Aksinews.id/Lewoleba – Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Lembata dengan Yayasan Cakra Abhipraya Responsif terkait Pemberian Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Dasar Negeri Bakti Toleransi Waisesa secara resmi ditandatangani. Pemkab Lembata diwakili Penjabat Bupati Marsianus Jawa dan Cakra diwakili ketuanya, Putro Anugerahlindu.
Penandatanganan kerjasama itu dilakukan di ruang kerja Bupati Lembata, Rabu (15/3/2023) siang, disaksikan Camat Ile Ape, Lorens Manuk dan Sekretaris Dinas Pendidikan Lembata, Julius Lamatapo. Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Cakra karena sudah berbuat sesuatu untuk generasi penerus Lembata. Ya, “Terima kasih Pemerintah Daerah kepada pimpinan Cakra,” ungkap Bupati Jawa, seusai membubuhkan tanda tangannya.
Warga masyarakat Waisesa, Bupati mengingatkan untuk mendukung kelancaran pembangunan gedung sekolah ini. “Tidak boleh ada seorang warga pun yang coba menghalangi pengerjaan proyek ini. Kita harus bersyukur karena ada kepedulian saudara-saudara kita terhadap nasib generasi muda Lembata”.
Ya, “Tidak boleh ada yang menghalangi begini, begini, begini. Dukung supaya proses pembangunan ini cepat berjalan, agar anak-anak sudah boleh pakai sekolah ini,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Cakra, Putro Anugerahlindu. Ia menyampaikan bahwa pasca penandatanganan MoU antara Pemda Lembata dan Yayasan Cakra, akan diikuti dengan pengerjaan fisik pembangunan gedung sekolah.
Secara teknis, pekerjaan fisik Cakra yang akan mengerjakannya dan setelah selesai gedung sekolah tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. Namun demikian, menurut Putro, ada item dalam perjanjian tersebut seperti terkait penyediaan lahan, penyediaan air dan listrik itu menjadi tanggungjawab Pemda.
Disinggung terkait kesiapan dana, Ketua Cakra secara lugas menjelaskan bahwa dana yang disiapkan berdasarkan perhitungan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) diperkirakan menelan biaya sebesar Rp.1,3 miliar.
Saat ini pekerjaan di lapangan sudah memasuki tahap pemasangan patok dan land clearing atau pembukaan lahan juga sudah selesai. Rencananya, Jumat ini sudah mulai penggalian fondasi. Dan target pengerjaan akhirnya oleh kontraktor dipastikan kurang lebih lima bulan atau seratus lima puluh hari kerja.
Dia berharap, bantuan ini menjadi titik balik bagi masyarakat di Waisesa untuk lebih baik lagi. Menjadi masyarakat yang semakin tinggi menjunjung toleransi, sehingga menjadi dasar bagi mereka nantinya untuk menjadi manusia-manusia yang berkualitas yang bisa menjadi sosok kebanggaan bagi orang tua, keluarga dan diri sendiri.
Dia mengapresiasi kerja pemerintah selama ini yang terjalin begitu baik antara kedua pihak, yang bersama-sama bekerja untuk sebuah kebaikan. “Dari kami pun ingin membantu masyarakat Lembata dan dari pemerintah pun mengapresiasi apa yang kita lakukan. Jadi kerjasamanya memang berjalan sangat sangat baik,” kata Ketua Cakra.
Karena itu, dia terus berharap semoga sinergitas dalam pembangunan masyarakat ini bisa terus berjalan antara Cakra dan Pemda Lembata.
Adapun isi perjanjian kerjasama tersebut, memuat beberapa ketentuan antara kedua belah pihak, salah satunya terkait hak dan tanggung jawab. Pemerintah sebagai pihak pertama bertanggung jawab terhadap pengelolaan SDN Waisesa apabila telah diserahterimakan. Pemerintah juga wajib untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan bagi keamanan dan penyelesaian pembangunan sekolah.
Selain itu, Pemerintah juga wajib memiliki semua persetujuan dan atau perizinan yang diperlukan untuk pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan pada saat pengelolaan dengan biaya yang ditanggung sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya pihak pemerintah juga dengan biaya sendiri bertanggungjawab atas pelaksanaan reklamasi lahan, pengadaan isi bangunan (sarana prasarana) menyediakan kebutuhan air dan listrik selama dilaksanakannya embangunan gedung sekolah oleh pihak kedua.
Sementara pihak kedua Yayasan Cakra Abhipraya Responsif, memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut, pertama pihak, menyiapkan desain, pengadaan, pemasangan dan konstruksi untuk pembangunan gedung sekolah sesuai dengan desain, spesifikasi, jadwal pengerjaan berdasarkan ketentuan dari pihak kedua.
Kedua, pihak Cakra berhak mendapatkan semua persetujuan dan atau perizinan yang diperlukan untuk pembangunan gedung sekolah. Ketiga, pihak kedua wajib melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung sekolah yang meliputi pembiayaan pembangunan gedung sekolah, mendesain serta membangun gedung sekolah, melakukan segala tindakan yang layak, sah, diperlukan atau insidential bagi pemenuhan kewajiban-kewajiban pihak kedua secara tepat menurut perjanjian ini. Keempat, melakukan pengalihan bangunan sekolah sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.
Sedangkan, mengenai tanggung jawab terhadap pekerjaan ini, para pihak sepakat untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan perjanjian ini sesuai dengan ruang lingkup perjanjian dan peraturan perundang-undangan. (Prokompim Setda Lembata/AN-01)