Aksinews.id/Kupang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan melakukan mediasi terkait pembongkaran rumah milik Robi Damianus Mella di kelurahan Karangsirih, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi NTT pada Selasa, 13 April 2021. Mediasi antara Robi Mella dan Bupati Timor Tengah Selatan.
Komnas HAM RI melalui Surat Nomor: 464/K/MD.00.00/VII/2022 tanggal 7 Juli 2022 menyebutkan akan melakukan mediasi pada Jumat, 22 Juli 2022, bertempat di Kantor Bupati Timor Tengah Selatan, mulai pukul 09.30 s/d 16.00 wita. Surat Komnas HAM RI ditandatangani oleh Hairansyah selaku Komisioner Mediasi.
Robi Mella selaku korban saat ditemui media ini di Kupang Kamis, (21/7/2022) membenarkan kedatangan Komnas HAM RI di Soe Timor Tengah Selatan untuk melakukan mediasi atas masalah rumahnya yang dibongkar pada tahun 2021. Kami sudah mendapat tlp dari Komnas HAM RI dan menerima surat dari Komnas HAM RI untuk melakukan mediasi pada Jumat, 22 Juli 2022, jelasnya.
“Rumah saya dibongkar dengan cara yang sadis, diratakan dengan alat berat, rumah semi permanen milik saya, tapi mereka datang lakukan eksekusi tanpa ijin. Mereka membongkar rumah saya rata dengan tanah. Rumah saya itu tidak dibangun dengan uang Pemda. Rumah saya dibangun dengan uang sendiri, diatas tanah sendiri. Pemda kok semena-mena membongkar rumah masyarakatnya sendiri. Kalau saya salah, kenapa tidak menggugat ke Pengadilan? Biar Pengadilan yang memutuskan, tapi ini tidak melalui pengadilan. Hanya datang dan langsung membongkar, meratakan rumah saya dengan tanah. Saya akan terus persoalkan, saya tidak tinggal diam,” jelas Robi.
Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP selaku kuasa hukum Robi Mella dihubungi melalui whatsaap menjelaskan “benar ada Komnas HAM RI datang ke TTS. Mediasi terkait pembongkaran rumah klien kami Robi Mella pada tahun 2021.
Pembongkaran rumah itu main hakim sendiri oleh Pemda TTS. Kalau gagal mediasi, kami berharap Komnas HAM naikkan ditingkat penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM. Ini terkait pelanggaran HAM, menggusur dan merampas hak hidup klien kami. Hak asasi klien kami harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
Selain dugaan pelanggaran HAM, hal itu termasuk dalam dugaan praktik mafia tanah karena terkait klaim atas kepemilikan lahan.
“Kita akan lapor soal mafia tanah, kalau tanah itu sudah diterbitkan hak berupa sertifikat diatas lahan klien kami, kami akan laporkan. Biar pejabat BPN dan pejabat lain serta oknum yang terlibat dalam proses penerbitan hak tersebut diproses hukum dan dipecat sesuai komitmen Mentri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Itu bukan tanah negara. Bukan tanah terlantar yang tidak ada pemiliknya. Tapi lahan itu adalah tanah hak milik adat yang diperoleh secara warisan dan turun temurun. Ini terkait rumah atau bangunan dan tanah.”
Saat ini, sedang gencar pemberantasan mafia tanah diseluruh Indonesia. Sudah ada 30 orang ditangkap dan ditahan di Jakarta terkait mafia tanah, kebanyakan pejabat dan pegawai BPN, ada juga kepala desa/Lurah. “Bukan hanya di Jakarta tapi NTT perlu diberantas praktek mafia tanah tersebut. Klien kami tidak pernah melepas tanah tersebut ke Pemda TTS,” jelas Azis.
Desiderius Ryan dari Komnas HAM RI saat dikonfirmasi melalui whatsaap mengatakan benar ada mediasi di kantor Bupati Timor Tengah Selatan antara Robi Mella dan Pemda TTS. Kalau media ingin meliput silahkan tapi setelah mediasi selesai.
Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Jhoni Army Konay saat dikonfirmasi melalui whatsaap oleh media ini Kamis (21/7/2022) sampai dengan berita diturunkan tidak menjawab. Membaca pesan whatsaap yang dikirim tapi tidak membalasnya. (sajid/tim/red)