banner 728x250

Dua Hakim Kembalikan Uang Suap dari Ronald Tannur

banner 120x600
banner 468x60

Aksinews.id/Jakarta – Dua dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili dan memvonis bebas Ronald Tannur sudah mengembalikkan uang suap yang mereka terima. Hanya satu hakim belum mengembalikan sama sekali.

Sidang Ronald Tannur  dipimpin oleh majelis hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur yang menimbulkan kontroversi. Kejaksaan Agung pun turun tangan. Terendus kabar kalau ketiga hakim menerima suap.

banner 325x300

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengemukakan bahwa terdakwa hakim Erintuah Damanik telah mengembalikan uang senilai 115.000 dolar Singapura. Sedangkan terdakwa hakim Mangapul mengembalikan uang senilai 36 dolar Singapura.

Ketiga hakim akhirnya menjadi terdakwa. Namun hanya dua hakim yang mengembalikan duit suap. Satunya, hakim Heru Hanindyo belum sama sekali.

Ya, “(Terdakwa hakim Heru) tidak ada pengembalian uang,” ucap Harli kepada reporter Tirto, Rabu (8/1/2025).

Dijelaskan Harli, terdakwa Heru memang satu-satunya yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus suap vonis bebas tersebut. Padahal, dalam dakwaan dijelaskan bahwa ketiganya menerima suap dalam bentuk dolar Singapura.

Menurut Harli, uang kedua terdakwa yang sudah dikembalikan kepada penyidik itu masih ada dalam rekening penampungan. “Iya uangnya di rekening penampungan,” tutur Harli.

Diketahui, ketiga hakim pada PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja. Erintuah Damanik, menerima 48 ribu dolar Singapura terlebih dahulu, kemudian dia kembali menerima 140 ribu dolar Singapura, kemudian dibagi 38 dolar Singapura untuk Erintah, serta masing-masing 36 ribu dolar Singapura untuk Heru dan Mangapul. Sisanya, 30 ribu dolar Singapura disimpan oleh Erintuah.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga menyebut bahwa Lisa Rahmat dan Meiriza meminta bantuan kepada mantan penjabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang kemudian dikenalkan oleh Zarof kepada ketiga hakim tersebut untuk memberikan suap.

Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/AN-01)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *