Aksinews.id/Lewoleba – Kendati ketua DPRD Lembata Petrus Gero, S.Sos menyatakan masih melakukan koordinasi dan konsultasi terkait surat Sekjen Kemendagri soal usulan nama calon penjabat Bupati, fraksi di DPRD Lembat sudah mulai membidik figur-figur pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP). Nama yang disebut-sebut layak dipertimbangkan antara lain Marsianus Jawa (penjabat Bupati Lembata, saat ini) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata, Paskalis Ola Tapobali.
Ya, “Selain Pak Marsianus Jawa, kita juga punya Pejabat Tinggi Pratama misalnya Pak Sekda Paskalis Ola Tapobali dan fraksi (Gerindra) juga sedang bangun komunikasi dengan pihak Kementerian, barangkali ada ada org Kementerian yang mau jadi Penjabat Bupati Lembata,” ungkap Paulus Makarius Dolu, dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Lembata, kepada aksinews.id, Rabu (29/3/2023).
Sesuai UU Nomor: 10 Tahun 2016, pasal 201 ayat (11) menyatakan, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Marsianus Jawa saat ini masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT. Sehingga dia pun memenuhi syarat untuk diusulkan kembali memangku jabatan sebagai Penjabat Bupati Lembata untuk satu tahun kedepan, sejak berakhirnya masa jabatannya tanggal 21 Mei 2023 mendatang.
Pejabat PTP lainnya di kabupaten adalah Sekda, Kepala Dinas/Badan dan Sekretaris DPRD Kabupaten, serta para kepala biro di Setda Propinsi. Di propinsi juga masih ada jabatan kepala dinas propinsi yang bisa diusulkan.
Paul Makarius Dolu berharap agar Ketua DPRD tidak mengambil keputusan secara diam-diam tanpa melibatkan fraksi-fraksi Dewan. “Fraksi Gerindra berpendapat agar mekanisme pengambilan keputusan harus ditempuh melalui jenis rapat pengambilan keputusan atas 3 (tiga) nama yang mau diusulkan. Artinya, jangan duduk-duduk ketua (DPRD) tanpa sepengetahuan pimpinan yang lain dan anggota, diam-diam usulkan nama penjabat,” ujarnya, mengingatkan.
Dia mengakui bahwa poin 2 surat Sekjen Kemendagri nomor: 100.2.1.3/1773/SJ memberi ruang DPRD melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama dengan orang yang sama atau berberda. Diksi ‘dapat’, menurut dia, dapat diterjemahkan menjadi tidak harus sampai tiga orang. Akan tetapi, kata Paul Makarius Dolu, sebaiknya tetap diusulkan tiga nama sesuai permintaan supaya memberi kesempatan kepada para pejabat PTP lainnya untuk ikut diusulkan namanya.
“Syarat utamanya, nama penjabat yang diusulkan harus dikenal luas di Lembata dan memahami kondisi Lembata. Juga, yang namanya diusulkan menyatakan bersedia menjadi penjabat Bupati Lembata,” tandasnya.
Mengenai nasib Marsianus Jawa, menurut Paulus Makarius Dolu, sangat tergantung pada hasil kerja panitia khusus DPRD Lembata tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPJ) Bupati Lembata tahun anggaran 2021/2022. Jika tidak ada masalah serius pada LKPJnya, kata dia, Marsianus Jawa pun dapat diperpanjang masa jabatannya sebagai penjabat Bupati Lembata.
Disinggung soal adanya surat serupa yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dengan isi serupa dengan surat Sekjen Kemendagri kepada para ketua DPRD Kabupaten/Kota, Paulus Makarius Dolu mengatakan, DPRD mengajukan nama sesuai permintaan melalui surat yang ditujukan kepada ketua DPRD.
“Kondisi ini yang harus dievaluasi karena surat isi yang sama ditujukan kepada Gubernur dan Ketua DPRD. Apa yang diusulkan oleh Gubernur menjadi kewenangan gubernur, sementara karena lembaga (DPRD) juga disurati maka DPRD juga mengusulkan nama,” ujarnya.
Menurut dia, kewenangan memutuskan siapa yang akan ditetapkan menjadi Penjabat Bupati sepenuhnya berada di tangan Mendagri. Jadi, “Nanti dari dua usulan ini (oleh Gubernur dan DPRD) mana yang diputuskan jadi penjabat, semua pihak harus menerima itu. Beda pendapat itu biasa, yang paling utama kita tetap satu basaudara dalam Tuhan,” tandasnya.(AN-01)