Aksinews.id/Lewoleba – Siswa-siswi Kelas XII SMAS Frater Don Bosco Lewoleba, Kabupaten Lembata melakukan wawancara dengan Pimpinan dan Pejabat Pengadilan Negeri Lembata di Kantor Pengadilan Negeri Lembata pada Kamis, 9 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wita. Wawancara terkait Peran Pengadilan Negeri dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian, yang dilakukan oleh 10 (sepuluh) orang siswa-siswi Kelas XII SMAS Frater Don Bosco Lewoleba.
Mereka datang ke kantor Pengadilan Negeri Lewoleba dengan membawa Surat Permohoan dari Kepala Sekolah SMAS Frater Don Bosco Lewoleba atas nama Fr. Norbertus Banusu, CMM., M.Pd. Mereka awalnya diterima oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Lembata melalui Kasubbag Umum dan Keuangan atas nama Erniwati Penaten Ole, A.Md. Selanjutnya, dihantar menghadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata atas nama Perela De Esperanza, S.H., untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka di Pengadilan Negeri Lembata.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata menyambut baik maksud dan tujuan siswa-siswi tersebut dan memberikan dukungan kepada Lembaga Pendidikan SMAS Frater Don Bosco Lewoleba dalam menciptakan peserta didik yang cerdas dan berprestasi.
Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata menunjuk Panitera Pengadilan Negeri Lembata atas nama Markus Ariwibowo, S.H., dan Panitera Muda Perdata atas nama Herman Huller, S.H., untuk menjadi Narasumber dalam proses wawancara yang dilakukan oleh Siswa-siswi Kelas XII SMAS Frater Don Bosco Lewoleba tersebut.
Proses wawancara dan tanya jawab antara Siswa-siswi Kelas XII SMAS Frater Don Bosco Lewoleba bersama dengan Panitera dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Lembata tersebut, siswa-siswi sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan terkait Peran, Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri serta tugas-tugas Aparatur Peradilan.
Markus Ariwibowo, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Lembata memberikan penjelasan secara rinci kepada Para Siswa terkait Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri serta Aparatur Peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada Masyarakat atau Para Pencari Keadilan.
Selanjutnya Herman Huller, S.H., Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Lembata menjelaskan secara umum terkait kewenangan Pengadilan Negeri dalam menerima, memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dan Perdata dengan dasar hukum Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta penjelasan umum tentang mekanisme berperkara pidana dan perdata di Pengadilan Negeri.
Di akhir kegiatan Wawancara, Panitera dan Penitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Lembata menyampaikan harapan agar kegiatan wawancara ini bisa membawa manfaat bagi peserta didik di Kabupaten Lembata, khususnya siswa-siswi SMAS Frater Don Bosco Lewoleba dalam memahami tugas dan fungsi Lembaga Penegak Hukum dalam hal ini Pengadilan Negeri serta memberikan harapan agar Para Siswa belajar lebih giat agar kedepan bisa meraih cita-cita yang diimpikan.
Selanjutnya siswa-siswi Kelas XII SMAS Frater Don Bosco Lewoleba melakukan foto bersama dan melihat Ruang Sidang, Ruang Tahanan, dan semua ruangan Aparatur Pengadilan Negeri Lembata untuk didokumentasikan untuk dilaporkan ke Lembaga Pendidikan SMAS Frater Don Bosco Lewoleba. (Rilis Pengadilan Negeri Lembata/AN-01)