Aksinews.id/Kupang – Ini namanya minuman keras (miras) pung bikin. Gara-gara mabuk mengkonsumsi miras dalam sebuah acara pesta nikah, seorang pemuda Kupang nekad menghabisi nyawa kawannya sendiri dengan sebilah pisau.
Seorang pemuda berinisial AW (18), warga RT 03, RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang tewas ditikam teman sendiri.
AW tewas ditikam oleh pria berinisial DR (23) yang tak lain adalah temannya sendiri, setelah sama-sama mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.
Press release dari Polres Kabupaten Kupang menyebutkan, peristiwa naas ini terjadi pada hari Jumat (25/11/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. Acara resepsi pernikahan di rumah Yakob Wolu Ulli, yang beralamat di RT 01, RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, berujung maut.
Dikatakan bahwa pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 19.00 Wita, korban bersama pelaku serta beberapa pemuda lainnya menghadiri acara resepsi pernikahan di rumah Yakob Wolu Ulli.
Dalam acara resepsi pernikahan tersebut, korban dan pelaku serta beberapa rekannya duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.
Jumat dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita, terjadilah perselisihan antara korban dan pelaku serta rekan-rekan yang lainnya yang berujung perkelahian.
Saat kericuhan itulah, pelaku mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menikam korban di bagian perut hingga terluka dan bersimbah darah.
Melihat korban terluka, beberapa warga membawa korban ke Puskesmas Oesao. Sayang, nyawa korban tidak bisa ditolong. Dokter Puskesmas setempat menyatakan korban meninggal dunia.
Selain AW, korban lain yang ditikam pelaku adalah RN, warga RT 01, RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. RN menderita luka robek pada dada bagian kiri. Korban RN masih dirawat di RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kabupaten Kupang, AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H., ketika dikonfirmasi media membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.
Dia mengatakan, korban yang terluka sudah mendatangi Polres Kupang untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Ya, benar. Kejadiannya pada hari Jumat dini hari sekitar jam 02.30 Wita dalam acara resepsi pernikahan. Satu orang korban atas nama AW meninggal dunia,” tegasnya.
Kapolres mengatakan saat ini, pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kupang. Ia menegaskan guna proses hukum lebih lanjut, korban luka atas nama RN sudah membuat Laporan Polisi pada unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang dengan nomor LP/B/295/XI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 25 November 2022 dan sudah dalam tahap penyelidikan.(*/AN-01)
Berita ini sudah tayang di siarindo.com dengan judul: Seorang Pemuda di NTT Tewas Ditikam Teman Sendiri saat Acara Nikah