Aksinews.id/Lewoleba – Pemerintah Kabupaten mengusulkan Ranperda perubahan terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata 2011-2031. Perda yang sudah berjalan hampir 12 tahun itu dinilai tidak relevan lagi dengan perkembangan dinamika pembangunan daerah.
Penjabat Bupati Lembata, Drs. Marsianus Jawa,M.Si., saat menyampaikan Ranperda RTRW Kabupaten Lembata Tahun 2023-2043, Jumat (24/2/2023), di ruang sidang DPRD Kabupaten Lembata, menjelaskan sembilan poin yang mendasari pengajuan usulan perubahan Perda RTRW.
Pertama, adanya perubahan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan sektor terkait lainnya. Kedua, adanya perubahan kebijakan pemanfaatan ruang dan atau sektoral yang berdampak pada pengalokasian kegiatan pembangunan yang memerlukan ruang berskala besar. Ketiga, adanya perubahan atau pergeseran nilai/norma dan tuntutan hidup yang berlaku di dalam masyarakat.
Keempat, belum maksimalnya pengendalian pemanfaatan ruang. Kelima, terjadinya perkembangan wilayah yang pesat melebihi perkiraan dalam RTRW Kabupaten Lembata 2011-2031. Keenam, masih ada potensi sumberdaya yang belum dikembangkan secara optimal sehingga belum dapat mendukung upaya pengembangan wilayah secara maksimal.
Ketujuh, adanya prioritas pengembangan wilayah, yaitu melalui pengembangan wilayah tertentu di kabupaten. Kedelapan, perlunya pengembangan sentra-sentra produksi untuk menampung produksi yang dihasilkan dan meningkatkan kualitas produksinya. Kesembilan, adanya masalah-masalah lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lembata yang memerlukan penanganan prioritas agar tidak menjadi kendala dalam upaya pengembangan wilayah, yaitu masalah bencana banjir, abrasi, dan tanah longsor.
“Perubahan-perubahan keadaan tersebut di atas menyebabkan perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata Tahun 2011-2031,” jelas Penjabat Bupati Lembata.
Dijelaskan bahwa tahun 2018 lalu, pemkab Lembata pernah melakukan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Lembata Tahun 2011-2031. Hasilnya, secara kualitas dinyatakan bahwa RTRW Kabupaten Lembata 2011-2031 mempunyai tingkat kualitas yang baik, namun tingkat kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan kurang dan tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang juga masih rendah. Secara kuantitatif, diperoleh nilai akhir lebih kecil dari 85 (delapan puluh lima).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah, jika nilai akhir yang diperoleh di bawah 85, maka RTRW dinyatakan perlu direvisi.
Sasaran utama yang ingin dicapai Pemkab Lembata dalam peninjauan RTRW kali ini adalah tercapainya kesesuaian, yakni pertama, kesesuaian dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR. Kedua, kesesuaian dengan dokumen perencanaan pembangunan.
Ketiga, kesesuaian periodesasi waktu. Keempat, kesesuaian nomenklatur kawasan atau wilayah tertentu. Kelima, kesesuaian indikasi program dan kegiatan. Keenam, kesesuaian dengan rencana tata ruang baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi.
“Dari dasar-dasar pertimbangan tersebut di atas, pemerintah memandang perubahan Perda RTRW Kabupaten Lembata 2011-2031 menjadi hal yang sangat urgen atau mendesak untuk segera dilakukan, oleh karena secara eksternal, telah terjadi perubahan kebijakan nasional yang tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan atau program pembangunan Pemerintah Pusat,” jelas Marianus Jawa.
Manfaat lainnya secara internal, kata dia, penyusunan RTRW Kabupaten Lembata 2023-2043 dapat berfungsi sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah, sebagai dasar kebijakan pokok pemanfaatan ruang di Kabupaten Lembata, dan sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antarkawasan serta keserasian antarsektor.
“Sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta. Sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang serta pemberian izin lokasi pembangunan,” imbuhnya.
Sementara berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemda, maka materi yang termuat dalam Ranperda tentang RTRW 2023-2043 mencakup 9 poin substansial. Pertama, ruang lingkup, mengatur mengenai Perda, penataan ruang, batas administrasi, posisi geografis dan lingkup substansi RTRW. Kedua, tujuan, mengatur mengenai penataan ruang, kebijakan penataan ruang dan strategi penataan ruang.
Ketiga, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, mengatur terkait rencana sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana yang meliputi sistem jaringan transportasi darat, sistem jaringan transportasi laut, sistem jaringan transportasi udara, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, sistem pengelolaan air limbah, sistem jaringan persampahan, sistem jaringan evakuasi bencana dan sistem jaringan drainase.
Keempat, rencana pola ruang, mengatur mengenai kawasan lindung yang meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan setempat, kawasan konservasi, kawasan lindung geologi, kawasan rawan bencana alam dan kawasan ruang terbuka hijau.
Selain itu, kawasan budidaya yang meliputi kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan permukiman dan kawasan peruntukan lainnya.
Kelima, arah pemanfaatan ruang wilayah, mengatur mengenai pemanfaatan ruang wilayah yang berpedoman pada rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis yang dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang. Keenam, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, meliputi ketentuan umum zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif dan arah sanksi.
Ketujuh, hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan, mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat, peran masyarakat dan kelembagaan penataan ruang. Kedelapan, penyidikan, mengatur mengenai ketentuan penyidik dalam hal terjadi pelanggan penataan ruang. Kesembilan, ketentuan peralihan, mengatur mengenai jangka waktu berlakunya RTRW dan peninjauan kembali setiap 5 tahun, izin pemanfaatan ruang dan menjadi pedoman penyusunan semua dokumen perencanaan di daerah.
Demikian gambaran umum tentang latar belakang dan substansi RTRW Kabupaten Lembata Tahun 2023-2043, yang disampaikan Penjabat Bupati Lembata di hadapan sidang dewan. Detail tentang kajian dan pengaturan tentang RTRW Kabupaten Lembata 2023-2043, telah dituangkan dalam naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
Dokumen ini kemudian diserahkan Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa kepada Ketua DPRD Kabupaten Lembata Petrus Gero untuk selanjutnya dibahas bersama antara Pemerintah dan DPRD. (Prokompim Setda Lembata/AN-01)