ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

    Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

    Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Akhmad Bumi : Semua Pihak Agar Hormati UU Advokat

aksinews by aksinews
14 Februari 2021
in Headline, Hukrim
0
Akhmad Bumi : Semua Pihak Agar Hormati UU Advokat
0
SHARES
180
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Kupang – Pemanggilan advokat Ali Antonius, SH, MH oleh Kejaksaan Tinggi NTT melalui surat panggilan tanggal 11 Februari 2021 mendapat sorotan dan tanggapan luas. Ali Antonius, SH, MH adalah kuasa hukum Bupati Manggarai Barat dalam kasus pengalihan aset Pemda Manggarai Barat berupa tanah seluas kurang lebih 30 hektar yang terletak di Labuan Bajo.

Atas penetapan tersangka pada diri Bupati Manggarai Barat tersebut kemudian Ali Antonius, SH, MH selaku kuasa hukum Bupati Manggarai Barat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang untuk menguji status tersangka pada kliennya, Bupati Manggarai Barat.

Akhmad Bumi, SH dari Firma Hukum ABP selaku salah satu kuasa hukum Ali Antonius, SH, MH kepada media ini, Minggu, (14/2/2021), mengatakan, sebagai kuasa hukum Ali Antonius, SH, MH prihatin atas masalah ini.

ADVERTISEMENT

“Harusnya semua pihak menghormati UU Advokat. Ali Antonius, SH, MH seorang advokat, bekerja berdasar surat kuasa dan dilakukan secara profesional. Advokat itu salah satu penegak hukum dan hal itu diatur dalam UU Advokat,” tandasnya.

Advokat dengan posisi sebagai penegak hukum, ungkap Akhmad Bumi, maka advokat itu setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim. “Harusnya sesama penegak hukum saling melengkapi. Ada kode etik yang berlaku pada organisasi advokat,” ucap dia, mengingatkan.

Dalam surat panggilan Kejaksaan Tinggi NTT kepada advokat Ali Antonius, SH, MH terkait pasal 21 UU Tipikor yakni sengaja mencegah, merintang, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung atas proses penyidikan perkara korupsi.

Akhmad Bumi, SH menanyakan apa tolak ukur penerapan pasal 21 UU Tipikor kepada Ali Antonius? “Perlu ada tolak ukur agar tidak bias tafsir atas pasal tersebut. Apa advokat yang sedang menjalankan kuasa yang sah menurut UU dalam mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dianggap melanggar pasal 21 UU Tipikor?” ujarnya, mempertanyakan.

Dia menjelaskan bahwa praperadilan itu upaya hukum yang diatur secara ketat dalam KUHAP, demikian juga putusan MK dan lain-lain. “Orang mengajukan praperadian tidak dapat dianggap sebagai menghalang-halangi penyidikan. Jika ada orang yang menganggap demikian, maka pemahaman hukum belum paripurna”, jelas Akhmad Bumi.

Dijelaskan bahwa dalam proses persidangan praperadilan Ali Antonius, SH, MH menghadirkan saksi. “Keterangan saksi telah selesai didengar dalam persidangan. Setelah mendengar keterangan saksi selesai, baik Pemohon maupun Termohon akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam kesimpulan masing-masing.

ADVERTISEMENT

Tidak ada yang keberatan terhadap saksi kepada hakim pemeriksa praperadilan,” ungkap dia.

“Setelah selesai sidang, Ali Antonius, SH, MH kembali ke kantor advokat Ali Antonius, SH, MH di Oebufu Kupang. Sesaat kemudian kedua saksi praperadilan tersebut ditangkap tim Kejaksaan Tinggi NTT,” urai Akhmad Bumi.

Lebih jauh dia mengatakan, dalam persidangan, saksi dibalas dengan saksi, bukti dibalas dengan bukti, para pihak saling membuktikan. “Yang menilai keterangan saksi atau bukti yang diajukan para pihak serta memutuskan adalah hakim. Bukan saksi dibalas dengan tangkap dan tahan. Jika keterangan saksi dibalas dengan tangkap dan tahan itu sewenang-wenang. Keterangan saksi itu diberikan di bawah sumpah, berkekuatan hukum, tercatat sebagai fakta sidang dan termuat dalam risalah siding,” tandasnya.

