ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

    Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    Pemkab Lembata Gelar Rapat Percepatan Pembangunan SPPG Terpencil untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

    Pemkab Lembata Gelar Rapat Percepatan Pembangunan SPPG Terpencil untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

    Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern

    Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern

    Sewa Traktor Pemkab Lembata, PT SMJ Target Bajak Lahan Seluas 108 Ha

    Sewa Traktor Pemkab Lembata, PT SMJ Target Bajak Lahan Seluas 108 Ha

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

    Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    Pemkab Lembata Gelar Rapat Percepatan Pembangunan SPPG Terpencil untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

    Pemkab Lembata Gelar Rapat Percepatan Pembangunan SPPG Terpencil untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

    Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern

    Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern

    Sewa Traktor Pemkab Lembata, PT SMJ Target Bajak Lahan Seluas 108 Ha

    Sewa Traktor Pemkab Lembata, PT SMJ Target Bajak Lahan Seluas 108 Ha

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kajati NTT Yulianto Loyo Hadapi Absalom Sine Cs, Tapi Semangat Cokok Advokat Ali Antonius

aksinews by aksinews
20 Februari 2021
in Headline, Hukrim, Humaniora
0
Kajati NTT Yulianto Loyo Hadapi Absalom Sine Cs, Tapi Semangat Cokok Advokat Ali Antonius
0
SHARES
728
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Kupang – Kajati NTT Yulianto sepertinya memang sudah berniat untuk tidak menindaklanjuti secara sungguh-sungguh substansi Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam amar Putusan Nomor 31/Pid. Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 20 November 2020 atas nama terdakwa Didakus Leba dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp 127 miliar.

Bagaimana tidak? Advokat Peradi yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH menjelaskan bahwa halaman 545 amar putusan itu berisi pertimbangan hukum majelis hakim. “Menimbang, bahwa Saksi Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit sebagai pejabat pemutus terhadap permohonan kredit PT. Indoport Utama/Ilham Nurdiyanto, PT. Mulia Badja Karya Bersama/Lo Mei Lien, CV. Makmur Berkar Jaya/Willyan Kodrata, CV. Luis Panen Berkat/Siswanto Kodrata, CV. Titan Cellular/Rudi Lim, CV. MM Linen Indonesia/Yohanes Ronald Sulayman dan UD. Makmur Jaya Prima/Muhammad Ruslan telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) tanpa menganalisa lagi secara mendalam terhadap kelayakan pemberian kredit dan memastikan kebenaran serta kecukupan nilai agunan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya tetapi justru menyetujui dan memberikan Surat Persetujuan Kredit”.

ADVERTISEMENT

“Menimbang, bahwa Saksi Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat memiliki kewenangan untuk menolak terhadap permohonan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya, tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga Saksi Benny R. Pellu dan Saksi Absalom Sine sudah seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit kepada 7 (debitur) di PT. Bank NTT Cabang Surabaya tersebut”.

ADVERTISEMENT

“Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam Putusan Nomor 31/Pid. Sus-TPK/2020/PN Kpg tertanggal 20 November 2020 atas nama terdakwa Didakus Leba pada halaman 545 putusan mengurai peran dan tanggungjawab hukum Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit dan Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat itu, adalah sama dan serupa dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1114K/Pid/2006 tertanggal 13 September 2007 yang menghukum mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dalam kasus pengucuran kredit senilai Rp 160 miliar ke PT. Cipta Graha Nusantara.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta 2 (dua) direktur itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada tahun 2005, selanjutnya ketiganya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diputus bebas pada bulan Februari 2006. Lalu Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1114K/Pid/2006 tertanggal 13 September 2007 yang menghukum E.C.W. Neloe cs itu menegaskan bahwa ketiganya selaku pemutus kredit tidak bertindak hati-hati, tidak jujur, dan tidak cermat dalam memutus pemberian kredit kepada PT. Cipta Graha Nusantara senilai Rp 160 miliar”, papar Meridian Dewanta Dado.

