ADVERTISEMENT
Aksinews
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Minta Restu Keluarga Besar Suku Kleden Waibalun, Temu Keluarga Ety Tokan Dihadiri Anton Hajon

    Minta Restu Keluarga Besar Suku Kleden Waibalun, Temu Keluarga Ety Tokan Dihadiri Anton Hajon

    Buka Pendidikan Kader di Ende, Emi Nomleni Tegaskan Kader Partai Harus Bekerja Untuk Rakyat

    Buka Pendidikan Kader di Ende, Emi Nomleni Tegaskan Kader Partai Harus Bekerja Untuk Rakyat

    Bupati tidak Berwenang Teken Rekomendasi Pembelian BBM; Doris Rihi : Tugas Bupati Tetapkan Sub Penyalur !

    Bupati tidak Berwenang Teken Rekomendasi Pembelian BBM; Doris Rihi : Tugas Bupati Tetapkan Sub Penyalur !

    Tuntaskan Persoalan Ekonomi dan Sarana Prasarana di Flores Timur; Ini Langkah Penjabat Bupati Doris Rihi

    Tuntaskan Persoalan Ekonomi dan Sarana Prasarana di Flores Timur; Ini Langkah Penjabat Bupati Doris Rihi

    PGRI Flotim Jaring Aspirasi Terkait Wacana Pemberhentian Tenaga Honorer

    PGRI Flotim Jaring Aspirasi Terkait Wacana Pemberhentian Tenaga Honorer

    Hampir 20 Tahun Dibiarkan Rusak, Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan di Kawasan Bluwa

    Hampir 20 Tahun Dibiarkan Rusak, Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan di Kawasan Bluwa

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Hadiri HLM TPID, Gubernur Laiskodat : Perkuat Kolaborasi, Setiap Pemimpin Harus Inovatif !

    Hadiri HLM TPID, Gubernur Laiskodat : Perkuat Kolaborasi, Setiap Pemimpin Harus Inovatif !

    KPRI Usaha Jaya Larantuka Raih Juara 1 Koperasi Berprestasi Tingkat Kabupaten Flores Timur

    KPRI Usaha Jaya Larantuka Raih Juara 1 Koperasi Berprestasi Tingkat Kabupaten Flores Timur

    Ventura Fasilitasi Produk Komunitas Purna Migran Masuk Galeri Dekranasda

    Ventura Fasilitasi Produk Komunitas Purna Migran Masuk Galeri Dekranasda

    Songsong Ulang Tahun ke-60, Bank NTT Gelar ‘Peduli Stunting’ 6000 Baduta Gizi Kurang

    Songsong Ulang Tahun ke-60, Bank NTT Gelar ‘Peduli Stunting’ 6000 Baduta Gizi Kurang

    Sekjen Kemendagri : Pemda Harus Siapkan Anggaran Gaji 13, Bulan Juli Dibayarkan

    Sekjen Kemendagri : Pemda Harus Siapkan Anggaran Gaji 13, Bulan Juli Dibayarkan

    CV Permata Bunda Ajukan Penawaran Terendah dalam Tender Ulang Proyek Jalan Bean-Wowon-Pahangwaq

    CV Permata Bunda Ajukan Penawaran Terendah dalam Tender Ulang Proyek Jalan Bean-Wowon-Pahangwaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Minta Restu Keluarga Besar Suku Kleden Waibalun, Temu Keluarga Ety Tokan Dihadiri Anton Hajon

    Minta Restu Keluarga Besar Suku Kleden Waibalun, Temu Keluarga Ety Tokan Dihadiri Anton Hajon

    Buka Pendidikan Kader di Ende, Emi Nomleni Tegaskan Kader Partai Harus Bekerja Untuk Rakyat

    Buka Pendidikan Kader di Ende, Emi Nomleni Tegaskan Kader Partai Harus Bekerja Untuk Rakyat

    Bupati tidak Berwenang Teken Rekomendasi Pembelian BBM; Doris Rihi : Tugas Bupati Tetapkan Sub Penyalur !

