Aksinews.id/Jakarta – Ini di luar kelaziman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar tidak menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Padahal, dia sudah diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK selama 3,5 jam.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Hasto menjalani pemeriksaan pada Senin (13/1/25) siang kemarin. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan alasan mengapa Hasto tidak ditahan. “Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” ungkap Tessa sebagaimana dikutip dari Tribun Lampung, Selasa (14/1/25).
Tessa menjelaskan, salah satu alasan KPK tidak menahan Hasto adalah ada beberapa saksi yang belum menghadiri panggilan. Salah satunya adalah Maria Lestari.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya,” ucap dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, Hasto baru akan ditahan ketika penyidik dan jaksa menilai kasus Hasto sudah siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Ya, “Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan, ketika keluar dari Gedung KPK pada Senin siang pukul 13.26 WIB, Hasto hanya melempar senyum kepada awak media yang menunggunya. Ia tidak memberikan komentar sedikit pun soal pemeriksaannya yang berlangsung selama 3,5 jam.
Hasto yang didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, hanya melambaikan tangannya beberapa kali dan mempersilakan kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan.
Hasto menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.00 WIB.
Ia mengatakan akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik. Ya, “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto.
Hasto juga meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang selama pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK. “Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang,” ujarnya.
Hasto juga mengatakan kuasa hukumnya akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait gugatan praperadilan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui surat tersebut, ia meminta pimpinan KPK mempertimbangkan gugatan praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan. “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” ucap dia.
Hasto mengklaim, pemeriksaan yang dijalani merupakan bagian dari perjuangan partai sejak lama. “Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang,” kata Hasto.
Hasto mengatakan, pihaknya percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
Ia juga menegaskan siap menghadapi kasus suap yang disangkakan kepada dirinya, baik secara formal maupun materiil. “Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formal maupun materil kami telah siap,” ucap Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.(*/AN-01)