Aksinews.id/Jakarta – Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan akan hadir langsung memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini, Kamis (20/2/2025). Ia akan diperiksa sebagai tersangka.
“Karena PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto saat konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Hasto percaya diri tidak bersalah dan terlibat dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan KPK. Ia pun menilai penetapan status tersangkanya tidak berlandaskan ketetapan hukum yang pasti.
“Kalau kita lihat misalnya dari sidang praperadilan dari saksi, ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian juga dari kami sebagai pemohon itu begitu banyak kejanggalan,” kata Hasto.
Hasto juga menyoroti dirinya bukan pejabat negara dan tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara yang dikaitkan dengannya.
“Karena saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan fakta persidangan yang disampaikan terkait dengan suatu perkara yang sudah inkrah sehingga aspek politiknya kita lihat juga sangat tinggi,” katanya.
Hasto juga menduga ada intimidasi terhadap saksi di bawah sumpah agar menyebutkan namanya. “Karena saksi di bawah sumpah itu menyatakan banyak intimidasi yang dilakukan untuk sekadar menyebutkan nama saya,” kata Hasto.
Hasto adalah tersangka kasus suap Komisioner KPU serta perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Dia sempat mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formal.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025.
Namun, KPK tetap memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK menyatakan bahwa praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tidak ada larangan bagi Hasto untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka. Namun, Tanak juga menegaskan bahwa gugatan praperadilan tidak akan menghentikan penyidikan yang sedang berjalan di KPK.
“Tidak ada undang-undang yang melarang beliau untuk mengajukan kembali praperadilan yang sudah diputus oleh hakim, dan tidak ada ada juga undang-undang yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang,” kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan bahwa praperadilan bisa menjadi alasan penundaan proses hukum jika ada perintah dari hakim. “Kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan penyidikan sampai dengan putusan praperadilan diucapkan dalam persidangan,” ujarnya. (*/AN-01)