    Bupati tidak Berwenang Teken Rekomendasi Pembelian BBM; Doris Rihi : Tugas Bupati Tetapkan Sub Penyalur !

    Tuntaskan Persoalan Ekonomi dan Sarana Prasarana di Flores Timur; Ini Langkah Penjabat Bupati Doris Rihi

    Tuntaskan Persoalan Ekonomi dan Sarana Prasarana di Flores Timur; Ini Langkah Penjabat Bupati Doris Rihi

    PGRI Flotim Jaring Aspirasi Terkait Wacana Pemberhentian Tenaga Honorer

    PGRI Flotim Jaring Aspirasi Terkait Wacana Pemberhentian Tenaga Honorer

    Hampir 20 Tahun Dibiarkan Rusak, Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan di Kawasan Bluwa

    Hampir 20 Tahun Dibiarkan Rusak, Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan di Kawasan Bluwa

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Hadiri HLM TPID, Gubernur Laiskodat : Perkuat Kolaborasi, Setiap Pemimpin Harus Inovatif !

    Hadiri HLM TPID, Gubernur Laiskodat : Perkuat Kolaborasi, Setiap Pemimpin Harus Inovatif !

    KPRI Usaha Jaya Larantuka Raih Juara 1 Koperasi Berprestasi Tingkat Kabupaten Flores Timur

    KPRI Usaha Jaya Larantuka Raih Juara 1 Koperasi Berprestasi Tingkat Kabupaten Flores Timur

    Ventura Fasilitasi Produk Komunitas Purna Migran Masuk Galeri Dekranasda

    Ventura Fasilitasi Produk Komunitas Purna Migran Masuk Galeri Dekranasda

    Songsong Ulang Tahun ke-60, Bank NTT Gelar ‘Peduli Stunting’ 6000 Baduta Gizi Kurang

    Songsong Ulang Tahun ke-60, Bank NTT Gelar ‘Peduli Stunting’ 6000 Baduta Gizi Kurang

    Sekjen Kemendagri : Pemda Harus Siapkan Anggaran Gaji 13, Bulan Juli Dibayarkan

    Sekjen Kemendagri : Pemda Harus Siapkan Anggaran Gaji 13, Bulan Juli Dibayarkan

    CV Permata Bunda Ajukan Penawaran Terendah dalam Tender Ulang Proyek Jalan Bean-Wowon-Pahangwaq

    CV Permata Bunda Ajukan Penawaran Terendah dalam Tender Ulang Proyek Jalan Bean-Wowon-Pahangwaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
Home Headline

Kuasa Hukum Bank BPR Bina Usaha Dana, Yosep Pelipi Daton, SH : Saya Tanya Uang Rp 25 Juta Untuk Apa?

aksinews by aksinews
20 Februari 2021
in Headline, Hukrim, Humaniora
0
Kuasa Hukum Bank BPR Bina Usaha Dana, Yosep Pelipi Daton, SH : Saya Tanya Uang Rp 25 Juta Untuk Apa?
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Larantuka – Ini benar-benar buka-bukaan. Setelah Direktur Utama Bank BPR Bina Usaha Dana, Monika V.I Fernandes, S.Sos mengungkap “ulah” debitur Richardus Ricky Leo, kini giliran kuasa hukumnya, Yosep Pelipi Daton, SH. Dia mengaku pernah “dirayu” dengan duit Rp. 25 juta. “Saya tanya uang Rp 25 juta untuk apa?” sergah Daton, ketika itu.

Rupanya, debitur Bank BPR Bina Usaha Dana Larantuka, Richardus Ricky Leo pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap kreditur Bank BPR Bina Usaha Dana Larantuka melalui Pengadilan Negeri Larantuka, tahun 2019 silam. Ketika itu, sang debitur menggunakan jasa pengacara lain, bukan yang sedang mengajukan gugatan sekarang.

