumpulkan pada tempat khusus di TPU, selajutnya diangkut ke pihak pengolah limbah B3 melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

3. Pengelolaan Limbah Cair

a. Pastikan tempat pemandian jenazah yang digunakan dilengkapi dengan pipa atau selang ke saluran air limbah yang terhubung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

b. Pastikan IPAL harus dilengkapi dengan sistem disinfeksi pada akhir proses pengolahannya.

c. Untuk kegiatan pemandian jenazah pada tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah di luar fasilitas pelayanan kesehatan, maka air limbah ditampung pada bak khusus dan lakukan disinfeksi dengan membubuhkan larutan disinfektan, selanjutnya air limbah dapat diresapkan ke tanah atau dibuang ke badan air, secara teknis dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

F. MONITORING DAN EVALUASI

1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan monitoring secara berjenjang terhadap pelaksanaan protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19 pada wilayah kerjanya sesuai kewenangan masing-masing. 2. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan melibatkan lintas sektor terkait.(*/fre)

Tags: #KeputusanMenkes#PolemikPemulanganJenazahCovid#YentjiSunur
Previous Post

Penjelasan Pemprov Soal Pemulangan Jenazah Almarhum Yentji Sunur Dinilai Tidak Tepat; Jhon Kotan : Karo Humas tidak Paham Konsep Diskresi

Next Post

Kajari Lembata Pamit, Tinggalkan Empat Perkara di Tahap Penyidikan

aksinews

aksinews

Next Post
Kajari Lembata Pamit, Tinggalkan Empat Perkara di Tahap Penyidikan

Kajari Lembata Pamit, Tinggalkan Empat Perkara di Tahap Penyidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

22 Desember 2025
Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

15 Desember 2025
Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

15 Desember 2025

Recent News

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

22 Desember 2025
Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

15 Desember 2025
Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

15 Desember 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

22 Desember 2025
Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved