Larantuka – Hakim tunggal Tigor Hamonangan Napitupulu, SH memimpin sidang Praperadilan antara Pemohon Yuvenalis B. Siola selaku konsultan perencana dan Termohon Kejaksaan Negeri Larantuka dì Pengadilan Negeri Larantukan Senin, (1/2/2021).
Sidang dimulai sekitar pkl 10.00 wita dan selesai sekitar pukul 11.00 wita. Pihak Pengadilan Negeri Larantuka berlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Pantauan media ini, sebelum masuk pada ruang sidang harus cuci tangan dan menggunakan masker. Tampak pihak Kejaksaan dan Kuasa Hukum pemohon mencuci tangan ditempat yang telah disediakan. Dalam ruang sidang, hakim membatasi pengunjung dan menjaga jarak sesuai tempat duduk.
“Bapak-bapak dan ibu-ibu tolong jaga jarak, dan sebagiannya mohon mengikuti sidang dari luar ruangan sidang ya”, pinta Hakim Napitupulu.
Atas perintah hakim Napitulu tersebut sebagian pengunjung bergegas keluar dari ruangan sidang. Didalam ruang sidang para awak media, yang hadir online, media elektronik dan media cetak beserta sebagian keluarga Pemohon yang datang dari Adonara.
Hakim Napitupulu membacakan agenda sidang Praperadilan selama 7 (tujuh) hari untuk disepakati. Sidang praperadilan akan diputus pada hari Selasa minggu depan. Setelah disepakati agenda sidang Kuasa Pemohon dan Termohon menandatangani kesepakatan agenda sidang tersebut.
Hakim Napitupulu persilahkan Kuasa Pemohon untuk membacakan Permohonan Praperadilan. Kuasa Hukum Pemohon Akhmad Bumi, SH membacakan permohonan Praperadilan secara bergantian dengan Bisri Fansyuri Lamanele, SH.
Diakhir permohonan Akhmad Bumi, SH meminta Hakim untuk memerintahkan Termohon Kejaksaan Negeri Larantuka untuk menghadirkan Pemohon Materil Yuvenalis B. Siola untuk didengar keteranganya dalam persidangan.
Akhmad Bumi juga meminta Hakim untuk memerintahkan Termohon Kejaksaan Negeri Larantuka menghadirkan surat perintah penyidikan (Spirindik), surat perintah penahanan, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan tersangka, LHP inspektorat kabupaten Flores Timur dan bukti-bukti lain untuk diperiksa dalam persidangan Praperadilan.
Sidang dilanjutkan Selasa, (2/2/2021) pkl 9.00 wita dengan agenda mendengar Jawaban Termohon Kejaksaan Negeri Larantuka.(*/yup/fre)