Aksinews.id/Jakarta – Ini warning Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas bagi pemerintah pusat dan daerah. Perhatikan kemampuan APBN/APBD jika hendak mengusulkan kebutuhan ASN 2023, baik CPNS maupun PPK. Ini jadi syarat utama, agar tidak kelimpungan membayar gaji mereka nantinya.
Bagi yang dana APBN/APBD terbatas, apalagi lebih banyak untuk belanja pegawai, maka jangan coba-coba mengajukan usulan kebutuhan formasi. Sebab, akan berdampak pada instansi itu sendiri lantaran tidak bisa membayar gaji serta tunjangan ASN.
Ya, “Pemerintah pusat dan daerah harus tahu dengan kemampuan anggarannya. Jangan hasratnya terlalu besar, tetapi tidak diimbangi dengan kemampuan fiskal,” kata Menteri Azwar Anas, Senin (20/3/2023).
Dia mengingatkan masing-masing pimpinan instansi harus memikirkan kepentingan masyarakat umum. Jangan sampai dana APBN/APBD hanya habis untuk belanja pegawai.
Di daerah, lanjutnya, masyarakat butuh pembangunan, pembiayaan kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Itu sebabnya, KemenPAN-RB mewajibkan setiap instansi dalam mengajukan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 meminta harus dilengkapi analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN.
Ditambah dengan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi.
“Usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memerhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan,” tegasnya, seperti dilansir jpnn.com.
Untuk usulan jabatan fungsional, lanjutnya, bisa diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.
Azwar Anas mengingatkan agar seluruh instansi pusat dan daerah untuk mulai mengajukan usulan kebutuhan ASN 2023 melalui e-formasi yang mulai dibuka 20 Maret sampai 30 April 2023.
Itu berarti hari Senin (20/3/2023), e-formasi sudah dibuka. Honorer pun bisa mengawal di daerah masing-masing agar formasi yang selama ini diisi tenaga non-ASN bisa diajukan. (*/AN-01)