E.C.W. Neloe cs selaku para Direksi Bank Mandiri merupakan orang yang dipercaya pemegang saham untuk melakukan pengurusan Bank Mandiri dengan itikad baik dan hati-hati, justru telah bertindak sembrono dan tidak jujur. Padahal selaku professional, seharusnya E.C.W. Neloe cs sudah mengetahui dan patut harus menduga bahwa perbuatannya dalam pemberian kredit pada PT. Cipta Graha Nusantara senilai Rp 160 miliar wajib memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan ketentuan khusus PT. Bank Mandiri.

“Pemidanaan terhadap mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan, dan beberapa kasus yang mirip lainnya di negeri ini adalah bukti kesungguhan, kesigapan dan komitmen serius institusi Kejaksaan Agung RI dan segenap jajarannya untuk menerapkan instrumen hukum pidana melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi dalam kasus Kredit Macet Perbankan. Oleh karena itu sungguh aneh bin ajaib bila dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, Kajati NTT Yulianto justru tidak juga segera menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine dan Benny R. Pellu serta pihak-pihak lainnya antara lain yaitu Notaris/PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh, padahal segenap alat bukti sudah memenuhi syarat bagi Kajati NTT Yulianto untuk menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka”, tandas Meridian Dewanta Dado.

Pertimbangan Hukum dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tertanggal 20 November 2020 atas nama terdakwa Didakus Leba, menurut dia, seharusnya menjadi dasar pijak bagi Kajati NTT Yulianto untuk mengembangkan proses penyidikan dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya demi mengungkap siapakah pelaku yang sesungguhnya atau aktor intelektualnya. Sehingga yang jadi pesakitan dalam perkara tersebut tidak hanya pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan vonis hukuman penjara bervariasi dari 10 tahun sampai yang terberat 18 tahun.

“Diantara nama-nama pihak yang belum juga dilakukan penyidikan oleh Kajati NTT Yulianto tersebut, maka nama Absalom Sine diketahui merupakan suami dari Jaksa Henderina Malo yang memegang jabatan penting sebagai salah satu koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga publik sangat patut mencurigai bahwa mandeknya proses penyidikan terhadap Absalom Sine cs diduga kuat karena keberadaan Jaksa Henderina Malo di dalam institusi Kejaksaan Tinggi NTT tersebut, padahal bila sekiranya Kajati NTT Yulianto berambisi menjadi Jaksa Agung RI atau setidak-tidaknya bermimpi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, maka seharusnya dia bersemangat dan tidak loyo untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan Absalom Sine cs selaku tersangka dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya,” ungkap Meridian Dewanta Dado.

Pada sisi lainnya, sambung dia, publik heran dan terkesima menyaksikan sepak terjang Kajati NTT Yulianto yang justru sangat bersemangat dan begitu ngotot dalam menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Advokat Ali Antonius selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ali Antonius disangka telah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi, serta dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan/Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang merugikan negara senilai Rp.1,3 triliun.

“Padahal berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang Pengadilan”, tandas Meridian Dewanta Dado, dalam press release yang diterima aksinews.id, Sabtu (20/2/2021).(*/fre)

Tags: #KajatiNTT#MeridianDewantaDandoAli Antonius
http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio
Previous Post

Kuasa Hukum Bank BPR Bina Usaha Dana, Yosep Pelipi Daton, SH : Saya Tanya Uang Rp 25 Juta Untuk Apa?

Next Post

Kejaksaan Tidak Punya Wewenang Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Korupsi

aksinews

aksinews

Next Post
Kejaksaan Tidak Punya Wewenang Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Korupsi

Kejaksaan Tidak Punya Wewenang Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

1 Desember 2025
Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

1 Desember 2025
Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

30 November 2025
Workshop Diseminasi Hasil Survei Kekerasan dan Bullying di Satuan Pendidikan Lembata

Workshop Diseminasi Hasil Survei Kekerasan dan Bullying di Satuan Pendidikan Lembata

28 November 2025

Recent News

Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

1 Desember 2025
Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

1 Desember 2025
Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

30 November 2025
Workshop Diseminasi Hasil Survei Kekerasan dan Bullying di Satuan Pendidikan Lembata

Workshop Diseminasi Hasil Survei Kekerasan dan Bullying di Satuan Pendidikan Lembata

28 November 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

1 Desember 2025
Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

1 Desember 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved