Larantuka – Setelah mengikuti sidang praperadilan secara beruntun setiap hari sejak Senin (1/2/2021) hingga Kamis (4/2/2021) sore, kuasa hukum pemohon Yohakim Yuvenalis B. Siola selaku Konsultan Perencana Proyek SPAM IKK Ile Boleng, Akhmad Bumi, SH menyatakan bahwa kliennya belum dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sebab Termohon hanya mampu memperlihatkan 1 dari 2 syarat minimal alat bukti yang dibutuhkan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Ya,“Dari sisi pembuktian yang dihadirkan Termohon, penetapan Yuvenalis B. Siola menjadi tersangka tidak memenuhi syarat yakni minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Pemohon Yuvenalis B. Siola selaku Konsultan Perencana saat ditemui di Pengadilan Negeri Larantuka, Kamis (4/2/2021) seusai sidang praperadilan.
Dia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan Termohon hanya mengajukan satu alat bukti, yakni keterangan saksi. “Itupun sebagian keterangan saksi tidak menjelaskan peran dan tanggungjawab Pemohon. Olehnya saya selalu bilang, saksi-saksi itu berikan keterangan atas proyek yang mana, proyek Waigeka atau proyek Waimawu? Kalau proyek Waimawu itu Pemohon tidak bertanggungjawab. Proyek Waigeka belum berjalan, kontraktor belum kerja karena masyarakat desa Lite menolak. Kalau proyek Waigeka belum dikerjakan, lalu apanya yang diaudit oleh inspektorat? Karena audit itu termasuk audit fisik pekerjaan, tidak hanya duduk dan menghitung di kertas atau audit surat-surat,” tandas Akhmad Bumi.
Dia Kembali menegaskan bahwa pindah lokasi bukan soal tekhnis perencanaan tapi masyarakat menolak. “Itu masuk dalam kualifikasi force majeure atau keadaan luar biasa. Dasar keadaan luar biasa itu kontraktor dilakukan PHK, kemudian dilakukan perencanaan dan lelang ulang dengan memindahkan lokasi,” ujarnya, menjelaskan.
“Alat bukti ahli, alat bukti surat juga tidak ada. Alat bukti petunjuk belum terbentuk, karena alat bukti petunjuk adalah alat bukti tidak langsung, beda dengan alat bukti lain,” urai Akhmad Bumi.
Menurut dia, penetapan tersangka oleh Termohon kepada Pemohon kesannya dilakukan dengan tergesa-gesa. “Dari fakta sidang praperadilan, dari agenda pembuktian dapat diketahui bahwa status tersangka kepada Pemohon Yuvenalis B. Siola selaku konsultan perencana belum memenuhi syarat. Status tersangka pada Pemohon Yuvenalis B. Siola adalah cacat, olehnya menjadi tidak sah,” tandas Akhmad Bumi.
“Praperadilan ini menguji sisi formilnya, telah memenuhi syarat atau tidak alat bukti yang dikehendaki KUHAP. Kalau alat bukti yang dihadirkan hanya 1 alat bukti ya tidak terpenuhi.” Kendati begitu, dia menyatakan siap menerima apapun keputusan hakim nantinya. “Yang diputuskan oleh Hakim dalam sidang praperadilan ini, kalah atau menang kami mematuhinya. Kami menghormati apapun putusan pengadilan. Segala fakta yang terungkap dalam persidangan kami yakin akan dinilai oleh Hakim pemeriksa perkara Praperadilan. Siapapun tidak bisa melakukan intervensi pada hakim dalam memutus perkara apapun. Kami percaya hakim akan menilai fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan secara jujur dan adil sesuai keyakinan hakim. Hakim itu bebas, merdeka dan independen,” tandas Akhmad Bumi.(fre)
Keterangan foto: Akhmad Bumi, SH (berbaju biru) bersama Bisri Fansyuri, SH menjadi kuasa hukum pemohon praperadilan Yohakim Yuvenalis B. Siola, ST, konsultan perencana SPAM IKK Ile Boleng.