Aksinews.id/Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri agar menerima kembali mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer Pudihang Lumiu untuk kembali bertugas setelah bebas nantinya. Pasalnya, hal itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik.
Ya, “Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri karena putusan pidananya di bawah 2 tahun,” kata Sugeng di Jakarta, Rabu (15/2/2023), terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Putusan itu nilai sebagai bentuk kemenangan suara rakyat.
“Putusan majelis hakim kepada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutuskan jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat,” kata Sugeng, seperti dilansir beritasatu.com dari Antara.
Menurutnya, dalam vonis tersebut, majelis hakim mengambil posisi berpihak kepada Richard Eliezer atau berpihak kepada suara rakyat, sebagai suatu langkah yang tidak lazim dan bukan tanpa alasan.
Sugeng mengatakan, majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, Mahkamah Agung, untuk menggunakan momen peradilan meninggalnya Brigadir J sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan.
“Sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua hakim agung, Dimyati dan Gazalba, serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap,” kata Sugeng.
Dalam konteks ini, lanjut dia, putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis lebih berat daripada terdakwa lainnya sesuai dengan suara publik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Ketut menyebut dalam putusan itu hakim menyatakan Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” katanya, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (15/2/2023).
Ketut menerangkan saat ini jaksa belum mengambil sikap terkait putusan tersebut. Jaksa, katanya, tengah mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengambil putusan.
“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” kata Ketut.
Kendati demikian, kata Ketut, pihaknya juga mempertimbangkan rasa keadilan mengingat keluarga Brigadir Yosua telah memaafkan Eliezer. Dia menyebut jaksa juga menunggu apakah Eliezer maupun penasihat hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” kata Ketut.
Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, berharap jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun terhadap kliennya. “Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah,” kata Ronny.(*/AN-01)