Aksinews.id/Larantuka – Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si menegaskan bahwa tindakan memberhentikan 2000 lebih tenaga kontrak di Pemkab Flores Timur merupakan perintah peraturan perundangan dari pusat. Ini sama sekali bukan kemauan daerah karena membebani belanja daerah.
Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang meniadakan tenaga honorer pada tahun 2023 ini. Hal itu, jelas dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, disebutkan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
“Nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelas Doris Rihi, saat dihubungi Jumat, 27 Januari 2022.
Ditegaskan pula bahwa surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Lingkungan Kementerian/Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, sudah secara tegas memerintahkan pihaknya untuk mengambil tindakan.
Dalam surat edaran itupun ditegaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati, melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
“Dalam edaran poin 6 butir b, disebutkan secara jelas, ‘Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN’,” ungkap Doris Rihi.
Dia menjelaskan bahwa kebutuhan akan tenaga sopir, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan (satpam) atau penjaga malam direkrut Tenaga Alih Daya (Outsourcing). “Outsourcing disiapkan oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya atau Outsourcing itu bukan Tenaga Honorer,” tandasnya, mengutip edaran Menpan-RB.
Menpan RB juga memerintahkan PPK untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.
“Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” papar Doris Rihi, mengutip edaran Menpan RB.
Karena itulah, lanjut Doris Rihi, Pemerintah Kabupaten Flores Timur memberhentikan tenaga kontrak. Mereka akan digantikan oleh tenaga PPPK yang lolos seleksi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penjabat Bupati Flores Timur mengaku kalau pihaknya masih membutuhkan tenaga kontrak daerah. Namun pihaknya tidak bisa berkutik dengan adanya aturan Pemerintah Pusat yang bersifat perintah.
Ya, “Memang kita sangat membutuhkan sebab wilayah kita yang tergolong luas dan juga kepulauan, serta beban kerja yang tinggi tentunya kita masih sangat membutuhkan mereka para tenaga kontrak. Tapi disatu sisi, kita juga tidak bisa melawan atau berbenturan dengan aturan yang berlaku karena ini perintah,” ujarnya. Ia menuturkan, pemberhentian tenaga kontrak bukan dipicu beban keuangan daerah untuk membayar honor, tetapi mengikuti aturan yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. (AN-01)