Aksinews.id/Kupang – DPRD Lembata dan Flores Timur baru saja menetapkan calon penjabat bupati, namun Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sudah mengajukan usulannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Gubernur Laiskodat hanya mengajukan satu nama untuk masing-masing kabupaten, dengan mempertahankan penjabat bupati yang sedang menjabat di Lembata dan Flores Timur.
Dengan demikian, Drs. Marianus Jawa, MSi dan Drs. Doris Alexander Rihi, MSi tetap dipertahankan untuk menjadi penjabat bupati Lembata dan penjabat bupati Flores Timur. Keduanya akan mengakhiri masa jabatan satu tahun pertama ini pada tanggal 21 Mei 2023 mendatang. Sehingga sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya, sudah harus ada keputusan soal penjabat bupati Lembata dan Flores Timur.
Sikap Gubernur Laiskodat mempertahankan Marianus Jawa dan Doris Rihi ini untuk menjawab surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada Gubernur NTT. Surat bernomor 100.2.1.3/1772/SJ tanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Mendagri itu meminta Gubernur untuk mengajukan nama Penjabat Bupati Lembata dan Flores Timur. Mendagri minta agar paling lambat tanggal 6 April nama calon penjabat sudah dikirim. Disebutkan pula bahwa Gubernur dapat mengirim 3 (tiga) calon, baik orang baru atau nama yang sama.
Dan, “Gubernur sudah mengusulkan nama Penjabat Bupati Flotim dan Penjabat Bupati Lembata. Gubernur mengusulkan kembali Penjabat Bupati Flotim Doris Alexander Rihi dan Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa untuk diperpanjang satu tahun ke depan,” papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Stef Surat di Kupang, Senin (3/4/2023).
Menariknya, Biro Pemerintahan Setda NTT hanya memproses nama calon penjabat yang diusulkan oleh Gubernur. Sedangkan, nama tiga orang calon penjabat yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Lembata maupun DPRD Flores Timur, tidak diteruskan Biro Pemerintahan ke Kemendagri. Pasalnya, jelas Stef Surat, sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur soal mekanisme pengusulan nama Penjabat Bupati oleh DPRD Kabupaten.
“Sehingga, usulan dari DPRD itu merupakan urusan yang dikembalikan ke DPRD, dan tidak melalui Biro Pem,” tegas Stef Surat, seperti dilansir SelatanIndonesia.com.
Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, kata dia, hanya mengusulkan nama penjabat bupati yang dipilih Gubernur. “Dan, kami telah kirim melalui aplikasi dan berkas Pengusulan Perpanjangan Penjabat Bupati Flotim dan Penjabat Bupati Lembata telah dinyatakan lengkap,” ungkap Stef Surat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketua DPRD Kabupaten menerima surat dari Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota, kepada para ketua DPRD Kabupaten/Kota. Intinya, DPRD diminta mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/walikota.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan tiga hal sebagai berikut:
- Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berahnir masa jabatannya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwahilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.
- Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Atas dasar itulah, DPRD Kabupaten Lembata dan DPRD Kabupaten Flores Timur menyiapkan nama-nama calon untuk diusulkan ke Kemendagri. Akan tetapi, mekanisme penyampaian usulan DPRD Kabupaten tidak diatur.
Sebab, menurut Stef Surat, usulan nama Penjabat Bupati harus dikirim melalui aplikasi Sistim Informasi Layanan Administrasi. Ya, “Kita upload file dari sini (Biro Pem-red), dikirm ke sana mereka verifikasi, mereka ok, baru suratnya sampai ke Bapak Menteri. Yang pegang admin itu adalah kita di Biro Pemerintahan,” tegasnya.
“Persoalannya, jika nanti DPRD Kabupaten yang mengusulkan apakah lewat kita di Biro Pemerintahan atau langsung ke Kemendagri. Ini yang akan kita komunikasikan ke pusat, karena sistemnya kita di Biro Pemerintahan Setda NTT yang pegang,” jelas Plt Karo Pem Setda NTT. Belum diperoleh informasi apakah DPRD Kabupaten Lembata dan Flores Timur sudah mengirimkan usulannya atau belum. Juga, belum diketahui apakah DPRD langsung mengantarkan usulannya ke Kemendagri atau disampaikan melalui Gubernur. Yang jelas, usulan gubernur sudah disampaikan melalui aplikasi Sistim Informasi Layanan Administrasi oleh Biro Pem Setda NTT. Bahkan, berkas kedua calon, Marianus Jawa dan Doris Rihi, sudah dinyatakan lengkap oleh Kemendagri. (AN-01)