Lewoleba – Jumlah orang terpapar Covid-19 di Kabupaten Lembata memperlihatkan gejala terus menanjak. Lima orang dilaporkan sudah meninggal dunia. Sehingga pemerintah kabupaten Lembata mengambil langkah melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Tidak tanggung-tanggung, Pemkab Lembata menutup pasar, baik pasar daerah maupun pasar desa.
Melalui surat nomor: TUK.130/239/PUM/II/2021 tertanggal 8 Februari 2021, Pemkab Lembata memberitahukan penutupan aktivitas pasar sejak tanggal surat dikeluarkan hingga akhir Februari 2021, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Pemberitahuan penutupan aktivitas pasar ini ditujukan untuk para camat se-kabupaten Lembata agar segera melakukan penutupan aktivitas pasar dengan melibatkan Babinsa dan Babinpol Kamtibmas. Alasan ditutupnya aktivitas pasar di seluruh Kabupaten Lembata karena semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Lembata.
Tercatat hingga Selasa 9 Februari 2021, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Lembata mencapai 148 orang. 130 pasien dinyatakan sembuh, 30 orang dalam masa perawatan, 5 pasien meninggal dunia.
Yang menarik, penutupan aktivitas pasar tidak berlaku untuk pasar senja TPI Lewoleba, kecamatan Nubatukan.
Aktivitas Pasar TPI Lewoleba tetap dijalankan seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Yaitu 4M (mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
Surat yang ditandatangani Plh Sekertaris Daerah, Kedang Paulus ini memberikan pengecualian terhadap penjual ikan dan sayur untuk tetap beraktivitas di pasar. Tapi, mereka tetap wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dibawah pengawasan Satgas kecamatan dan desa, berkordinasi dengan Kapolsek, Kapolsubsektor atau Kapospol.
Para camat dan kepala desa juga diberitahukan untuk tetap melakukan penyuluhan terpadu untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta sosialisasi terhadap pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh masyarakat Lembata yang memenuhi syarat.(con/prokompim setda Lembata)