Ya, “Tahun 2019, Richardus Ricky Leo menggunakan pengacara yang lain, bukan yang sekarang, pernah mengajukan gugatan ke pengadilan, menggugat BPR dengan materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Dalam proses persidangan Perbuatan Melawan Hukum, ada mediasi yang dibangun karena di dalam aturan hukum biasanya sebelum melayangkan gugatan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) menghendaki kedua belah pihak menyelesaikan persoalan secara damai dan rukun via mediasi di pengadilan,” ungkap kuasa hukum Bank BPR Bina Usaha Dana, Yosep Pelipi Daton, SH dalam jumpa pers di kantor BPR Bina Usaha Dana, Larantuka.

Pihak Bank BPR Bina Usaha Dana sepakat untuk berdamai, jika debitur atau penggugat menyelesaikan tunggakan sebesar Rp.100 juta. “Dalam perjalanan dari pihak Ibu Lilis bersama suaminya dengan kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kita dalam satu dua minggu kedepan ini perkara ini akan kita cabut dan  kita selesaikan secara damai”, ungkap Daton.

Ternyata, sambung dia, “Pada saat waktu yang diberikan oleh hakim untuk mediasi, tunggu punya tunggu akhirnya uang Rp 100 juta yang dijanjikan tidak pernah ada”.

Karena itu, siding dilanjutkan dengan pembacaan materi gugatan sampai keputusan. “Nah, di akhir keputusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, gugatan Lilis Keraf dan Ricky Leo ini ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ungkap Daton.

Dia menjelaskan bahwa pokok persoalan sekarang ini adalah menyangkut masalah wanprestasi. “Kalau  kita bicara masalah wanprestasi maka ada tiga hal disana yakni, tidak melakukan apa yang disanggupi tapi tidak dilakukan, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat”, papar Daton.

Melihat kategori wanprestasi dalam perjanjian antara debitur dan kreditur, menurut dia, ada suatu item yang tidak dipenuhi oleh debitur Richardus Ricky Leo. Yakni, dalam pasal 8 ayat 1 surat perjanjian kedua belah pihak. “Ketika debitur tidak melaksanakan kredit atau cicilan dua bulan berturut-turut maka yang bersangkutan dikatakan wanprestasi”, ungkap Daton seraya mengingatkan bahwa keterlambatan mencicil bukan cuma dua bulan saja tapi sudah di atas lima bulan.

“Ketika kami digugat di Pengadilan Negeri Larantuka pada tanggal 20 Januari 2020, kami mengajukan permohonan eksekusi yang kedua. Dua kali kami mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Larantuka, kami minta agar segera menindaklanjuti permohonan eksekusi kami yang pertama,” ucap dia.

“Karena syarat hukumnya, ketika kami sudah mengajukan permohonan eksekusi, dalam kaitan dengan barang agunan, maka Pengadilan Negeri Larantuka punya kewajiban untuk menindaklanjuti. Karena disana ada akta hak tanggungan. Ingat bahwa akta hak tanggungan punya kekuatan eksekutorial sama dengan keputusan pengadilan tanpa diajukan proses persidangan, pengadilan punya kewenangan untuk melakukan eksekusi”, tandas Daton. 

“Kami dipanggil oleh pak ketua pengadilan untuk melakukan proses permohonan sita jaminan. Pada saat proses sita jaminan, kami juga diminta untuk mendatangkan tim untuk hitung nilai agunan. Tim ini bertujuan untuk menghitung berapa nilai agunan itu. Sehingga jangan sampai ada dusta di antara kita, BPR maunya seperti ini, sementara di pihak debitur maunya seperti ini”, tutur Daton lagi.

“Nah, pada akhirnya ditemukan dengan nilai Rp 700 juta lebih. Setelah kami datangkan tim untuk menghitung, tim  ini  turun  melakukan penelitian, bahkan Rickardus Ricky Leo, Lilis Keraf dan pengacaranya (pengacara yang lama) juga ada. Dalam perjalanan saya melanjutkan permohonan sita eksekusi datanglah ke rumah saya pengacaranya (pengacara yang lama) menghantar uang Rp 25 juta. Saya tanya uang Rp 25 juta untuk apa?  Saya punya harga diri, saya punya profesi tidak bisa dinilai dari uang Rp 25 juta. Silakan bawa uang Rp 25 juta itu kembalikan kepada yang bersangkutan”, ungkap Ipi Daton seraya mengingatkan bahwa yang mereschedul itu bukan pihak debitur tetapi ada tim khusus melakukan penelitian berkaitan dengan kemampuan debitur.

