Aksinews.id/Kalikasa – Ini penegasan Ketua Panwaslu Kecamatan Atadei, Petrus Paulus Juang saat melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Atadei, di Aula Pastoran Paroki St.Antoius Padua Kalikasa, (22/01/2024). “Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan unjuk tombak pengawasan Pemilihan Umum,” tandasnya.
Ya, “Pengawas Tempat Pemungutan Suara merupakan ujung tombak pengawasan dalam pemilu. Di samping itu Pengawas TPS memiliki wewenang pengawasan penuh pada TPS. Oleh karena itu harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku,” tegas Paulus Juang.
Dia juga mengingatkan Pengawas TPS bahwa upacara pelantikan bukan sekedar seremonial belaka melainkan titik awal tanggungjawab bagi pengawas TPS dalam menjalankan tugas yang telah dipercaya negara. Di samping itu, Pengawas TPS juga harus membangun komunikasi dan koordinasi dengan semua stakeholder di tingkat TPS masing-masing.
Terdapat tiga puluh Pengawas TPS yang dilantik yang tersebar di lima belas desa di Kecamatan Atadei.
Hadir dalam acara pelantikan, Forkompincam dan ketua seta anggota PPK Atadei serta Panwaslu Desa Se-Kecamatan Atadei.
Setelah acara pelantikan dilanjutkan dengan pemaparan materi, Peran Pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tahapan pemilu dan nilai-nilai nasionalisme, oleh Camat Atadei, Marianus Demoor, S. Sos, dan Martinus Breok, s.Ag, Pemungutan dan penghitungan surat suara. Selanjutnya materi pengenalan lembaga serta kerja-kerja pengawasan yang dibawakan oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan Atadei. (Paskalis Suba–Humas Panwaslu Kecamatan Atadei)