“Dalam kasus memberi keterangan palsu ini siapa yang menjadi korban dan siapa yang pelapor? Apa tertangkap tangan OTT?” ujarnya, bertanya-tanya.

“Kalau dianggap itu keterangan palsu harusnya saat saksi memberikan keterangan dalam persidangan langsung minta kepada hakim agar saksi tersebut ditahan dengan perintah dari hakim, atau sekalian tangkap dalam ruang sidang sebagai bentuk OTT. Tapi inikan tidak,” tegas Akhmad Bumi.

Pasal 22 UU Tipikor dilaksanakan berdasar Pasal 147 KUHAP. Jika dilakukan dengan pasal 147 KUHAP maka harus dengan perintah hakim. Pasal 22 UU Tipikor juga diterapkan saat persidangan pokok perkara. “Yang terjadi adalah sidang praperadilan, pengujian status tersangka dan lain-lain. Dalam pengujian praperadilan dalam penanganan perkara apa saja dan dimana-mana, biasanya atas perkara itu sudah dapat dinilai, apa dakwaan nanti dibuat itu kuat atau tidak. Hal itu terlihat dari alat bukti yang diajukan para pihak dalam sidang pembuktian praperadilan. Bacaan orang akan melihat itu, demikian juga hakim,” ucap Akhmad Bumi.

Misalnya, terkait perkara tanah yang arahnya ke pidana. Orang melihat siapa yang mengusai fisik tanah, ada bukti yuridis berupa sertifikat atau tidak atau bukti hak lain, jika itu tanah negara tercatat atau tidak dalam aset dan lain-lain. “Jika itu tidak dibuktikan atau tidak ada tapi asal klaim, ya ini soal. Jika hal itu lemah maka strategi lain bisa muncul”, jelas Bumi.(*/fre)

Tags: #KEjatiNTTAli Antonius
Previous Post

Kasus Ali Antonius Dapat Perhatian Akademisi Universitas Muhamadiyah Kupang

Next Post

Ketua IKA FH Undana Prihatin Atas Pemanggilan Advokat Antonius Ali, SH, MH

aksinews

aksinews

Next Post
Ketua IKA FH Undana Prihatin Atas Pemanggilan Advokat Antonius Ali, SH, MH

Ketua IKA FH Undana Prihatin Atas Pemanggilan Advokat Antonius Ali, SH, MH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

30 Januari 2026
Pusat Spiritualitas Pasionis Nilo Berikan Pengharapan Iman kepada Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara

Pusat Spiritualitas Pasionis Nilo Berikan Pengharapan Iman kepada Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara

30 Januari 2026
KPA Nilai Penetapan Tersangka Jhon Bala sebagai Upaya Kriminalisasi bagi Pembela Masyarakat Adat Nangahale

KPA Nilai Penetapan Tersangka Jhon Bala sebagai Upaya Kriminalisasi bagi Pembela Masyarakat Adat Nangahale

29 Januari 2026
Menimbang ‘Oksigen’ Viktor Laiskodat: Mengurai Reduksi Nalar dan Tagihan Solusi Ekologi

Menimbang ‘Oksigen’ Viktor Laiskodat: Mengurai Reduksi Nalar dan Tagihan Solusi Ekologi

23 Januari 2026

Recent News

Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

30 Januari 2026
Pusat Spiritualitas Pasionis Nilo Berikan Pengharapan Iman kepada Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara

Pusat Spiritualitas Pasionis Nilo Berikan Pengharapan Iman kepada Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara

30 Januari 2026
KPA Nilai Penetapan Tersangka Jhon Bala sebagai Upaya Kriminalisasi bagi Pembela Masyarakat Adat Nangahale

KPA Nilai Penetapan Tersangka Jhon Bala sebagai Upaya Kriminalisasi bagi Pembela Masyarakat Adat Nangahale

29 Januari 2026
Menimbang ‘Oksigen’ Viktor Laiskodat: Mengurai Reduksi Nalar dan Tagihan Solusi Ekologi

Menimbang ‘Oksigen’ Viktor Laiskodat: Mengurai Reduksi Nalar dan Tagihan Solusi Ekologi

23 Januari 2026
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

30 Januari 2026
Pusat Spiritualitas Pasionis Nilo Berikan Pengharapan Iman kepada Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara

Pusat Spiritualitas Pasionis Nilo Berikan Pengharapan Iman kepada Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara

30 Januari 2026
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved