Aksinews.id/Loang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lembata gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di sekolah-sekolah se-Kabupaten Lembata.
Selasa, 16 Mei 2023, dilakukan di SMAN 1 Nagawutung. Sebanyak 100 orang siswa bersama para guru SMAN 1 Nagawutung mengikuti sosialisasi ini.
Kepala Sekolah SMAN 1 Nagawutung, Patrisius Beyeng,S.Pd dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Kita mesti berkolaborasi untuk memberikan perlindungan kepada anak. Dan, ini bentuk kolaborasi yang baik,” ujarnya.
Dalam arahan awalnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lembata, dr. Lusia Sandra menyampaikan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Nagawutung atas kesediaan menerima tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan sosialisasi di SMAN 1 Nagawutung.
Dia mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi UU Perlindungan Anak, anak anak semakin terbuka wawasannya. “Menurut Undang- undang Perlindungan Anak, anak merupakan aset yang paling berharga yang harus dilindungi. Anak juga memiliki hak untuk hidup dan tumbuh kembang.”
Dalam pemaparan materi, staf Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tini Leni menyampaikan ada begitu banyak hak yang dimiliki oleh anak.
Dengan antusias, Tini Leni memaparkan materi. Dia mengajak anak-anak untuk menemukan semua hak dan juga kewajiban yang dimiliki oleh setiap anak. Juga, anak-anak diarahkan untuk bisa membedakan mana hal yang merupakan kekerasan dan mana yang bukan.
Anak-anak SMAN 1 Nagawutung begitu antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh Tini Leni sebagai pemateri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Mari kita terus berkolaborasi untuk mengurangi dampak buruk pada anak-anak,” pungkasnya. (Thomas Krispianus Swalar/SMAN 1 Nagawutung)