Aksinews.id/Larantuka – Kendati dicerca habis-habisan gara-gara mengajukan surat kepada pimpinan DPRD Flores Timur untuk menunda Paripurna XVII, Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi tetap dingin. Dia mengaku tidak melakukan manuver politik apapun, apalagi sampai membangun design untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD 2023 mendatang.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/11/2022), Doris Rihi menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya semata-mata merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sehingga ia tidak ingin ada yang terlewatkan tanpa ada kesepakatan antara lembaga DPRD dengan Pemkab Flores Timur.
Jadi, “Dasar pemikiran ini Permendagri Nomor 86 tahun 2017. Dan, tahapan terakhir itu harus kita wujudkan dalam pembahasan Ranperda. Itu menghasilkan kesepakatan antara pemerintah dan DPRD di tahun 2023. Ada beberapa hal yang perlu pendalaman ulang lagi dan itu perlu disampaikan,” paparnya.
Dia mengaku sudah memperoleh alokasi waktu dari pimpinan DPRD Flores Timur. Ya, “Waktu sudah diberikan hari ini sidang (Rabu, 30/11/2022), ada pembahasan. Kami sudah bersepakat. Tadi pagi pimpinan DPRD bahwa kita harus tetapkan Ranperda. Tidak ada soal lain. Semua demi Lewotana Flores Timur tercinta,” tegas Doris Rihi.
Menurutnya, waktu pembahasan belum selesai. Ya, “Ruang itu belum habis. Habis terakhir tanggal 30 November 2022. Supaya tidak ada keluar konsekuensi. Tidak ada intrik-intrik lain, mau Perbup itu tidak! Itu adalah jaminan dari aturan. Ketika tidak terjadi kesepakatan lagi maka harus ada Perbup. Itu jaminan pasal 107 PP 12 Tahun 2019,” ujarnya.
Memang, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 107 menyatakan,
(1) Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
(2) Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
(3) Angka APBD tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui apabila terdapat:
a. kebijakan Pemerintah Pusat yang mengakibatkan tambahan pembebanan pada APBD; dan/atau
b. keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Akan tetapi, Doris Rihi menampik kalau dirinya berniat menggunakan ketentuan itu untuk menetapkan APBD 2023 tanpa melibatkan DPRD Flores Timur. Dia malah memuji kegigihan anggota Badan Anggaran DPRD Flores Timur yang sangat aktif membahas APBD 2023.
Ya, “Teman-teman Dewan juga sudah sangat aktif bersama pemerintah membahas ini. Tidak ada yang menonjol. Itu sudah proses demokrasi kita bersama,” jelas dia.
Dia mengakui bahwa pihaknya mengajukan alokasi anggaran untuk penyediaan lahan relokasi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Ya, “Kebutuhan Rp 1 Miliar untuk penyediaan lahan karena memang kita mau relokasi. Mau hapus tidak masalah. Ini kita bicara Lewotana. Urgensi kebutuhan kan hasil kesepakatan bahwa itu urgensi. Kebutuhan alat kesehatan di Adonara juga urgensi. Kalau ditanya soal uang ini terbatas. Tidak bisa kita menjawab sekaligus,” ungkap Doris Rihi, sambil tersenyum.(AN-02/AN-01)
Membangun Rumah Sakit seperti peralatan u RS Adonara dan Relokasi u RSD HF… tapi kesejahteraan para petugasnya diabaikan dengan mengambil hak2 mereka … apa ini juga bagian dari demi lewotanah tercinta dengan mengambil hak anak lewotanah… hati2… jangan sampai lewotanah murka…