Aksinews.id/Kupang – Langkah organisasi advokat Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kota Kupang dan kuasa hukum advokasi Ali Antonius, SH, MH yang ditahan Kejaksaan Tinggi NTT ternyata mendapat dukungan dari Ikatan Keluarga Manggarai Raya (IKMR)-Kupang. Dukungan ini tertuang dalam surat IKMR-Kupang nomor: 02/IKMR/II/2021, yang ditandatangani pengurus periode 2020-2024, Dr. Aloysius Sukardan (ketua), dan Aloysius Min, SPd, MSi (sekretaris).
“Kami mendukung langkah DPC PERADI Kota Kupang dengan seluruh jajarannya, baik secara organisasi maupun melalui penasehat hukum yang sudah dipercayakan untuk mendampingi dan membela Bapak Anton Ali, SH, Mhum”, tulis Aloysius Sukardan dan Aloysius Min, dalam surat perihal dukungan itu.
Ali Antonius merupakan salah satu anggota Dewan Penasehat Ikatan Keluarga Manggarai Raya (IKMR) periode 2020-2024. “Atas nama IKMR-Kupang kami menyampaikan terima kasih kepada DPC PERADI Kota Kupang dan jajarannya dimana Bapak Anton Ali juga sebagai salah satu pengurus PERADI, yang telah memberikan dukungan dan pendampingan/penasehat hukum kepada Bapak Anton Ali, SH, MHum.” Demikian bunyi butir kedua surat yang ditujukan kepada DPC PERADI Kota Kupang tersebut.
Mereka juga menyatakan keprihatinannya terhadap penetapan status tersangka dan penahanan advokat Ali Antonius. Ya, “Kami sangat prihatin terhadap penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bapak Anton Ali, SH, MHum yang sedang membela kliennya oleh Kejati NTT”, tandas IKMR-Kupang yang beralamat di Jalan Womintra Nomor 33, Maulafa, Kupang. (*/fre)