Aksinews.id/Jakarta – Mahfud MD mungkin satu-satunya menteri Kabinet Indonesia Maju yang sangat getol mendorong pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia mengikuti sidang pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa. Tak heran, kalau ia mengaku bangga dan bahagia, serta memuji hakim, jaksa dan polisi, yang sudah maksimal dalam menuntaskan kasus ini.
Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa terakhir, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Menko Polhukam Mahfud Md mengaku merasa bahagia karena Indonesia masih punya hakim-hakim yang nasionalis.
“Oh iya bagus, saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul adalah akomodasi terhadap publik, common sense rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat,” kata Mahfud ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, narasi yang disampaikan hakim dalam putusannya tersusun rapi dalam format modern. Sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada masyarakat untuk dicerna. Kendati demikian, dia menegaskan, hakim tak memihak siapapun.
“Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” tegas Mahfud MD.
Mahfud turut memuji kejaksaan karena konstruksi-konstruksi hukum yang dibuat memudahkan majelis hakim dalam membuat kesimpulan dan memutus perkara.
Ya, “Cuma pak hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri tidak apa-apa, jaksa itu sukses juga. Kalau ndak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu hakim ga bisa berbuat apa-apa,” jelas dia.
Menurut Mahfud, selama persidangan Sambo cs, hakim sudah mengakomodasi semua pendapat dari jaksa, penasihat hukum, saksi ahli, dan pihak lainnya dengan baik. Ia menilai cara hakim menyampaikan informasi juga sangat mudah dicerna dan dipahami oleh masyarakat.
“Membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus, narasi yang tidak seperti format zaman Belanda sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menilai vonis hakim tersebut sudah sesuai dengan status Richard Eliezer sebelumnya yakni Justice Collaborator (JC) yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jadi unsur yang dipertimbangkan nomor satu (JC) kalau tidak salah nomor dua, sebagai pihak yang mau bekerja sama, terdakwa yang mau bekerja sama itu kan justice collaborator. Nah itu menurut saya bagus,” tambah Mahfud.
Ketika disinggung soal banyak pihak yang menilai justru vonis Richard Eliezer yang dinilai terlalu ringan, Mahfud enggan menanggapinya. Iya menyebut bangga terhadap hakim yang bisa keluar dari tekanan publik.
“Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi,” tutupnya
Menurut Mahfud, jaksa sudah bekerja maksimal sehingga hakim mengikuti konstruksi hukum jaksa, meskipun vonis hukumannya berbeda.
Diketahui, vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bharada E itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Menurut saya itu putusan hakim sudah ikut konstruksinya jaksa, hanya beda angka vonis saja, kalau konstruksinya kan punya jaksa semua itu. Jadi, ini luar biasa. Pembuktiannya ngikutin jaksa, cuman hakim lalu mendengar sumber lain, lalu disimpulkan sendiri,” ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud, semua aparat penegak hukum telah bekerja maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Termasuk, kata dia, polisi juga telah bekerja dengan baik.
“Pertama, polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke jaksa diperbaiki lagi, ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus. Hakimnya bagus sekali,” ungkap dia. “Tetapi, jangan dikira jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim, konstruksi jaksa semua kan. Cara pembuktian dan sebagainya, cuman vonisnya (beda),” tegas Mahfud menambahkan. (*/AN-01)