Aksinews.id/Lewoleba – Bawaslu Kabupaten Lembata menggelar Kegiatan Penguatan Kapasitas (Training of Trainer) Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024, Rabu (7/2/20240 di Hotel Lewoleba Indah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan Kapasitas bagi Trainer Saksi Peserta Pemilu.
Peserta kegiatan terdiri dari Perwakilan Partai Politik, Tim penghubung calon DPD RI, Tim Pemenangan Presiden dan Wakil Presiden serta dari unsur Pemerhati Pemilu dan juga perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lewoleba.
Narasumber yang membawakan materi dalam kegiatan ini adalah pihak akademisi yang sudah mengikuti TOT pelatihan Saksi di tingkat Provinsi, Eusebius Esthon Niron yg tampil sebagai narasumber pertama, dengan judul materi “Peran Strategis Politik Saksi Di dalam pemilu serentak tahun 2024.
Dosen Fisip Unwira Kupang ini menekankan terkait peran, tugas, larangan, dan kompetensi yang harus dimiliki oleh saksi serta langkah mitigasi dalam proses pungut hitung.
“Sistem pemilu kita ini rumit, disana ada pertarungan antar kontestan dan ini menjadikan posisi saksi sangat penting dan krusial dalam perhelatan politik di pemilu 2024 di satu sisi, di sisi lain saksi adalah aktor politik dengan demikian saksi harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup,“ tandasnya.
Narasumber kedua, Dr. Ahmad Atang dengan materi “Potensi Kerawanan dan Isu Krusial di TPS Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024”
Akademisi asal lembata ini menyampai bahwa pemilu adalah sebuah keniscayaan dalam sebuah negara demokrasi dan pemilu itu adalah bentuk pendelegasian kewenangan.”Sistem pemilihan kita di 2024 menganut tiga sistem, pertama,: pemilihan DPD menganut sistem distrik, kedua, Pemilihan presiden dan wakil presiden menganut sistem Mayoritas, ketiga,: pemilihan legislatif menganut sistem proporsional terbuka, katanya.
Putra kedang ini juga menggambarkan soal potensi kerawanan pada pemilu 2024 berupa data pemilih, manipulasi suara, intimidasi, netralitas penyelenggara, logistik, jaringan/listrik di saat proses pungut hitung.
Di akhir materinya Dosen Universitas Muhamadyah Kupang ini menekankan terkait langkah mitigasi dan kesiapan penyelenggara dalam pemilu 2024.
Sementara itu Erik Kurniawan tampil sebagai narasumber terakhir dengan judul materi: Manajemen dan standar kompetensi dasar bagi saksi. Direktur Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi ini lebih menekankan bahwa saksi harus memiliki pengetahuan dasar pada saat proses pemungutan dan perhitungan suara berupa pengetahuan tentang daftar pemilih di tps, alokasi surat suara di tps, alokasi waktu selama proses pungut hitung,dan logistik yang ada dalam kotak suara. Di akhir presentasinya, pegiat pemilu ini mengingatkan terkait kompetensi saksi dan tantangan pada hari pemungutan suara. Kegiatan diahkiri dengan diskusi yang dipandu moderator Yanuarius Uran Koban staf bawaslu lembata. (UK/N)