Aksinews.id/Jakarta – Boleh jadi, ini karena jenuh menanti pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Guru yang sudah lulus Passing Grade malah meragukan kalau pengumuman akan dilakukan paling lambat 10 Maret 2023 mendatang.
Memang, pihak Kemendikbud Ristek maupun Kemenpan RB sudah menyampaikan bahwa pengumuman PPPK 2022 paling lambat 10 Maret 2023. Informasi ini masih belum bisa membuat guru honorer tenang. Mereka masih khawatir jadwal tersebut akan molor lagi.
Ketua forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen, Musbihin, mengatakan bahwa jadwal untuk PPPK guru selalu berubah-ubah. Ini sudah menjadi cerita lama, katanya.
Guru lulus PG pun sudah terbiasa dengan jadwal yang mundur-mundur terus. “Apa benar jadwalnya tidak berubah lagi. Kami kok ya, ragu,” kata Musbihin, Jumat (3/3/2023).
Dia mengungkapkan keraguannya itu lantaran pengolahan data dan penyusunan regulasi formasi tambahan untuk mengakomodasi guru lulus PG seleksi PPPK 2021 atau prioritas satu (P1) tanpa formasi PPPK 2022 baru dilakukan setelah rapat Panselnas 1 Maret.
“Iya kalau datanya baik-baik saja, kalau banyak yang rancu, apakah waktu 9 hari cukup ya,” ujar Musbihin.
Dia khawatir akan banyak data aneh terkait P2 dan P3 yang hanya melewati tes observasi. Terlebih berkembang isu, jumlah P3 sangat banyak dan ada yang disinyalir memalsukan dokumen ijazah.
Data-data bermasalah itu, kata Musbihin, dikhawatirkan akan menyita waktu Panselnas, yaitu BKN, Kemendikbudristek, dan KemenPAN-RB dalam pengolahan data.
Meski begitu, Musbihin tetap berharap jadwalnya tidak berubah lagi, karena ini sudah 1 tahun 5 bulan mereka menunggu. Ya, “Semoga selesai sebelum 10 Maret sudah ada pengumuman. Kalau lewat 10 Maret takutnya sejarah terulang lagi, yaitu Supersema (surat perintah sebelas Maret),” ucapnya.
Dia menambahkan seluruh P1 tidak sabar menunggu pekan depan dan berharap semuanya baik-baik saja.
Sebelumnya, Panitia seleksi nasional (Panselnas) sudah bersepakat memberikan tambahan formasi untuk 2.100 P1 tanpa formasi.
Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Panselnas hari ini telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPAN-RB Alex Denni di Jakarta, Rabu (1/3/2023) lalu.
Menurut Alex, kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi guru P1 pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Jadi, baik KemenPAN-RB maupun BKN akhirnya menerima usulan Kemendikbudristek untuk menambah formasi 2.100 guru P1 tanpa formasi PPPK 2022.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan tahun ini sebanyak 2.100 guru PNS yang pensiun, meninggal, dan lainnya.
Untuk mengisi formasi kosong yang ditinggalkan guru PNS tersebut, Kemendikbudristek berupaya mengajukan tambahan formasi dan akhirnya disetujui Panselnas.
Senada itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.
Sementara, pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.
“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai,” ucap Aris. (*/AN-01)