Aksinews.id/Larantuka – Meluruskan praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ini dialami Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, MSi. Apa pasal?
Begini ceritanya. Sejumlah kapal motor angkutan penyeberangan antar pulau di Kabupaten Flores Timur tidak dapat beroiperasi karena kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasalnya, ijin pengambilan BBM bersubsidi sudah berakhir, dan harus diperpanjang. Sehingga suplayer BBM di SPBU Lamawalang tidak melayani mereka.
Nah, masalah perpanjangan ijin ini yang menjadi pokok soalnya. Para nahkoda maupun staf Bagian Ekonomi Pemkab Flores Timur yang menangani masalah ini mengira, kewenangan menerbitkan ijin/rekomendasi pengambilan BBM bersubsidi itu ada pada Bupati Kepala Daerah. Sehingga staf Bagian Ekonomi Pemkab Flotim mengajukan surat rekomendasi kepada Penjabat Bupati Flores Timur untuk ditandatangani.
Ya, “Kemarin staf bawa rekomendasi buat Bupati tanda tangan, tapi saya bilang salah karena itu kewenangan kepala perangkat daerah sesuai aturan. Kewenangan Bupati hanya menetapkan Sub Penyalur sebagaimana aturan yang ada,” jelas Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, MSi, menjawab aksinews.id melalui saluran WhatsApp, Jumat (5/8/2022) malam.
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur, Bupati Kepala Daerah hanya berwenang menetapkan Sub Penyalur. “Penunjukkan Sub Penyalur sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat,” begitu bunyi pasal 4 Bab III Penunjukkan Sub Penyalur pada peraturan tersebut.
Bunyhi Pasal 3 adalah sebagai berikut:
(1) Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan secara langsung oleh Badan Usaha kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan atau melalui Penyalur yang ditunjuknya;
(2) Dalam hal pada suatu daerah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdapat atau tidak terdapat penyalur maka dapat ditunjuk Sub Penyalur.
“Jadi Bupati tidak punya kewenangan untuk tanda tangan rekomendasi beli BBM. Bupati hanya punya kewenangan menetapkan Sub Penyalur dan mendelegasi kewenangan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk tanda tangan rekomendasi beli BBM tertentu,” tandas Doris Rihi.
Mengenai rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, jelas Penjabat Bupati Flores Timur, diatur dalam Pasal 11 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Bab V peraturan itu memuat mengenai Kewenangan Penerbitan Surat Rekomendasi. Pasal 11 menyatakan,
(1) Kepala PD (Perangkat Dsaerah)/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa berwenang menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu.
(2) PD (Perangkat Daerah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Penentuan PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib memperhatikan:
a. untuk Konsumen Pengguna Usaha Mikro merupakan kewenangan PD yang membidangi usaha mikro;
b. untuk Konsumen Pengguna Usaha Pertanian merupakan kewenangan PD yang membidangi usaha pertanian dan Kepala Desa/Lurah;
c. untuk Konsumen Pengguna Usaha Perikanan merupakan kewenangan PD yang membidangi usaha perikanan;
d. untuk Konsumen Pengguna Pelayanan Umum merupakan kewenangan PD yang membidangi pelayanan umum; dan
e. untuk Konsumen Pengguna Transportasi merupakan kewenangan PD yang membidangi transportasi.
(4) Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa dalam menerbitkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kuota volume Jenis BBM Tertentu kabupaten/kota.
(5) PD bertanggung jawab terhadap jumlah volume dan ketepatan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu
sesuai dengan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.
(6) Pemerintah Daerah atas pertimbangan tertentu dapat menunjuk PD tertentu yang membidangi perizinan untuk diberikan wewenang menerbitkan Surat Rekomendasi.
”Dan, Saya Bupati sudah tetapkan Kepala Perangkat Daerah untuk keluarkan rekomendasi beli BBM tertentu. Jadi besok pasti sudah jalan. Kemarin mereka kasih rekomendasi untuk Bupati yang tanda tangan, padahal SALAH karena tidak diatur dalam aturan,” tegas Doris Rihi, meyakinkan.
Doris Rihi juga mengingatkan bahwa penerbitan surat rekomendasi sama sekali tidak dipungut biaya. Hal itu sudah diatur pasal 8 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019. Berikut petikan pasal 8,
(1) Dalam menerbitkan Surat Rekomendasi, Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa
memperhatikan kondisi wilayah, kemampuan Konsumen Pengguna dan hal lain yang dianggap penting.
(2) Penerbitan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.(AN-01)