Aksinews.id/Jakarata – Seorang praktisi hukum di ibukota, Jakarta, juga ikut mengomentari pemberitaan seputar putusan hakim Pengadilan Negeri Lembata terkait gugatan Muhammad Nur Rayabelen dengan tergugat Bibiana Kidi. Dia meminta kuasa hukum Nur Rayabelen mengungkap substansi perkara dan tidak sekedar menanggapi pernyataan Lukas Onek Narek.
Dalam rilis yang diterima redaksi aksinews.id, Jumat (19/5/2023) malam, pengacara Jakarta kelahiran Lembata itu mengungkapkan bahwa seharusnya Nuel Nilan dan Ama Raya selaku pengacara penggugat memberikan pernyataan yang lebih substansial. “Mereka seharusnya mencerahkan publik tentang status perkara. Mereka mestinya menjelaskan mengapa gugatan sederhana itu setelah 9 kali sidang tidak diputuskan untuk tidak diterima,” ujarnya.
Dikatakan, sebuah perkara yang sudah dipublikasi laman SIPP Pengadilan Negeri kelas 2 Lembata https://sipp.pn-lembata.go.id/detil_perkara, semua orang bisa akses dan bisa berpendapat. Karena itu, dia menyayangkan pernyataan Vinsensius Nuel Nilan yang mengklaim orang yang tidak hadir sidang berarti tidak mengetahui persoalan. “Ini pernyataan aneh di era digital seperti ini,” ketus pengacara yang minta namanya tidak dipublis ini.
Dia hanya senyum-senyum membaca penjelasan Nuel Nilan dan Ama Raya bahwa perkara tidak ditolak tetapi perkara a quo tidak dapat diperiksa dengan cara gugatan sederhana namun harus dengan acara biasa. Menurutnya, yang pasti, gugatan sederhana ditolak dan kini diberi waktu untuk mengajukan gugatan biasa yang fokus pada tanah. Artinya, kalau gugatan sederhana diterima berarti Bibiana Kidi harus membayar sesuai tuntutan mereka di petitum.
Menurutnya, Nuel Nilan dan Ama Raya sebagai pengacara boleh saja mengungkapkan dengan bahasa hukum. “Tetapi ketika berbicara ke publik, pengacara itu harus bisa menggunakan dalam bahasa populer agar bisa dipahami, agar persoalan itu bisa dipahami,” kata dia.
Menurutnya, penasihat hukum harus mengatakan secara terang benderang kepada kliennya terutama nasihat yang tidak tepat sehingga klien harus buang energi untuk sebuah gugatan yang akhirnya ditolak dan jangan mengalihkan persoalan ke orang atau hal lain.
Ia juga tekankan, seharusnya pengacara Lembata itu dari awal paham tentang Pasal 1320 KUH Perdata jo Pasal 1338 KUHPerdata tentang wanprestasi. “Kalau pengacaranya paham, ia tidak akan mendorong kliennya untuk maju karena secara obyek formil sangat lemah untuk dijadikan gugatan sederhana. Nyatanya kedua pengacara ini telah mendorong kliennya untuk maju ke jalur pengadilan dan hasilnya ditolak,” ucapnya.
Tetapi pengandaian ini, menurutnya, tidak penting karena hakim tentu sudah megantongi bukti kuat untuk menolak gugatan sederhana dan mengalihkannya sebagai gugatan biasa.
Secara terpisah, Lukas Onek Narek, SH mengaku menerima pesan whatsapp dari Muhammad Nur Rayabelen lantaran membaca komentarnya di media terkait putusan pengadilan atas gugatannya. Nur yang geram langsung mengirimkan WA kepada Lukas bernada kesal.
Membalas ungkapan Nur, Lukas Onek Nareka mengaku hanya memintanya untuk membacanya dengan cermat sambil ingat apa yang Nur pernah sampaikan kepada Lukas.
Onek juga mengingatkan tentang awal Nur meneleponnya dan mengatakan tentang tentang mediasi. “Saya masih ingat segar jawabah saya kepadanya ‘Kalau keluarga Rayabelen mengingingkan, saya akan bermediasi’,” jawaban Lukas.
Terhadap pernyataan bahwa ia berbohong, Lukas memilih diam dan tidak memberikan komentar sambil ingatkan Nur agar jujur dan tidak berlebihan.
Selanjutnya, Lukas mengingatkan bahwa kalau Nur baca dengan teliti maka tidak ada kata-kata yang menyinggung atau menyalahkan keluarga Rayabelen karena fakta mereka berteman sejak orang tua (mertua). Sebagai teman, ia ungkapkan meski pahit bahwa kalau maju ke pengadilan maka faktanya sudah ia prediksikan dan terjadi.
Sadar akan hal itu, Nur mengirimkan WA permintaan maaf kepada Lukas. “Setelah saya baca beritanya ulang-ulang baru saya paham, saya memang awalnya agak emosi dengan berita ini mohon maaf ama, tapi setelah saya simak memang itu pernyataan orang yayasan bukan ama, mohon maaf atas pernyataan saya awal tadi, ini jadi pelajaran buat saya harus banyak sabar dan tawakal,” demikian antara lain WA Nur kepada Lukas Onek Narek.
Menanggapi ungkapan WA itu, Lukas meminta kepada Nur agar meminta maaf melalui media dan sudah diiyakan Nur agar publik tahu bahwa apa yang diungkapkannya tidak benar dan hanya emosional saja. (KKR/AN-01)