Aksinews.id/Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berencana melaporkan sekitar 11 akun media sosial karena dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks.
“Hoaks! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi ini dan menyebarkan berita bohong bertentangan dengan hukum,” ujar Pigai dalam siaran pers Humas Kementerian HAM, Rabu (25/3/2026).
Rilis tersebut merespon narasi di sejumlah akun medsos yang seolah menggambarkan Pigai menyebut kasus dugaan korupsi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak melanggar HAM.
Narasi tersebut, antara lain, berbunyi “Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM”. Kemudian, “Pigai mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah, itu salah satu tindakan kemanusiaan”. Lalu “Kasus penyiraman air keras itu termasuk kebodohan si korban dan tidak ada sangkut pautnya dengan HAM”.
Pigai mengatakan penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan berbagai pihak.
“Sehubungan dengan beredarnya informasi tersebut, Menteri HAM menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari serta mempertimbangkan langkah-langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang memproduksi maupun menyebarluaskan informasi bohong tersebut kepada aparat penegak hukum,” kata rilis Kementerian HAM.
Pigai menilai penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Ia menegaskan Kementerian HAM berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi publik yang akurat dan tepercaya, serta mendukung terciptanya ekosistem komunikasi publik yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab.
Adapun akun medsos yang dipertimbangkan bakal dilaporkan yaitu tune_junk (Instagram); ajroelrahman (Instagram); dj_iwan_tahura (Instagram); pekalonganterkini_ (Instagram dan Facebook); ndeminsgaul (Instagram); kualimerahputih (Instagram); kementerian_kurangajar (Instagram); Ricky ELfarizi (Facebook); Apoy Sheno (Facebook); Nexs Times (Facebook); dan Hermawati Ersya (Facebook). (*/AN-01)


















