Aksinews.id/Jakarta – Tahun ini merupakan tahun terakhir bagi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Karena sejak 2024, IKN akan berpindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Sejak itu, Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres pada semester I-2024. Keppres tersebut mengesahkan pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara.
“Manakala presiden mengeluarkan Keppres pada 2024, ibu kota akan pindah ke IKN Nusantara. Walaupun 2024, namun persiapan sudah kami lakukan sejak sekarang,” ujar Bambang saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/2/2023).
Dia mengatakan, persiapan yang dilakukan di antaranya adalah pemindahan ASN, TNI, dan Polri yang akan dilakukan bertahap. Selain itu, Badan Otorita juga tengah mempersiapkan pemindahan penyelenggaraan pemerintahan.
Tidak hanya itu, layanan publik lainnya pun harus siap beroperasi pada 2024. Oleh sebab itu, Badan Otorita harus mempersiapkannya mulai 2023.
559 Hari Tersisa
Menurut bambang, hanya 559 hari lagi waktu yang tersisa untuk memenuhi instruksi Presiden Joko Widodo agar bisa melakukan upacara Hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN Nusantara. Pihaknya senantiasa mengoptimalkan berbagai rencana kerja Otorita IKN di 2023 agar bisa menjalankan amanah dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Hari ini adalah 559 hari hingga 17 Agustus 2024, setiap satu hari berkurang dan tidak ada tanggal merah bagi kami untuk melaksanakan amanah dari UU yang Bapak/Ibu punyai,” ucapnya.
Lebih lanjut Bambang menuturkan bahwa saat ini Otorita IKN telah mempunyai Badan Anggaran. Namun demikian, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA dari Kementerian Keuangan belum diterima.
Otorita IKN mengajukan anggaran sebanyak Rp650 miliar dan telah disetujui oleh Kemenkeu dan untuk tahap pertama telah diberikan sebanyak Rp250 miliar.
“Kami kira sebagai institusi baru, anggaran ini cukup yang penting bagi kami jangan sampai terlalu lama organisasi ini berjalan tanpa DIPA. Anggaran mungkin ada tapi DIPA-nya belum ada,” tutur dia.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan kepada pemerintah agar tidak memaksakan percepatan pembangunan Ibu kota Nusantara. Hal itu disampaikannya dengan pertimbangan pendanaan yang memiliki keterbatasan terhadap pembangunan infrastruktur yang dinilai akan menjadi ibu kota baru tersebut.
Dia mengatakan, DPR secara konsisten mendukung pelaksanaan undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara. Proses pembangunan IKN ini harus dikawal bersama.
“Pada pandangan fraksi yang telah disampaikan, pada saat pembahasan undang-undang itu kita sudah mengingatkan bahwa pembangunan IKN yang kita paksakan dipercepat pasti akan menghadapi kendala dari persoalan dana,” ujarnya, sebagaimana dilansir katadata.
Pemerintah telah menetapkan titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Titik nol kilometer (km) tersebut akan menjadi pusat IKN setelah pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur rampung.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kecamatan Sepaku memiliki wilayah seluas 1.172 km persegi. Sedangkan secara administrasi, kecamatan yang akan menjadi pusat IKN tersebut memiliki 15 desa/kelurahan.(*/AN-01)