Data yang dihimpun wartawan menyebutkan, tahun 2018 kredit macet di bank BPR sekitar 2,43 persen, sementara 2019 naik menjadi 3,06 persen. Berarti dua debitur yang yang bermasalah juga berada pada data ini. Iren membenarkan hal tersebut ketika ditanya wartawan. (Yurgo Purab)

Tags: #BPRLARANTUKA#KuasaHUkum#Pengacara
Previous Post

PT BPR Bina Usaha Dana Buka-Bukaan “Ulah” Debitur; Dari Janji Setor Rp 100 Juta Hingga Ajukan Gugatan ke PN Larantuka

Next Post

Kajati NTT Yulianto Loyo Hadapi Absalom Sine Cs, Tapi Semangat Cokok Advokat Ali Antonius

aksinews

aksinews

Next Post
Kajati NTT Yulianto Loyo Hadapi Absalom Sine Cs, Tapi Semangat Cokok Advokat Ali Antonius

Kajati NTT Yulianto Loyo Hadapi Absalom Sine Cs, Tapi Semangat Cokok Advokat Ali Antonius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 116 Followers
  • 174k Subscribers
  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Tabrakan Maut Sepeda Motor di Desa Pada, Susanti Gelu Luon Tewas Mengenaskan

Tabrakan Maut Sepeda Motor di Desa Pada, Susanti Gelu Luon Tewas Mengenaskan

25 April 2022
Banjir Bandang dan Longsor Tewaskan Ratusan Warga di Adonara dan Lembata

Banjir Bandang dan Longsor Tewaskan Ratusan Warga di Adonara dan Lembata

3 September 2021
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

16
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

9
Menjadi Garam dan Terang Dalam Suri Teladan

Menjadi Garam dan Terang Dalam Suri Teladan

7
Edy Tjoa Buang Tongkat Setelah Doa di Kapel Monsigneur Gabriel Manek

Edy Tjoa Buang Tongkat Setelah Doa di Kapel Monsigneur Gabriel Manek

5
Tujuh-Tujuh, Tunggal Ika dan Spirit Toleransi dalam Kebhinekaan

Tujuh-Tujuh, Tunggal Ika dan Spirit Toleransi dalam Kebhinekaan

17 Agustus 2022
Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat

Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat

17 Agustus 2022
Hilarius Wakili Persebata, Gole Puka dan Zultan dari Perseftim, Perkuat NTT di Pra Popnas Kalimantan

Hilarius Wakili Persebata, Gole Puka dan Zultan dari Perseftim, Perkuat NTT di Pra Popnas Kalimantan

16 Agustus 2022
Upah Kehidupan

Upah Kehidupan

16 Agustus 2022

Recent News

Tujuh-Tujuh, Tunggal Ika dan Spirit Toleransi dalam Kebhinekaan

Tujuh-Tujuh, Tunggal Ika dan Spirit Toleransi dalam Kebhinekaan

17 Agustus 2022
Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat

Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat

17 Agustus 2022
Hilarius Wakili Persebata, Gole Puka dan Zultan dari Perseftim, Perkuat NTT di Pra Popnas Kalimantan

Hilarius Wakili Persebata, Gole Puka dan Zultan dari Perseftim, Perkuat NTT di Pra Popnas Kalimantan

16 Agustus 2022
Upah Kehidupan

Upah Kehidupan

16 Agustus 2022

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Tujuh-Tujuh, Tunggal Ika dan Spirit Toleransi dalam Kebhinekaan

Tujuh-Tujuh, Tunggal Ika dan Spirit Toleransi dalam Kebhinekaan

17 Agustus 2022
Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat

Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat

17 Agustus 2022
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved